Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Eddowan, S.H.,M.H. SANDRI ALASTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2936/L.9.10/SPPAPB/Ft.1/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eddowan, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDRI ALASTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa SANDRI ALASTA selaku Debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang berdasarkan Surat Penegasan Persetujuan Pemberitahuan Kredit (SP3K) Nomor 1449/PKP/5/B/2022 tanggal 27 Mei 2022 dan selaku Pekerja PT. Hasil Karet Lada (HKL) 2022 baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi ANDI IRAWAN  selaku Direktur Utama PT. Hasil Karet Lada (HKL), Saksi ZAIDAN LESMANA selaku Komisaris PT. Hasil Karet Lada (HKL), Saksi ROFALINO KURNIA selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang (Periode bulan Januari 2020 sampai dengan tanggal 21 Juli 2022), Saksi SANTOSO PUTRA, S.E.,  selaku Wakil Pemimpin Bidang Bisnis PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Saksi MOCH. ROBI HAKIM, SE.Ak., selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang (periode 21 Juli 2022 sampai dengan Januari 2023), Saksi TAUFIK selaku Penyelia Kredit Produktif PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, dan Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE selaku Account Officer (AO) PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Kantor PT. PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel cabang Pangkalpinang Jalan Jenderal Sudirman No. 8 Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, secara melawan hukum  yaitu melakukan pengajuan sebagai Debitur KUR Kecil atas nama sendiri dengan memberikan KTP dan KK kepada Saksi ANDI IRAWAN  selaku Direktur PT. HKL dan melakukan penarikan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak 4 (empat) rekening/debitur KUR Mikro dari bagian  417 (empat ratus tujuh belas) rekening/Debitur pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) Cabang Pangkalpinang yang tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah, yang mana dana KUR 417 rekening tersebut  diterima dan untuk digunakan oleh Saksi ANDI IRAWAN  selaku Direktur PT. Hasil Karet Lada yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (POJK Kualitas Aset) Pasal 2, Surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Nomor : B/KUR/288/D.I.M.EKON/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal plafon penyaluran KUR tahun 2022, Memorandum KUR Nomor : INS. PP/PPM/010/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Memorandum Pelaksanaan Penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan - Buku II C Bank Sumsel Babel Nomor 330/DIR/INS/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Mekanisme Penyaluran Kredit Usaha Mikro (KUM), pada angka 1. Permohonan Kredit, Butir d, butir e., Pedoman Perusahaan - Perkreditan Buku III Bank Sumsel Babel Nomor INS.PP/PPM/030/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Alur Proses Pemberian Kredit (Four Eyes) dan Alur Proses Keputusan Kredit Angka 1 Alur Proses Pemberian Kredit (Four Eyes) dan Angka 3 Alur proses Pemberian dan Keputusan (Four Eyes) Kredit Usaha Mikro (KUM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) huruf c. Alur proses pemberian dan keputusan Kredit Usaha Mikro (KUM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Cabang dan huruf d. Alur proses pemberian dan keputusan Kredit Usaha Mikro (KUM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil pada Cabang., Pedoman Perusahaan - Prosedur Tabungan Nomor INS.PP/PPM/017/2022 tanggal 12 April , BAB I, Sub BAB A. Sub Sub BAB 03 Transaksi Tabungan Nomor 3. Transaksi Penarikan Rekening Tabungan Berdasarkan Cara Penarikan Huruf a, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Saksi ANDI IRAWAN sebesar Rp20.209.000.000,00 (dua puluh milyar dua ratus sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp12.413.091.422,00 (dua belas milyar empat ratus tiga belas juta sembilan puluh satu ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), Saksi ROFALINO KURNIA dengan menerima berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda type CR-V 1.5 TC Prestige CVT Jeep tahun 2017 warna KB Hitam mutiara isi silinder 1.496 CC dengan Nomor rangka MHRRW1880HJ808386, No. mesin L15BJ1011807, No. BPKB T04303931, Nomor Polisi BG.1278.OY dan uang kurang lebih sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dan Saksi ZAIDAN LESMANA kurang lebih sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang sebesar Rp12.413.091.422,00 (dua belas milyar empat ratus tiga belas juta sembilan puluh satu ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor:PE.03.03/SR/LHP-489/PW29/5/2024 Tanggal 01 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel merupakan Bank Pembangunan Daerah yang berdiri pada tanggal 6 November 1957 atas Keputusan Panglima Ketua Penguasa Perang Daerah Sriwijaya Tingkat I Sumatera Selatan berdasarkan Akta Notaris Tan Thong Ke Nomor 54 tanggal 29 September 1958, dan izin usaha dari Menteri Keuangan saat itu. Pada tahun 1962, Sejak diberlakukannya undang-undang Nomor 13 tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah, Bank Sumsel Babel resmi menjadi milik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan status perusahaan Daerah. Setelah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang perbankan dan sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2000 tanggal 19 Mei 2000, Bank Sumsel mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas dengan Akta Pendirian No. 20 tanggal 25 November 2000 dan persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia No.3/2/KEP. DpG/2001 tanggal 24 September 2001. Perubahan badan hukum tersebut terhitung tanggal 1 Oktober 2001, dengan berbagai perubahan yang mendasar dan menyeluruh tersebut menjadikan Bank Sumsel lebih profesional dan mampu bersaing pada era otonomi daerah.

Bahwa Sebelumnya Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan meliputi wilayah Sumatera Selatan dan Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, dan hasil dari pemekaran wilayah juga telah disahkannya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 22 November 2000, maka dengan resmi Kepulauan Bangka Belitung merupakan Provinsi Pemekaran dari Wilayah Sumatera Selatan dan menjadi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Karena Bank Sumsel dimiliki oleh dua Pemerintahan Provinsi, maka digagaslah perubahan nama dari Bank Sumsel menjadi Bank SUMSEL BABEL. Berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Nomor 02 tanggal 03 November 2009 dan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU-56914. AH.01.02. Tahun 2009 tanggal 20 November 2009, maka: Bank Sumsel berubah nama menjadi Bank Sumsel Babel.

  • Bahwa sumber dana modal PT. BPD Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang yaitu berasal dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten di Sumsel dan Babel dengan jumlah saham sebagai berikut:

 

No.

Pemegang Saham

Lembar Saham

Persentase

1

Pemprov. Sumsel

             320.715

27,20%

2

Pemkot. Palembang

               57.293

4,86%

3

Pemkot. Lubuk Linggau

               10.961

0,93%

4

Pemkot. Pagaralam

               32.808

2,78%

5

Pemkot. Prabumulih

               14.067

1,19%

6

Pemkab. Muara Enim

               58.354

4,95%

7

Pemkab. OKI

               54.405

4,61%

8

Pemkab. Muba

               91.582

7,77%

9

Pemkab. Musi Rawas

               30.999

2,63%

10

Pemkab. Lahat

               46.854

3,97%

11

Pemkab. OKU

               23.137

1,96%

12

Pemkab. Banyuasin

               41.953

3,56%

13

Pemkab. Ogan Ilir

               23.685

2,01%

14

Pemkab. OKU Selatan

               30.949

2,62%

15

Pemkab. OKU Timur

               27.377

2,32%

16

Pemkab. Empat Lawang

               38.514

3,27%

17

Pemkab. PALI

                 6.877

0,58%

18

Pemkab. Musi Rawas Utara

               13.755

1,17%

19

Pemprov. Babel

               34.959

2,96%

20

Pemkot. Pangkalpinang

               33.084

2,81%

21

Pemkab. Bangka

               29.473

2,50%

22

Pemkab. Belitung

               24.327

2,06%

23

Pemkab. Belitung Timur

               22.008

1,87%

24

Pemkab.Bangka Tengah

               22.173

1,88%

25

Pemkab.Bangka Selatan

               28.885

2,45%

26

Pemkab. Bangka Barat

               23.865

2,02%

27

Koperasi Cermat

               36.167

3,07%

 

TOTAL

          1.179.226

100,00%

 

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Perusahaan Perkreditan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Secara umum kredit pada BPD Sumsel Babel terbagi menjadi 2 Jenis yaitu Kredit Konsumtif dan Kredit Produktif.

Untuk kredit konsumtif terbagai menjadi (Peraturan Perusahaan Konsumtif Perkreditan Bank Sumsel Babel Nomor : 640/DIR/INS/2017 tanggal 3 Maret 2017 (berlaku sampai bulan Agustus 2022) :

  1. Kredit serba guna (potong gaji)
  2. Kredit kendaraan bermotor.
  3. Kredit Griya Sejahtera (kredit perumahan terdiri dari program pemerintah dan umum)

Untuk kredit Produktif terdiri dari (Peraturan Perusahaan Analisa Standar Bank Sumsel Babel Nomor : 330/DIR/INS/2012 tanggal 27 Desember 2012 (berlaku sampai dengan Agustus 2022) :

  1. Kredit investasi
  2. kredit modal kerja

dari kredit Investasi dan modal kerja tersebut ada kredit komersil PT. BPD Sumsel Babel dan Kredit Program Pemerintah. Kredit Program Pemerintah terdiri Kredit Usaha Rakyat (KUR).

  • Bahwa berdasarkan Memorandum KUR Nomor : INS. PP/PPM/010/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Memorandum pelaksanaan penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mengatur tentang persyaratan Umum dan Pengelompokan KUR :

Program kredit usaha rakyat selanjutnya yang disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada Debitur Individu/Perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memilik agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Pengelompokan KUR terdiri dari :

    • KUR Super Mikro, dengan plafon maksimum Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) syarat penerima adalah perorangan/individu yaitu :
      1. memiliki usaha produktif dan layak, belum pernah menerima KUR, tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha, namun bila pendirian usaha kurang dari 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengikuti pendampingan.
  2. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya.
  3. Tergabung dalam kelompok usaha atau.
  4. Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.
      1. Dapat secara bersamaan menerima kredit/pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan pada syarat penerima KUR point 12 (dengan koletibilitas lancar)
      2. Menyerahkan dokumen berupa :
  1. Copy KTP elektronik (e-KTP) atau copy surat keterangan pembuatan KTP elekronik pemohon beserta pasangan (bagi yang sudah berkeluarga)
  2. Copy surat ijin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan/ atau surat ijin lainnya dan/atau SKU.
    • KUR Mikro dengan plafon Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) s.d Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) syarat penerima adalah perorangan/individu yaitu :
      1. memiliki usaha produktif dan layak, yang telah berjalan minimum 6 bulan.
      2. Dapat secara bersamaan menerima kredit/pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan pada syarat penerima KUR point 12 (dengan koletibilitas lancar).
      3. Menyerahkan dokumen berupa :
  1. Copy KTP elektronik (e-KTP) atau copy surat keterangan pembuatan KTP elekronik pemohon beserta pasangan (bagi yang sudah berkeluarga).
  2. NPWP (tidak wajibkan bagi plafon sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  3. Copy surat ijin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan/ atau surat ijin lainnya dan/atau SKU.
    • KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s.d Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) syarat penerima adalah perorangan/individu yaitu :
      1. memiliki usaha produktif dan layak, yang telah berjalan minimum 6 bulan.
      2. Dapat secara bersamaan menerima kredit/pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan pada syarat penerima KUR point 12 (dengan koletibilitas lancar).
      3. Menyerahkan dokumen berupa :
  1. Copy KTP elektronik (e-KTP) atau copy surat keterangan pembuatan KTP elekronik pemohon beserta pasangan (bagi yang sudah berkeluarga).
  2. Copy Kartu Keluarga.
  3. Copy buku nikah atau keterangan lain yang dianggap setara (bila telah berkeluarga).
  4. NPWP.
  5. Copy surat ijin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan/ atau surat ijin lainnya dan/atau SKU.

Untuk badah usaha  : persyaratan sama dengan perorangan ditambah dengan KTP Pengurus, copy akta pendirian.

 

  • Bahwa berdasarkan Pedoman perusahaan Perkreditan Buku III No.Ins.PP/PPM/030/2022 tanggal 13 Mei 2022 Adapun alur proses pemberian kredit (four eyes)  secara garis besar, yaitu :
  1. Calon debitur/debitur mengajukan permohonan kredit kepada unit bisnis.
  2. Setelah dilakukan screening dan calon debitur maupun usahanya tidak termasuk larangan diberikan kredit maka permohonan kredit dapat diproses lebih lanjut dan Penyelia Pemasaran Bisnis dapat mengumpulkan data yang di perlukan (berkaitan dengan calon debitur/debitur maupun pihak ketiga).
  3. Analis kredit bersama-sama salah satu atau lebih pejabat pengusul, melakukan verifikasi atas data yang dikumpulkan/ diterima dari calon debitur/debitur/pihakk ketiga.
  4. Analis kredit mempersiapkan pengisian Formulir Kunjungan Setempat.
  5. Atas data yang diterima, secara bersamaan Analis Kredit melakukan Analisa kelayakan kredit calon debitur/debitur antara lain rating obligor, kondisi usaha keuangan, kecukupan angunan. Analisa tersebut dituangkan dalam bentuk Memorandum Pengusulan Kredit (MPK).
  6. Analisa Resiko Kredit melakukan Analisa resiko dan mitigasi yang dituangkan di dalam Evaluasi Potensi Risiko.
  7. selanjutnya keputusan kredit usaha mikro, KUR mikro pada pemimpin cabang pembantu/wakil pemimpin cabang sedangkan keputusan KUR kecil berada rapat komite D.

 

  • Bahwa Pada tahun 2022 PT. HKL melalui Saksi ANDI IRAWAN selaku Direktur Utama PT. HKL dan Saksi ZAIDAN LESMANA selaku Komisaris PT. HKL mendapatkan fasilitas kredit Usaha Rakyat (KUR) dari PT. PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel cabang Pangkalpinang kepada 417 (empat ratus tujuh belas) Debitur yang namanya digunakan oleh Saksi ANDI IRAWAN selaku Direktur PT. Hasil Karet Lada (HKL) dengan mengumpulkan KTP dan KK 417 (empat ratus tujuh belas) Debitur tersebut dan Terdakwa SANDRI ALASTA selaku Pekerja PT. HKL yang juga merupakan adik  kandung Saksi ANDI IRAWAN  ikut menjadi Debitur KUR Kecil yang hanya memberikan KTP dan KK kepada Saksi ANDI IRAWAN, selain itu Terdakwa SANDRI ALASTA juga mendapatkan perintah dari Saksi ANDI IRAWAN selaku Direktur PT. HKL untuk melakukan penarikan dana KUR Mikro 4 rekening/Debitur yang merupakan bagian dari 417 rekening tersebut yang pengelolaan dan penarikannya tidak sesuai dengan prosedur dan melawan hukum, yang mana pengelolaan kreditnya tidak sesuai dengan Memorandum KUR Nomor : INS. PP/PPM/010/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Memorandum pelaksanaan penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mengatur tentang persyaratan Umum dan Pengelompokan KUR penyaluran kredit tersebut dan tidak memenuhi prinsip 5C (Character, Capital, Capacity, Condition dan Collateral) berdasarkan Kebijakan dan Prosedur PerkreditanBuku III Nomor : 330/DIR/INS/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Garis Besar Proses Analisa Kredit, serta tidak tercapainya tujuan Program Pemerintah pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagaimana yang disebutkan di dalam Surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Nomor : B/KUR/288/D.I.M.EKON/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal plafon penyaluran KUR tahun 2022.
  • Pemberian fasilitas KUR kepada 417 (empat ratus tujuh belas) Debitur yang digunakan oleh Saksi ANDI IRAWAN selaku PT. HKL tersebut terdiri dari:
  1. KUR Super Mikro sebanyak 268 rekening (nasabah) dengan plafon masing-masing Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) total Rp2.680.000.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah).
  2. KUR Mikro sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) rekening Nasabah dengan plafon masing-masing Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) total Rp14.200.000.000,00 (empat belas milyar dua ratus juta rupiah).
  3. KUR Kecil sebanyak 7 (tujuh) rekening Nasabah, yang terdiri dari:
  • 5 rekening (Nasabah) plafon Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) total Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
  • 1 rekening nasabah plafon Rp417.000.000,00 (empat ratus tujuh belas juta rupiah)
  • 1 rekening nasabah plafon Rp412.000.000,00 (empat ratus dua belas juta rupiah).
  • Berdasarkan Surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Nomor : B/KUR/288/D.I.M.EKON/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal plafon penyaluran KUR tahun 2022, ditetapkan plafon untuk penyaluran KUR  Konvensional untuk  PT. BPD Sumsel Babel sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliyun lima ratus milyar rupiah). Dari kuota tersebut Kantor Cabang Pangkalpinang PT. BPD Sumsel Babel mendapat target KUR Super Mikro Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah), KUR Mikro Rp35.500.000.000,00 (tiga puluh lima milyar lima ratus juta rupiah), KUR Kecil Rp36.500.000.000,00 (tiga puluh enam milyar lima ratus juta rupiah), target berdasarkan Goal Setting PT. BPD Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang tahun 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Pemimpin Cabang.

Bahwa sumber dana kegiatan KUR tersebut  dana kredit berasal dari Bank Penyalur, Pemerintah memberikan subsidi bunga dan subsidi jaminan kredit dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, semua KUR dapat diajukan klaim Subsidi Bunga, khusus untuk KUR melalui PT. Hasil Karet dan Lada (PT. HKL) klaim subsidi bunga 100 ?ngan bunga KUR Super Mikro 12 %, Bunga KUR Mikro 10 ?n Bunga KUR Kecil 5,5 %.

 

  • Bahwa awal mula terjadinya kerjasama antara PT. BPD Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dengan PT. HKL adalah pada bulan Desember 2021 Saksi ZAIDAN LESMANA melakukan lobi ke PT. BPD Sumselbabel Cabang Pangkalpinang untuk mengajukan Kredit atas nama Saksi ZAIDAN LESMANA dan Saksi ANDI IRAWAN  tetapi setelah dilakukan screening yang hasilnya status BI Checking tidak memenuhi syarat atau Kolektibilitas 2 dan 3 yang artinya terdapat pinjaman yang telah terjadi tunggakan dan belum lunas atau gagal bayar.
  • Bahwa sekitar Bulan Desember 2021, Saksi ZAIDAN LESMANA dan Saksi ANDI IRAWAN datang kembali mendatangi kantor PT. BPD Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dan menemui Saksi ROFALINO KURNIA untuk tetap mengajukan permohonan kredit meskipun BI Checkingnya tidak memenuhi persyaratan. Kemudian Saksi ROFALINO KURNIA memanggil Saksi SANTOSO PUTRA ke ruangannya, pada saat itu diperkenalkan dengan  Saksi ZAIDAN LESMANA dan Saksi ANDI IRAWAN selaku Direktur PT. HKL yang disaksikan oleh Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE, pada saat itu  Saksi ZAIDAN LESMANA menyampaikan rencana akan mengajukan Kredit untuk Modal Kerja, selanjutnya Saksi ROFALINO KURNIA menyuruh Saksi ZAIDAN LESMANA untuk membuka rekening giro melakukan transaksi keuangan di PT. BPD Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dan Saksi ZAIDAN LESMANA harus ikut menjadi pengurus PT. HKL.
  • Bahwa kemudian Saksi ROFALINO KURNIA menugaskan Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE untuk menghubungi Saksi ZAIDAN LESMANA membahas potensi pembiayaan petani karet PT. HKL dan Saksi ROFALINO KURNIA meminta kepada Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE untuk di agendakan bertemu dengan Saksi ZAIDAN LESMANA. Pertemuan pun terjadi di sebuah restoran Tan Kastel di Pangkalpinang yang dihadiri oleh Saksi ROFALINO  KURNIA, Saksi MULYAWAN PREMA PUTRA, Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE, Saksi ZAIDAN LESMANA dan Saksi ANDI IRAWAN  dimana dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Saksi ZAIDAN LESMANA akan membuka Tabungan Pesirah di PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel cabang Pangkalpinang dan Saksi ROFALINO KURNIA akan mempermudah proses pengajuan dan penarikan kredit yang diajukan oleh Saksi ZAIDAN LESMANA di PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel cabang Pangkalpinang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022, Saksi ZAIDAN LESMANA datang kembali ke kantor PT. BPD Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang untuk bertemu Saksi ROFALINO  KURNIA. Kedatangan Saksi ZAIDAN LESMANA tersebut untuk membuka Tabungan Pesirah pribadi atas permintaan Saksi ROFALINO KURNIA agar transaksi jual beli karet yang dijalankan oleh Saksi ZAIDAN LESMANA dapat dipindahkan ke PT. BPD Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.
  • Bahwa pada bulan Februari tahun 2022 Saksi ROFALINO KURNIA mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Saksi TAUFIK selaku Penyelia Kredit Produktif, Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE selaku AO, di ruangan Saksi ROFALINO  KURNIA. Dalam rapat tersebut Saksi ROFALINO KURNIA mengatakan “eksekusi PT. HKL”, dimana Saksi ROFALINO KURNIA memerintahkan agar pengajuan kredit PT. HKL diproses seperti kredit PNS (Pegawai Negeri Sipil) potong langsung dari hasil panen. Pada bulan Februari tahun 2022 tersebut Saksi ROFALINO KURNIA memerintahkan Saksi SANTOSO PUTRA dan Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE untuk melakukan pendataan terhadap petani-petani PT. HKL dan melakukan kunjungan ke PT. HKL, dan dari hasil kunjungan tersebut terdapat usaha jual beli karet PT. HKL di Desa Gudang yang dijual oleh Petani kepada PT. HKL, Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE melaporkan hasil kunjungan kepada Saksi ROFALINO KURNIA selaku Pemimpin Cabang. Pada saat itu Saksi ROFALINO KURNIA meminta data laporan keuangan dan hasil penjualan PT. HKL, dan kemudian didiskusikan bersama antara Saksi ROFALINO KURNIA, Saksi SANTOSO PUTRA, Saksi TAUFIK, Saksi MUHAMMAD ARDIANSYAH dan Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE, pada saat itu diambil kesepakatan bersama bahwa petani-petani tersebut yang seolah-olah petani binaan PT. HKL dapat diberikan fasilitas kredit dengan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikoordinir oleh PT. HKL namun pada kenyataannya petani-petani tersebut bukanlah petani-petani binaan PT. HKL.
  • Bahwa pemberian fasilitas KUR tersebut selanjutnya disetujui oleh Saksi ROFALINO KURNIA bersama Tim Bisnis PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang dengan pertimbangan terdapat putaran keuangan yang cukup besar dari PT. HKL, dan pertimbangan berikutnya dengan adanya PT. HKL akan dianggap sebagai offtaker (penjamin) maka PT. HKL akan melakukan pemotongan hasil jual beli karet dari petani untuk membayar angsuran KUR tersebut walaupun didalam Pedoman Perusahaan pada saat itu belum diatur mengenai kerjasama dengan offtaker atau penjamin.
  • Kemudian Saksi ROFALINO KURNIA mengadakan rapat goal setting yang dihadiri oleh :
      1. Pemimpin Cabang (Saksi ROFALINO KURNIA).
      2. Wakil Pemimpin Cabang Bidang Bisnis (Saksi SANTOSO PUTRA).
      3. Wakil Pemimpin Cabang Bidang Operasional (SaksiMULYAWAN PUTRA).
      4. Rekan-rekan Penyelia;
      1. Penyelia Customer Service (Sdr. ADIYAR).
      2. Penyelia Kredit Produktif (Saksi TAUFIK).
      3. Legal (SaksiSESMA).
      4. Pemimpin Kantor Kas Kota (Sdri. MUTIA).
      5. Pemimpin Kas Selan (Sdri. YULITA).
      6. Pemimpin Kas Keramat (Sdri. FITRI HANDAYANI).
      7. Pemimpin Kas Universitas Bangka Belitung (Sdri. DESI). dan
      8. Pemimpin Kas Bangka Trade Center (Sdri. NORA TRI BUDIAWATI).

Dalam rapat tersebut Saksi ROFALINO KURNIA mengarahkan untuk diprioritaskan dan diproses terkait penarikan KUR PT. HKL.

  • Bahwa pada tanggal 4 Maret 2022 Saksi ROFALINO KURNIA menyuruh Saksi SANTOSO PUTRA dan Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE untuk melakukan sosialisasi produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani-petani yang seolah-olah mitra binaan PT. Hasil Karet Lada (HKL) tersebut di Desa Gudang, Kabupaten Bangka Selatan yang dihadiri oleh Saksi HANDIKA KURNIAWAN (Account Officer), Saksi MUHAMMAD ARDIANSYAH (Analis), Sdri. FITRI (Marketing Officer), Saksi ZAIDAN LESMANA (Komisaris PT HKL), Saksi ANDI IRAWAN  (Direktur PT HKL), Saksi KARTONO selaku Kepala Desa Gudang dan para petani-petani yang berjumlah sekitar 100 (seratus) s/d 120 (seratus dua puluh) orang.
  • Bahwa kemudian atas arahan Saksi ROFALINO KURNIA selanjutnya Saksi ZAIDAN LESMANA menjadi pengurus PT. HKL untuk mempermudah pemberian fasilitas Kredit, lalu Saksi ANDI IRAWAN  dan Saksi ZAIDAN LESMANA melakukan perubahan akta perusahaan PT. HKL, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Hasil Karet Lada Notaris ARI WIBAWA, S.H., MKn Nomor 32 Tanggal 16 September 2021 dengan susunan pengurus adalah Saksi ANDI IRAWAN sebagai Direktur PT. HKL dan YULINAR EKA PRATIWI selaku Komisaris PT. HKL dan pada saat itu Saksi ZAIDAN LESMANA belum menjadi Komisaris PT. HKL dan setelah Saksi ZAIDAN LESMANA bertemu dengan Saksi ROFALINO  KURNIA, Saksi ROFALINO KURNIA menyuruh Saksi ZAIDAN LESMANA untuk menjadi Komisaris PT. HKL dengan tujuan akan menyalurkan kredit KUR melalui PT. HKL dan selanjutnya Saksi ZAIDAN LESMANA bersama dengan  Saksi ANDI IRAWAN melakukan perubahan Akta Notaris dengan susunan pengurus Saksi ANDI IRAWAN sebagai Direktur PT. HKL dan Saksi  ZAIDAN LESMANA sebagai Komisaris                        PT. HKL berdasarkan Akta Notaris ARI WIBAWA, S.H., MKn Nomor 63                          Tanggal  20 April 2022.
  • Bahwa Saksi ZAIDAN LESMANA setelah menjadi Komisaris PT. HKL langsung membuka Rekening Tabungan Pesirah di PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang, Saksi ROFALINO KURNIA menugaskan Saksi SANTOSO PUTRA selaku Wakil Pemimpin Cabang Unit Bisnis beserta tim Bisnis PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang yaitu Sdr. RIFALDY dan Saksi MUHAMMAD ARDIANSYAH selaku Analis, Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE selaku Account Officer, Saksi APRI SUGANDA  selaku Account Officer, Saksi AZMI HANDAYANI selaku Account Officer, Sdri. FITRI selaku Marketing Officer untuk melakukan proses verifikasi, tanya jawab serta pendalaman terhadap usaha jual beli karet, Saksi ZAIDAN LESMANA selaku Komisaris PT Hasil Karet dan Lada (HKL) dan Saksi ANDI IRAWAN  selaku Direktur PT.Hasil Karet Lada (HKL). Pada saat itu PT. HKL seolah-olah mempunyai petani-petani binaan di Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan yang menjual hasilnya pada PT. HKL, pihak PT. BPD Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang melihat hal tersebut merupakan potensi dalam pengelolaan keuangan pelayanan jasa perbankan penyaluran KUR kepada petani yang seolah-olah binaan PT. HKL. Dalam pertemuan tersebut Saksi ANDI IRAWAN  selaku Direktur PT. HKL menawarkan kepada para petani apabila ada petani yang akan mengajukan Kredit KUR maka akan dibantu oleh Saksi ANDI IRAWAN , namun apabila ada petani yang tidak mau mengajukan Kredit KUR maka Saksi ANDI IRAWAN  akan memberikan bibit sawit dengan syarat menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Setelah mendapatkan persyaratan kredit tahap pertama berupa KTP dan KK Saksi ANDI IRAWAN  menghubungi Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE dan menyerahkan persyaratan tersebut kepada Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE. Kemudian Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE juga meminta kelengkapan berkas syarat-syarat pengajuan kredit seperti Laporan Laba/Rugi, Neraca, Surat Keterangan Usaha, dan Surat Keterangan Tanah dan Saksi ANDI IRAWAN  mengatakan bahwa berkas-berkas lainnya akan di susulkan setelah proses pemeriksaan SLIK OJK.
  • Bahwa karena berkas syarat-syarat pengajuan kredit belum lengkap, Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE menyuruh Saksi ANDI IRAWAN  untuk menghadap langsung ke Saksi TAUFIK selaku Penyelia kredit produktif untuk menanyakan apakah hanya dengan KTP dan KK pengajuan kredit para petani yang seolah-olah petani binaan PT. HKL bisa di proses atau tidak, dan Saksi TAUFIK kemudian menyuruh Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE, Saksi APRI SUGANDA  dan Saksi AZMI HANDAYANI untuk melakukan cek SLIK OJK terhadap KTP dan KK pemohon tersebut dan apabila SLIK tersebut dinyatakan lolos, maka akan dijadwalkan survey atau on the spot (OTS) ke tempat usaha pemohon dan Saksi TAUFIK menyuruh Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE, Saksi APRI SUGANDA  dan Saksi AZMI HANDAYANI untuk mempermudah proses pengajuan kredit dan mengarahkan agar usulan Memorandum Perjanjian Kredit (MPK) dibuat layak.
  • Setelah dilakukan sosialisasi tahap pertama pada bulan April  permohonan berkas kredit dari para petani mulai diajukan oleh Saksi ANDI IRAWAN selaku Direktur                  PT. HKL sebanyak 511 (lima ratus sebelas) KTP dan KK akan tetapi yang disetujui sebanyak 417 (empat ratus tujuh belas) rekening yang diajukan secara bertahap.
  • Bahwa Terdakwa SANDRI ALASTA ikut mengajukan KUR Kecil dengan hanya memberikan KTP dan KK kepada Saksi ANDI IRAWAN  selaku Direktur PT. HKL pada periode Mei 2022 dengan  plafond sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang mana berkas permohonan KUR atas nama Terdakwa SANDRI ALASTA tersebut diberikan Saksi TAUFIK selaku Penyelia Kredit Produktif kepada Analis Kredit  Saksi MUHAMMAD ARDIANSYAH untuk ditindak lanjuti dan permohonan kredit atas nama Terdakwa SANDRI ALASTA tersebut telah diterbitkan Surat Penegasan Persetujuan Pemberitahuan Kredit (SP3K) Nomor 1449/PKP/5/B/2022 tanggal 27 Mei 2022 yang ditanda tangani oleh Saksi ROFALINO KURNIA selaku Pemimpin Cabang PT. BPD Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dan ditandatangani oleh Terdakwa SANDRI ALASTA selaku Debitur.

 

  • Bahwa Terhadap proses Analisa Kredit KUR Kecil periode Mei 2022 tersebut dilakukan kegiatan sebagai berikut:
  • Bahwa pada bulan Mei tahun 2022 setelah pencairan KUR Super Mikro dan KUR Mikro diatas, Saksi MUHAMMAD ARDIANSYAH selaku Analis kredit mendapatkan tugas dari Saksi TAUFIK selaku Penyelia Kredit Produktif untuk memproses 3 (tiga) berkas permohonan kredit  KUR Kecil atas nama:
  1. Terdakwa SANDRI ALASTA (adik Saksi ANDI IRAWAN ).
  2. SaksiAHMAD DARUGUTNI (sopir ANDI IRAWAN). dan
  3. Saksi REZA GUSTIAWAN (buruh harian PT HKL).

Persyaratan kredit yang diterima hanyalah berupa KTP (suami/Istri), NPWP, Surat keterangan belum pernah menikah, Surat keterangan Tanah Kepemilikan Kebun, Surat Keterangan Usaha dari Kades dan camat, Fotokopi Sertifikat Jaminan dan nota-nota penjualan.

  • Setelah menerima persyaratan kredit Saksi MUHAMMAD ARDIYANSYAH melakukan kunjungan On The Spot di dampingi oleh Saksi TAUFIK sebagai Penyelia Kredit Produktif dan Saksi INDRA WIJAYA sebagai Senior Analis Risiko namun tidak bertemu dengan Calon Debitur atas nama Terdakwa SANDRI ALASTA, Saksi REZA GUSTIAWAN, dan Saksi AHMAD DARUGUTNI akan tetapi pada saat melakukan On The Spot tersebut Saksi MUHAMMAD ARDIYANSYAH, Saksi TAUFIK dan Saksi INDRA WIJAYA hanya bertemu dengan Saksi ANDI IRAWAN di Gudang Karet PT. HKL.
  • Bahwa walaupun tidak bertemu dengan Terdakwa SANDRI ALASTA selaku calon Debitur pada saat melakukan OTS tersebut Saksi MUHAMMAD ARDIANSYAH selaku Analis Kredit,  tetap melakukan pembuatan Memorandum Perjanjian Kredit (MPK) yang mana analisa tersebut dibuat seolah-olah permohonan Kredit KUR Kecil tersebut layak untuk diberikan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil. Setelah pembuatan berkas MPK yang seolah-olah benar diserahkan oleh Saksi MUHAMMAD ARDIYANSYAH kepada Saksi TAUFIK selaku Penyelia Kredit Produktif untuk dilakukan Rapat Komite D yang seharusnya dihadiri oleh Saksi SESMA selaku Yuris, Saksi MUHAMMAD ARDIANSYAH selaku Analis Kredit,  Saksi INDRA WIJAYA selaku Senior Analis Risiko, Saksi TAUFIK selaku Penyelia Kredit Produktif, Saksi SANTOSO selaku Wakil Pemimpin Cabang Bidang Bisnis dan Saksi ROFALINO KURNIA selaku Kepala Cabang untuk berkas kredit atas nama Terdakwa SANDRI ALASTA, Saksi REZA, dan Saksi AHMAD DARUGTUNI, akan tetapi rapat komite tersebut tidak pernah dilaksanakan namun dokumen Rapat Komite D tetap dibuat seolah-olah telah dilakukan Rapat Komite D oleh Saksi SESMA dengan cara meminta tanda tangan Saksi MUHAMMAD ARDIYANSYAH, Saksi TAUFIK selaku Penyelia Kredit Produktif, Saksi INDRA WIJAYA selaku Senior Analis Risiko, Saksi TAUFIK selaku Penyelia Kredit Produktif, Saksi SANTOSO PUTRA selaku Wakil Pemimpin Cabang Bidang Bisnis dan Saksi ROFALINO KURNIA sebagai Pemimpin Cabang untuk melengkapi administrasi keputusan kredit KUR Kecil.
  • Bahwa dalam pengajuan permohonan kredit tersebut Terdakwa SANDRI ALASTA tetap menandatangani semua dokumen kredit yang isinya tidak sesuai dengan kenyataannya, berupa Surat Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K), Laporan Keuangan berupa laporan laba rugi, laporan necara keuangan seolah-olah Terdakwa SANDRI ALASTA memiliki usaha, namun pada kenyataannya Terdakwa SANDRI ALASTA tidak mempunyai usaha dan hanya sebagai pekerja pada PT. HKL, walaupun Terdakwa SANDRI ALASTA tidak pernah bertemu dengan Analis Kredit Saksi MUHAMMAD ARDIYANSYAH dan tidak pernah diwawancari selama proses dilakukan analisa oleh Saksi MUHAMMAD ARDIYANSYAH selaku Analisa Kredit, Terdakwa SANDRI ALASTA tetap menandatangani dokumen kredit tersebut yang pengelolaan kreditnya tidak sesuai dengan prosedur dan melawan hukum. selain itu juga agunan di dalam permohonan kredit Terdakwa SANDRI ALASTA tersebut menggunakan agunan hak milik orang lain yaitu hak milik atas nama ABDULLAH BIN SUBHI.
  • Bahwa proses Analis Kredit dan keputusan kredit KUR Kecil yang dilakukan oleh Saksi MUHAMMAD ARDIANSYAH selaku Analis kredit, Saksi TAUFIK selaku Penyelia Kredit Produktif, Saksi INDRA WIJAYA selaku Senior Analis Risiko, Saksi SANTOSO PUTRA dan Saksi ROFALINO KURNIA selaku Pemimpin Cabang PT. BPD Sumselbabel Cabang Pangkalpinang bertentangan dengan
  1. Memorandum KUR Nomor : INS. PP/PPM/010/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Memorandum pelaksanaan penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mengatur tentang persyaratan Umum dan Pengelompokan KUR.
  2. Buku III Bab I Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan Bank Sumsel Babel Nomor 330/DIR/INS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang menyatakan bahwa :
  • Tujuan dari proses analisa kredit adalah menyediakan sarana analisa kredit yang efektif dan efisien dalam rangka pengambilan keputusan kredit yang sehat.
  • Analisa kredit untuk setiap permohonan kredit baru, tambahan, perpanjangan, maupun perubahan syarat-syarat kredit dilakukan atas penilaian 5C, yaitu:
  1. Character;
  2. Capital;
  3. Capacity;
  4. Condition; dan
  5. Collateral.
  1. Pedoman Perusahaan (PP) INS.PP/PPM/030/20022 PERKREDITAN BUKU III, Bab Analisa Kredit Sub Bab Umum, Sub Sub Bab Alur Proses Pemberian Kredit (Four Eyes) dan Alur Proses Keputusan Kredit sebagai berikut :

Alur Proses Pemberian Kredit (Four Eyes):

  1. Calon debitur mengajukan permohonan kredit kepada Unit Bisnis.
  2. Setelah dilakukan Screening dan Calon debitur maupun usahanya tidak termasuk larangan diberikan kredit.
  3. Analis kredit bersama-sama salah satu atau lebih pejabat pengusul, melakukan verifikasi atas data yang dikumpulkan/diterima dari calon debitur /pihak ketiga.
  4. Analis kredit mempersiapkan pengisian Formulir Kunjungan Setempat.
  5. Atas data yang diterima secara bersamaan :
    • Analis Kredit melakukan analisa kelayakan kredit calon debitur.
    • Analis Resiko Kredit melakukan analisa risiko dan mitigasinya yang dituangkan di dalam Evaluasi Potensi Risiko.
  6. Atas dasar Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang diserahkan analis kredit dan data pendukung lainnya, selanjutnya analis risiko membuat risk assesment mengenai potensi risiko dan mitigasinya yang selanjutnya membuat Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) Final bersama-sama analis kredit.
  7. Keputusan Komite Kredit harus diambil bersama-sama dalam suara yang bulat dan tidak diperkenankan adanya dissenting opinion. Keputusan Komite Kredit harus dituangkan pada nota keputusan yang telah disediakan dan ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Kredit yang hadir.
  8. Monitoring kredit dilakukan oleh kantor cabang sebagai pengelolaan kredit.

dan tidak dilaksanakannya Rapat Komite D yang merupakan otoritas keputusan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil atas nama Terdakwa SANDRI ALASTA, Saksi AHMAD DARUGUTNI, dan Saksi REZA GUSTIAWAN tersebut bertentangan dengan Pedoman Perusahaan Kebijakan dan Prosedur Perkreditan Buku III Instruksi Nomor 967/DIR/INS/2021 tanggal 26 April2021 pada Bab II Sub Bab E, sub-sub Bab 02 halaman 1 sampai dengan halaman 15 diatur tentang kewenangan pemutus kredit. Semua putusan kredit dilakukan rapat komite, rapat komite dilakukan secara langsung.

 

Terhadap Proses penarikan dana KUR Kecil periode Mei 2022 dilakukan kegiatan sebagai berikut :

  • Bahwa penarikan dana KUR Kecil periode Mei 2022 dilakukan setelah slip penarikan ditandatangani oleh Terdakwa SANDRI ALASTA, Saksi AHMAD DARUGUTNI dan Saksi REZA GUSTIAWAN selanjutnya Slip Penarikan tersebut diberikan kepada Saksi ANDI IRAWAN selanjutnya Saksi ANDI IRAWAN menemui Saksi ROFALINO KURNIA untuk melakukan penarikan. Untuk KUR Kecil pencairan dilakukan total sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) atas nama debitur :
    1. Terdakwa SANDRI ALASTA,
    2. Saksi AHMAD DARUGUTNI, dan
    3. Saksi REZA GUSTIAWAN;
  • Bahwa proses penarikan dana KUR Kecil periode bulan Mei 2022 dilakukan oleh Saksi ANDI IRAWAN pada tanggal 24 Mei 2022 dengan cara mendatangi                     PT. BPD Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dan langsung bertemu dengan Saksi ROFALINO KURNIA dan Saksi TAUFIK untuk melakukan penarikan dana dari rekening para debitur kredit KUR Kecil dengan membawa dokumen berupa buku tabungan dan slip penarikan tanpa surat kuasa, KTP dan tidak dihadiri oleh debitur yang bersangkutan, akan tetapi teller tidak melakukan Call Back (menghubungi Debitur) dari para Debitur namun penarikan tersebut tetap diproses melalui  Saksi RIAN HURJANI selaku Head Teller dan teller yang bernama Saksi JUMIATI dan Saksi SUCI, dimana semua berkas penarikan tersebut dibawa oleh Saksi TAUFIK dan diserahkan ke Teller yaitu Saksi JUMIATI dan Saksi SUCI. Selanjutnya berkas pencairan langsung dicairkan oleh Teller meskipun tidak disertai dengan Surat Kuasa, KTP dan tidak dilakukan Call Back (menghubungi Debitur) dari para Debitur yang terlebih dahulu meminta persetujuan dari Saksi RIAN HURJANI selaku Head Teller langsung dicairkan dan setelah dicairkan sejumlah uang para Debitur tersebut diserahkan kepada Saksi TAUFIK dan oleh Saksi TAUFIK sejumlah uang para Debitur tersebut diserahkan kepada Saksi ROFALINO KURNIA selanjutnya Saksi ROFALINO KURNIA menyerahkan uang pencairan tersebut kepada Saksi ANDI IRAWAN  yang sebelumnya telah menunggu di ruang Saksi ROFALINO KURNIA dan setelah sejumlah uang para Debitur tersebut diterima oleh Saksi ANDI IRAWAN  selanjutnya Saksi ANDI IRAWAN  pergi meninggalkan PT. BPD Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang sambil membawa uang pencairan para Debitur KUR Kecil tersebut.
  • Bahwa proses penarikan dan pencairan dana KUR Kecil para Debitur yang dilakukan oleh Saksi ANDI IRAWAN , Teller, Head Teller, AO, Penyelia Kredit Produktif, Wakil Pemimpin Cabang Bidang Bisnis PT. BPD Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang yang tersebut di atas dan Saksi ROFALINO KURNIA selaku Pemimpin Cabang PT. BPD Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang bertentangan dengan :

Pedoman Perusahaan INS.PP/PPM/017/2022 tanggal 12 April 2022, Bab 1 Sub A SUB SUB BAB 02 Hal. 5 Prosedur Tabungan yang menyatakan:

Transaksi penarikan dari rekening tabungan dapat dilakukan dengan cara tunai maupun non tunai:

  1. Penarikan Tunai dari Rekening Tabungan
  1. Penarikan tunai dari rekening tabungan adalah suatu aktivitas menarik/mengambil sejumlah uang secara tunai dari suatu rekening tabungan.
  2. Penarikan tunai dari rekening tabungan dapat dilakukan melalui;
  1. Counter teller baik counter teller formless, maupun counter teller umum di seluruh Kantor Cabang Operasional Bank Sumsel Babel; atau
  2. melalui mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Sumsel Babel dan/atau mesin ATM yang telah bekerjasama, menggunakan kartu ATM/Debit.
  1. Penarikan tunai dari rekening tabungan melalui counter teller dapat dilakukan dengan cara;   
  1. Mengisi Formulir Penarikan untuk transaksi penarikan tunai di counter teller umum; atau
  2. langsung mendatangi counter teller formless tanpa mengisi formulir.
  1. Penarikan tunai di counter teller formless sebagaimana dimaksud pada poin iii.2) tersebut di atas hanya dapat dilakukan oleh pemilik rekening.
  2. Khusus transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan oleh kuasa berlaku ketentuan sbb:
  1. Transaksi penarikan dari rekening tabungan dengan surat kuasa dapat dilakukan melalui head teller di seluruh Kantor Cabang operasional Bank Sumsel Babel dengan cara mengisi surat kuasa penerimaan uang dibalik Formulir Penarikan atau dapat juga menggunakan surat kuasa dengan format sendiri. Surat kuasa tersebut bukan kuasa penarikan, namun hanya berlaku sebagai kuasa penerimaan uang. Oleh karenanya kolom penarik harus dibubuhi tandatangan pemilik rekening yang bertindak sebagai pemberi kuasa.
  2. Pada saat transaksi penarikan di counter teller umum, penerima kuasa harus membawa;
  1. Buku tabungan pemilik rekening; dan
  2. Asli e-KTP/KK Pemberi kuasa/pemilik rekening dan Penerima Kuasa beserta salinannya.
  3. Sebelum melakukan transaksi, Petugas Teller/Head Teller wajib meyakinkan kebenaran surat kuasa dengan melakukan Call Back kepada pemilik rekening sesuai nomor telepon/handphone yang tercantum/tercatat dalam Core Bank System.

 

  • Bahwa Terdakwa SANDRI ALASTA selain sebagai Debitur KUR Kecil tersebut juga diperintahkan oleh Saksi ANDI IRAWAN  selaku Direktur PT. HKL  untuk melakukan penarikan dana KUR Mikro periode September 2022 atas nama Debitur MUHAMMAD KEVIN, SAID AHMAD, FEBRI ARDIAN DINATA, MASURIANSYAH dan ANDIKA PRATAMA dengan proses sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 28 Desember 2022, bahwa Terdakwa SANDRI ALASTA sebagai pekerja PT. HKL dan juga merupakan adik  kandung Saksi ANDI IRAWAN , diperintahkan oleh Saksi ANDI IRAWAN  untuk mencairkan dana KUR 4 (empat) rekening/Debitur atas nama Debitur MUHAMMAD KEVIN, SAID AHMAD, FEBRI ARDIAN DINATA, MASURIANSYAH dan ANDIKA PRATAMA, selanjutnya walaupun Terdakwa SANDRI ALASTA tidak bertemu dengan 4 (empat) Debitur  tersebut tetap mendatangi PT. BPD Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dan langsung bertemu dengan Saksi TAUFIK dan Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE untuk melakukan penarikan dana dari rekening para debitur kredit KUR Mikro dengan membawa dokumen berupa buku tabungan dan slip penarikan Debitur atas nama MUHAMMAD KEVIN, SAID AHMAD, FEBRI ARDIAN DINATA, MASURIANSYAH, ANDIKA PRATAMA disertai dengan Surat Kuasa Khusus yang seolah-olah Surat Kuasa Khusus tersebut dari para Debitur, namun dokumen penarikan tersebut setelah diserahkan ke Teller dan Head Teller penarikan tersebut ditolak oleh Teller dan Head Teller PT. BPD Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang. Setelah mendapat penolakan tersebut Terdakwa SANDRI ALASTA memberitahukan kepada Saksi TAUFIK dan Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE dan selanjutnya Saksi TAUFIK menghubungi Saksi RIEKA ASRINI selaku Pimpinan Kantor Kas Provinsi Bank Sumsel Babel dan selanjutnya setelah menghubungi Saksi RIEKA ASRINI tersebut Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE bersama dengan Terdakwa SANDRI ALASTA menuju Kantor Kas Provinsi Bank Sumsel Babel dan langsung bertemu dengan Saksi RIEKA ASRINI, selanjutnya Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE menyerahkan dokumen penarikan dana para Debitur atas nama MUHAMMAD KEVIN, SAID AHMAD, FEBRI ARDIAN DINATA, MASURIANSYAH, ANDIKA PRATAMA dan dana para debitur tersebut dicairkan oleh Saksi RIEKA ASRINI setelah dicairkan uang para debitur tersebut diserahkan kepada Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE.  Selanjutnya Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada Terdakwa SANDRI ALASTA yang sebelumnya sudah menunggu di luar kantor  Kas Provinsi Bank Sumsel Babel, setelah Terdakwa SANDRI ALASTA menerima sejumlah uang tersebut langsung pergi dan sejumlah uang tersebut oleh Terdakwa SANDRI ALASTA diserahkan kepada Saksi ANDI IRAWAN.

Bahwa proses penarikan dan pencairan dana KUR Mikro para Debitur yang dilakukan oleh Terdakwa SANDRI ALASTA, Saksi TAUFIK, Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE, Saksi RIEKA ASRINI dan Teller bertentangan dengan :

Pedoman Perusahaan INS.PP/PPM/017/2022 tanggal 12 April 2022, Bab 1 Sub A SUB SUB BAB 02 Hal. 5 Prosedur Tabungan yang menyatakan:

Transaksi penarikan dari rekening tabungan dapat dilakukan dengan cara tunai maupun non tunai:

  1. Penarikan Tunai dari Rekening Tabungan.
  1. Penarikan tunai dari rekening tabungan adalah suatu aktivitas menarik/mengambil sejumlah uang secara tunai dari suatu rekening tabungan.
  2. Penarikan tunai dari rekening tabungan dapat dilakukan melalui;
  1. Counter teller baik counter teller formless, maupun counter teller umum di seluruh Kantor Cabang Operasional Bank Sumsel Babel; atau
  2. melalui mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Sumsel Babel dan/atau mesin ATM yang telah bekerjasama, menggunakan kartu ATM/Debit.
  1. Penarikan tunai dari rekening tabungan melalui counter teller dapat dilakukan dengan cara;   
  1. Mengisi Formulir Penarikan untuk tranSaksi penarikan tunai di counter teller umum; atau
  2. langsung mendatangi counter teller formless tanpa mengisi formulir.
  1. Penarikan tunai di counter teller formless sebagaimana dimaksud pada poin iii.2) tersebut di atas hanya dapat dilakukan oleh pemilik rekening.
  2. Khusus transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan oleh kuasa berlaku ketentuan sbb:
  1. Transaksi penarikan dari rekening tabungan dengan surat kuasa dapat dilakukan melalui head teller di seluruh Kantor Cabang operasional Bank Sumsel Babel dengan cara mengisi surat kuasa penerimaan uang dibalik Formulir Penarikan atau dapat juga menggunakan surat kuasa dengan format sendiri. Surat kuasa tersebut bukan kuasa penarikan, namun hanya berlaku sebagai kuasa penerimaan uang. Oleh karenanya kolom penarik harus dibubuhi tandatangan pemilik rekening yang bertindak sebagai pemberi kuasa.
  2. Pada saat transaksi penarikan di counter teller umum, penerima kuasa harus membawa;
  1. Buku tabungan pemilik rekening; dan
  2. Asli e-KTP/KK Pemberi kuasa/pemilik rekening dan Penerima Kuasa beserta salinannya.
  3. Sebelum melakukan transaksi, Petugas Teller/Head Teller wajib meyakinkan kebenaran surat kuasa dengan melakukan Call Back kepada pemilik rekening sesuai nomor telepon/handphone yang tercantum/tercatat dalam Core Bank System.

 

  • Bahwa dikarenakan pada akhir bulan September 2022 ada penolakan untuk dilakukan proses pengajuan kredit oleh para AO dan adanya penolakan dari Head Teller maka dari 511 (lima ratus sebelas) KTP dan KK calon debitur KUR yang dikumpulkan oleh Saksi ANDI IRAWAN dan telah diserahkan kepada Saksi HANDIKA KURNIAWAN AKASSE dan Saksi TAUFIK yang dapat diajukan permohonan KUR dan telah dilakukan pencairan sebanyak 417 (empat ratus tujuh belas) debitur dengan nilai total kredit yang telah dicairkan sebesar Rp20.209.000.000,00 (dua puluh milyar dua ratus Sembilan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

REKAPITULASI KREDIT KLASTER HKL CABANG PANGKALPINANG

PER 05 AGUSTUS 2024

 

NO.

NOMOR REKENING

NAMA DEBITUR

TANGGAL SLIK

TANGGAL MPK

TANGGAL PENCAIRAN

TANGGAL JATUH TEMPO

TANGGAL PENARIKAN

PLAFOND KREDIT

KOL

 
 

1

1445322490

UMIYATI

26/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000.00

-

 

2

1445322493

FIFI

26/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000.00

-

 

3

1445322494

HERI

26/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000.00

-

 

4

1445322495

NURKOSIM

19/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/4/2022

10,000,000.00

-

 

5

1445322496

HERAWATI

19/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/4/2022

10,000,000.00

-

 

6

1445322497

OSPIKA

19/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/4/2022

10,000,000.00

-

 

7

1445322498

TARUP PERMANA

19/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/4/2022

10,000,000.00

-

 

8

1445322499

JAMALLUDIN

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/4/2022

10,000,000.00

-

 

9

1445322500

WARTINI

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/4/2022

10,000,000.00

-

 

10

1445322501

TINA

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000.00

-

 

11

1445322502

DAYUNG

05/07/2022

7/12/2022

5/27/2022

5/27/2023

7/15/2022

10,000,000.00

-

 

12

1445322505

RIDUAN

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000.00

-

 

13

1445322506

FAIZAL

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000.00

-

 

14

1445322507

MUHAMMAD TAUFIK

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000.00

-

 

15

1445322510

ROMLI

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000.00

-

 

16

1445322511

NOR

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000.00

-

 

17

1445322513

RESI

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000.00

-

 

18

1445322514

ROSIDAH

25/05/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000.00

-

 

19

1445322516

MASTINI

18/03/2022

5/26/2022

5/27/2022

5/27/2023

6/3/2022

10,000,000.00

-

 

2

Pihak Dipublikasikan Ya