Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.Sus/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. Haris Bin Sukiman (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 284/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3530/SPPAPB/L.9.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Haris Bin Sukiman (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa Haris Bin Sukiman (Alm) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi, pada bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Perumahan Cahaya Residen 13 Nomor 46 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  

Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022, bertempat di Dealer Fatmawati Motor yang beralamat di Jalan Fatmawati Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Hamalik Bin Muis membeli 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton T.2.5 DC HDX Double Cabin warna putih solid Tahun 2018 dengan Nomor Rangka: MMBJNK130JH030708 dan Nomor Mesin: 4D56UAU0898 seharga Rp 317.284.200,- (Tiga ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah) dengan cara Hamalik Bin Muis membayarkan uang muka (Down Payment) kepada Saksi Irwanto Als Wanto Bin Mustofa Kamal selaku pemilik Dealer Fatmawati Motor sebesar Rp 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) dan sisanya Hamalik Bin Muis menggunakan fasilitas pembiayaan dari PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang sebesar Rp 237.284.200,- (Dua ratus tiga puluh tujuh dua ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah), dengan jangka waktu selama 48 (Empat puluh delapan) bulan, dan angsuran sebesar Rp 7.620.000,- (Tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) per bulan. Bahwa PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang telah mendaftarkan mobil tersebut sebagai objek Jaminan Fidusia sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W7.00025531.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 04 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Bahwa pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2023 sekira pukul 16.00 wib, bertempat di Desa Beruas RT.007/ RW.002 Desa Beruas Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, Hamalik Bin Muis bertemu dengan Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik yang merupakan anaknya sendiri, lalu Hamalik Bin Muis mengatakan tidak mampu lagi membayar angsuran 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton T.2.5 DC HDX Double Cabin warna putih solid Tahun 2018 dengan Nomor Rangka: MMBJNK130JH030708 dan Nomor Mesin: 4D56UAU0898 sebesar Rp 7.620.000,- (Tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) per bulan tersebut. Kemudian Hamalik Bin Muis menyuruh Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik untuk menawarkan mobil tersebut kepada orang lain yang mampu melanjutkan angsurannya, agar pembayaran angsuran mobil pada PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang tidak menunggak atau macet. Lalu Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik menghubungi Terdakwa Haris Bin Sukiman (Alm) dan menawarkan mobil tersebut kepada Terdakwa Haris Bin Sukiman (Alm), kemudian Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik melakukan negosiasi dengan Terdakwa Haris Bin Sukiman (Alm) terkait biaya DP mobil, jumlah angsuran yang telah dibayarkan, serta tunggakan angsuran mobil, lalu tercapai kesepakatan bahwa Terdakwa Haris Bin Sukiman (Alm) bersedia melanjutkan angsuran mobil itu dan akan memberikan uang sebesar Rp 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah) kepada Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik sebagai uang pengganti DP mobil. Kemudian Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik menemui Hamalik Bin Muis dan memberitahukan hasil kesepakatan itu kepada Hamalik Bin Muis.  -----------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2023 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di Perumahan Cahaya Residen 13 Nomor 46 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Terdakwa Haris Bin Sukirman (Alm) menerima 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton T.2.5 DC HDX Double Cabin warna putih solid Tahun 2018 dengan Nomor Rangka: MMBJNK130JH030708 dan Nomor Mesin: 4D56UAU0898 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik, tanpa adanya persetujuan tertulis dari PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang. Kemudian Terdakwa Haris Bin Sukiman (Alm) memberikan uang sebesar Rp 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah) kepada Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik.  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023, bertempat di rumah Terdakwa Haris Bin Sukiman (Alm) yang beralamat di Perumahan Cahaya Residen 13 No. 46 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Terdakwa Haris Bin Sukiman (Alm) menyerahkan 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton T.2.5 DC HDX Double Cabin warna putih solid Tahun 2018 dengan Nomor Rangka: MMBJNK130JH030708 dan Nomor Mesin: 4D56UAU0898 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Sandy Pratama. Kemudian Sandy Pratama memberikan uang sebesar Rp 44.000.000,- (Empat puluh empat juta rupiah) kepada Terdakwa Haris Bin Sukiman (Alm).  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi, pada bulan Maret 2023, Saksi Maulana Avrada Als Maul Bin Junaidi Bachtiar selaku Recovery Management Officer PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang mendapat laporan dari bagian penagihan bahwa Terdakwa Hamalik Bin Muis telah mengalihkan 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton T.2.5 DC HDX Double Cabin warna putih solid Tahun 2018 dengan Nomor Rangka: MMBJNK130JH030708 dan Nomor Mesin: 4D56UAU0898 kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan tertulis dari PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang. Bahwa Terdakwa Hamalik Bin Muis baru melakukan pembayaran angsuran sebanyak 8 (Delapan) bulan dari total 48 (Empat puluh delapan) bulan angsuran dan mobil tersebut tidak diketahui lagi keberadaannya. Akibat kejadian tersebut, PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang mengalami kerugian sebesar Rp 274.320.000,- (Dua ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).  

Perbuatan Terdakwa Haris Bin Sukiman (Alm) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Juncto Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Haris Bin Sukiman (Alm) pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi, pada bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Perumahan Cahaya Residen 13 Nomor 46 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  

Bahwa pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2023 sekira pukul 16.00 wib, bertempat di Desa Beruas RT.007/ RW.002 Desa Beruas Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, Hamalik Bin Muis bertemu dengan Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik yang merupakan anaknya sendiri, lalu Hamalik Bin Muis mengatakan tidak mampu lagi membayar angsuran 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton T.2.5 DC HDX Double Cabin warna putih solid Tahun 2018 dengan Nomor Rangka: MMBJNK130JH030708 dan Nomor Mesin: 4D56UAU0898 sebesar Rp 7.620.000,- (Tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) per bulan tersebut. Kemudian Hamalik Bin Muis menyuruh Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik untuk menawarkan mobil tersebut kepada orang lain yang mampu melanjutkan angsurannya, agar pembayaran angsuran mobil pada PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang tidak menunggak atau macet. Lalu Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik menghubungi Terdakwa Haris Bin Sukiman (Alm) dan menawarkan mobil tersebut kepada Terdakwa Haris Bin Sukiman (Alm), kemudian Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik melakukan negosiasi dengan Terdakwa Haris Bin Sukiman (Alm) terkait biaya DP mobil, jumlah angsuran yang telah dibayarkan, serta tunggakan angsuran mobil, lalu tercapai kesepakatan bahwa Terdakwa Haris Bin Sukiman (Alm) bersedia melanjutkan angsuran mobil itu dan akan memberikan uang sebesar Rp 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah) kepada Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik sebagai uang pengganti DP mobil. Kemudian Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik menemui Hamalik Bin Muis dan memberitahukan hasil kesepakatan itu kepada Hamalik Bin Muis.  -----------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2023 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di Perumahan Cahaya Residen 13 Nomor 46 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Terdakwa Haris Bin Sukirman (Alm) menerima 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton T.2.5 DC HDX Double Cabin warna putih solid Tahun 2018 dengan Nomor Rangka: MMBJNK130JH030708 dan Nomor Mesin: 4D56UAU0898 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik, tanpa adanya persetujuan tertulis dari PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang. Kemudian Terdakwa Haris Bin Sukiman (Alm) memberikan uang sebesar Rp 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah) kepada Saksi Dede Firmansyah Als Cidot Bin Hamalik.  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023, bertempat di rumah Terdakwa Haris Bin Sukiman (Alm) yang beralamat di Perumahan Cahaya Residen 13 No. 46 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Terdakwa Haris Bin Sukiman (Alm) menyerahkan 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton T.2.5 DC HDX Double Cabin warna putih solid Tahun 2018 dengan Nomor Rangka: MMBJNK130JH030708 dan Nomor Mesin: 4D56UAU0898 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Sandy Pratama, tanpa adanya persetujuan tertulis dari PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang. Kemudian Sandy Pratama memberikan uang sebesar Rp 44.000.000,- (Empat puluh empat juta rupiah) kepada Terdakwa Haris Bin Sukiman (Alm).  ----------------------------------

Bahwa akibat kejadian tersebut, PT Astra Sedaya Finance Cabang Pangkalpinang mengalami kerugian sebesar Rp 274.320.000,- (Dua ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).  

Perbuatan Terdakwa Haris Bin Sukiman (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 480 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya