Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Anggoro Arif Wicaksono, S.H., M.H. YUDI HARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1994/L.9.12/ Ft.1/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Anggoro Arif Wicaksono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair:

Bahwa Terdakwa YUDI HARTONO sebagai Direktur PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia berdasarkan Akta Notaris Berita Acara Rapat PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia Nomor 10 tanggal 06 Desember 2017 dengan Notaris Ny. Linawati Hasan, S.H, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Saksi ISKANDAR ROSUL (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur Utama PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia berdasarkan Akta Notaris Berita Acara Rapat PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia Nomor 10 tanggal 06 Desember 2017 dengan Notaris Ny. Linawati Hasan, S.H. pada waktu diantara 06 Desember 2017 sampai dengan 31 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2017 sampai dengan 2019, bertempat di Kantor PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Pegantungan, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum:

 

  • Menggunakan Dana Penyertaan Modal PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan orang lain serta suatu korporasi;
  • Membuat bukti-bukti pertanggungjawaban laporan keuangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tidak melengkapi bukti yang lengkap dan sah dalam penggunaan Dana Penyertaan Modal PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia.

yang dilakukan Terdakwa YUDI HARTONO sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Saksi ISKANDAR ROSUL sehingga hal tersebut bertentangan dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 4 ayat (1)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Subsidair:

 

Bahwa Terdakwa YUDI HARTONO sebagai Direktur PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia berdasarkan Akta Notaris Berita Acara Rapat PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia Nomor 10 tanggal 06 Desember 2017 dengan Notaris Ny. Linawati Hasan, S.H, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Saksi ISKANDAR ROSUL (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur Utama PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia berdasarkan Akta Notaris Berita Acara Rapat PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia Nomor 10 tanggal 06 Desember 2017 dengan Notaris Ny. Linawati Hasan, S.H. pada waktu diantara 06 Desember 2017 sampai dengan 31 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2017 sampai dengan 2019, bertempat di Kantor PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Pegantungan, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah Rp1.285.902.356,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Direktur Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Belitung (BUMD) yaitu PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia yang mempunyai tugas dan kewenangan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia” Nomor 26 tanggal 16 Desember 2015 dengan Notaris Ny. Linawati Hasan, S.H

Pihak Dipublikasikan Ya