Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2022/PN Pgp 1.JAUHARI
2.NURLELA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2022/PN Pgp
Tanggal Surat Rabu, 03 Agu. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAUHARI
2NURLELA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menyatakan Nama Anak ke-1 (satu) Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca ADIL MARWAN sebagaimana di dalam Kutipan Akta kelahiran Nomor 1610-LT-27012014-0117 tertanggal 27 Januari 2014, yang diterbitkan di Kab. Ogan Ilir oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Ogan Ilir, diganti menjadi nama ADLY MARWAN ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Anak ke-1 Para pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Petikan Kutipan Akta Kelahiran atau membuat Akta Kelahiran yang baru Anak ke-1 Para Pemohon Nomor 1610-LT-27012014-0117 tertanggal 27 Januari 2014, atas nama ADIL MARWAN serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak