Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Pgp NOVIANDARI, S.H. DANIEL SEPTIAWAN alias UNYIL bin HENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 606/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL SEPTIAWAN alias UNYIL bin HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa DANIEL SEPTIAWAN alias UNYIL bin HENDRA bersama anak Affrand Al Ghfari alias Fahri, Yurici (dpo), Akmal (dpo) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Muhammad Taufik als Taufik Bin Sutomo Umar Jalan Adhyaksa No 29 RT 001 RW 001 Kel. Kejaksaan Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa bersama Akmal (dpo),Yurici (dpo) dan anak Affrand Al Ghafari alias Fahri berkumpul dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Abdul M. Toyib Kel. Kejaksaan Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, kemudian Terdakwa mengajak Akmal (dpo),Yurici (dpo) dan anak Affrand Al Ghafari alias Fahri untuk mengambil barang-barang disebuah rumah yang tidak jauh dari rumah Terdakwa. kemudian Terdakwa bersama Akmal (dpo),Yurici (dpo) dan anak Affrand Al Ghafari alias Fahri berjalan kaki dari belakang rumah menuju ke rumah milik saksi Muhammad Taufik als Taufik Bin Sutomo Umar Jalan Adhyaksa No 29 RT 001 RW 001 Kel. Kejaksaan Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang yang berjarak sekira 50 (lima) puluh meter, setelah itu Terdakwa bersama Akmal (dpo),Yurici (dpo) dan anak Affrand Al Ghafari alias Fahri memanjat pagar belakang rumah tersebut, kemudian masuk melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu secara paksa dari luar sehingga rusak. kemudian setelah berada di dalam rumah Terdakwa bersama Fahri (dpo),Yurici (dpo) dan anak Affrand Al Ghafari alias Akmal masuk kedalam rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) unit Indoor dan Outdoor AC merk Sharp yang terletak di lantai rumah bagian belakang, 1 (satu) buah Mixer merk Turbo warna coklat, 1 (satu) buah jam dinding merk Seiko warna hitam dan seperangkat Amplifier dan Sound System yang berada di dalam lemari , setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut lalu Terdakwa bersama Akmal (dpo),Yurici (dpo) dan anak Affrand Al Ghafari alias Fahri membawa barang-barang milik saksi Muhammad Taufik als Taufik Bin Sutomo Umar dengan menggunakan tangan kemudian keluar dari pintu belakang dan kembali memanjat pagar belakang dan pulang berjalan menuju rumah “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Terdakwa untuk menyimpan barang-barang tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa bersama anak Affrand Al Ghafari alias Fahri membawa 1 (satu) unit kompresor AC, 1 (satu) buah kondesor Outdoor AC, 1 (satu) buah kondesor indoor AC dan 3 (tiga) buah stainless cover Outdoor AC menuju ke tempat penjualan rongsokan milik saksi Sawina dan menjual barang-barang tersebut seharga Rp 101.000,- (seratus satu ribu rupiah) Kemudian uang hasil penjualan tersebut Terdakwa berikan kepada anak Affrand Al Ghafari alias Fahri sebesara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisa nya Terdakwa gunakan untuk membeli makanan,minuman dan rokok. Pada saat saksi Muhammad Taufik als Taufik Bin Sutomo Umar pulang ke rumah pada hari Rabu tanggal 17 Januari sekira pukul 05.00 wib melihat 1 (satu) unit Indoor dan Outdoor AC merk Sharp, 1 (satu) buah Mixer merk Turbo warna coklat, 1 (satu) buah jam dinding merk Seiko warna hitam dan seperangkat Amplifier dan Sound System miliknya sudah tidak ada lagi dan pintu bagian samping dalam keadaan rusak dan terbuka kemudian saksi langsung menuju ke rumah saksi Husen Yang merupakan suami dari ketua RT tempat tinggal saksi untuk memberitahukan bahwa barang-barang milik saksi telah hilang, kemudian saksi Muhammad Taufik als Taufik Bin Sutomo Umar melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Akibat perbuatan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Muhammad Taufik als Taufik Bin Sutomo Umar selaku pemilik mengakibatkan saksi Muhammad Taufik als Taufik Bin Sutomo Umar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

-------------------------------------------------------------------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya