Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2770/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 17.50 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gandaria II RT.009/ RW.003 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima  Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   ---

----------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 18.00 wib, bertempat di Jalan Gandaria II RT.009/ RW.003 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, Terdakwa Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi menerima telpon dari BOY (DPO) yang berkata “KA POSISI DIMANA?” dan Terdakwa Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi menjawab “DI RUMAH KACANG PEDANG”, lalu BOY (DPO) berkata “KA STAND BY OK, KELAK ADE YANG NELPON”. Beberapa saat kemudian, Terdakwa Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi menerima telpon dari orang tidak dikenal yang menyuruh Terdakwa Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi mengambil narkotika jenis sabu di daerah Parit Lalang, lalu Terdakwa Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi pergi menuju lokasi yang dimaksud dan mengambil 1 (Satu) bungkus plastik bekas yang di dalamnya berisi 40 (Empat puluh) butir narkotika jenis ekstasi. Kemudian Terdakwa Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi pergi menuju jalan bakti di depan bengkel karya agung, lalu mengambil 1 (Satu) buah kotak bekas the sosro yang di dalamnya berisi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi pulang ke rumahnya, lalu membagi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (Lima) bungkus narkotika jenis sabu. Dan Terdakwa Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi membagi 40 (Empat puluh) butir narkotika jenis ekstasi menjadi 8 (Delapan) bungkus berisi narkotika jenis ekstasi, lalu mengkonsumsi 1 (Satu) butir narkotika jenis ekstasi tersebut. Kemudian Terdakwa Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi menyimpannya ke dalam 1 (Satu) buah tas warna ungu di dalam kamarnya. Selanjutnya Terdakwa Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi menunggu perintah dari BOY (DPO). ---

 ----------- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 17.50 wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan Gandaria II RT.009/ RW.003 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, Terdakwa Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi diamankan oleh Saksi Handiaz Mauludi Bin Marta Atmadja, Saksi Roy Martin Bin Mustar, dan Saksi Windra Aditya Bin Kabul Azhari. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Syaifullah Bin Ahmad A Nuh dan ditemukan 5 (Lima) bungkus narkotika jenis sabu dan 39 (Tiga puluh sembilan) butir narkotika jenis ekstasi di sebuah tas warna ungu di dalam kamar Terdakwa Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi. Selanjutnya Terdakwa Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0188 tanggal 4 Juli 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 39 (Tiga puluh sembilan) butir ekstasi dengan berat netto 10 (Sepuluh) gram.   

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 39 (Tiga puluh sembilan) butir ekstasi tersebut Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 37 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0187 tanggal 04 Juli 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 5 (Lima) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 12,48 (Dua belas koma empat delapan) gram.  

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 5 (Lima) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

----------- Perbuatan Terdakwa Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  

 

SUBSIDAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 17.50 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gandaria II RT.009/ RW.003 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  

 ----------- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 17.50 wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan Gandaria II RT.009/ RW.003 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, Terdakwa Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi diamankan oleh Saksi Handiaz Mauludi Bin Marta Atmadja, Saksi Roy Martin Bin Mustar, dan Saksi Windra Aditya Bin Kabul Azhari. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Syaifullah Bin Ahmad A Nuh dan ditemukan 5 (Lima) bungkus narkotika jenis sabu dan 39 (Tiga puluh sembilan) butir narkotika jenis ekstasi di sebuah tas warna ungu di dalam kamar Terdakwa Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi. Selanjutnya Terdakwa Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0188 tanggal 4 Juli 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 39 (Tiga puluh sembilan) butir ekstasi dengan berat netto 10 (Sepuluh) gram.  

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 39 (Tiga puluh sembilan) butir ekstasi tersebut Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 37 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0187 tanggal 04 Juli 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 5 (Lima) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 12,48 (Dua belas koma empat delapan) gram.  

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 5 (Lima) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----------- Perbuatan Terdakwa Adi Wijaya Als Adi Als Cacing Bin Efendi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya