Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 006/SK/PT-HBJ/I/2024;
- Menyatakan sah dan berharga berdasarkan hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda 3x gaji tertinggi yang diterima sebagai bagian atas bagi hasil dari kerjasama dengan jumlah total Rp.63.000.000;- (Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) secara terang, tunai, seketika dan sekaligus;
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi atas semuanya dengan jumlah seluruhnya Rp.230.289.150;- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah) secara terang, tunai, seketika dan sekaligus;
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara a quo ini;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), Banding dan Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang c/q. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang mengadili dan memeriksa Perkara A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |