Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Pgp PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR BRI UNIT PANGKALPINANG II 1.DERI PERIMA
2.RIKA MAYASARI
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Rabu, 12 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR BRI UNIT PANGKALPINANG II
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DERI PERIMA
2RIKA MAYASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 134.185.444,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor: 8328054/3397/11/2020 tanggal 06 November 2020 antara penggugat dengan tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat dengan rincian Pinjaman Kupedes sebesar Rp.134.185.444,- (seratus tiga puluh empat juta seratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh empat rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman Nomor rekening 5765-01-00-8509-10-0 an. Deri Perima, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Sertipikat Hak Milik No: 00683 Tgl. 10 Desember 2018 atas nama Deri Perima dan Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik atas Dengan/ Tanpa Ganti Rugi No: 51/SP4FAT/PKBL/XI/2020 Tgl. 27 Oktober 2020 atas nama Rika Mayasari yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Sertipikat Hak Milik No: 00683 Tgl. 10 Desember 2018 atas nama Deri Perima dan Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik atas Dengan/ Tanpa Ganti Rugi No: 51/SP4FAT/PKBL/XI/2020 Tgl. 27 Oktober 2020 atas nama Rika Mayasari berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  6.  Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Sertipikat Hak Milik No: 00683 Tgl. 10 Desember 2018 atas nama Deri Perima dan Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik atas Dengan/ Tanpa Ganti Rugi No: 51/SP4FAT/PKBL/XI/2020 Tgl. 27 Oktober 2020 atas nama Rika Mayasari tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat Idan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat Idan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak