Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
65/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ROSALENA RUSDI, S.H. | EKA ROMDANI Als DOI Bin SARMADIN | Penerimaan Memori PK |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 878/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ------ Bahwa terdakwa Eka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Delima Siam II RT.002 Rw.001 Kel. Sriwijaya Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Ibukan tanaman,perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------- ------ Bermula pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 10.30 wib terdakwa Eka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin berada di rumah Jl. Delima siam II Rt 002 Rw 001 Kel. Sriwijaya Kec. Bukit intan Kota Pangkalpinang ditelphon oleh Alim (DPO) mengatakan “Jok, tolong jemput bahan, nanti ada orang menghubungi kamu” dan dijawab terdakwa “iya lah”. Tidak lama kemudian ada panggilan masuk ke handphone terdakwa Eka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin dengan panggilan pribadi mengatakan “kamu jalan ke arah tayib, arah perumahan gelase” dan dijawab terdakwa “iya”, setelah sampai di Jalan Tayib terdakwa ditelpon kembali oleh Alim (DPO) “kamu sudah masuk jalan tayib belum dan menggunakan kendaraan apa” dan dijawab terdakwa “sudah saya menggunakan motor scoopy”, terdakwa ditelpon no pribadi namun bukan Alim (DPO) melainkan orang suruhan Alim (DPO) “saya dibelakang kamu” kemudian orang tersebutberhenti dipinggir Jalan Tayib Kel. Girimaya Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang menggunakan sepeda motor Yamaha mio sporty warna biru tanpa plat kendaraan menyerahkan bungkusan kotak rokok sampoerna warna putih menggunakan tangan sebelah kiri dan diterima terdakwa Eka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin dengan tangan kanan lalu terdakwa simpan dikantong celana sebelah kanan, selanjutnya terdakwa Eka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin kembali ke rumah Jalan Delima siam II Rt 002 Rw 001 Kel. Sriwijaya Kec. Bukit intan Kota Pangkalpinang ------ Sampai di rumah terdakwaEka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin membuka bungkusan kotak rokok sampoerna warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa Eka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin menelpon Alim (DPO) memberitahukan 1 (satu) bungkus ukuran besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sudah ada pada terdakwa, lalu narkotika jenis sabu tersebut terakwa simpan didalam tas warna hitam dan diletakkan dirumah terdakwa. Sekira pukul 23.00 wib terdakwa Eka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin menimbang 1 (satu) bungkus ukuran besar narkotika jenis sabu menggunakan timbangan digital dengan berat kurang lebih 9 (sembilan) gram, terdakwa Eka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin memfoto dan mengirimke nomor handphone Alim (DPO), kemudian mendapatkan perintah dari Alim (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk membagi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 9 (sembilan) gram tersebut menjadi 70 (tujuh puluh) bungkus ukuran kecil narkotika jenis sabu. ------ Selanjutnya atas perintah Alim (DPO), terdakwa Eka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin melempar narkotika jenis sabu kurang lebih 57 (lima puluh tujuh) bungkus ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira 20.30 wib di seputaran kel. Sriwijaya Kota Pangkalpinang dan diseputaran kel. Girimaya Kota Pangkalpinang. ------ Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib di Kel. Sriwijaya Kota Pangkalpinang terdakwa Eka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin melempar sebanyak 2 (dua) bungkus ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, sekira pukul 14.00 wib terdakwa juga melempar di belakang SD Negeri 13 Kel. Sriwijaya Kota Pangkalpinang sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dan terakhir sekira pukul 20.30 wib di Kel. Girimaya Kota Pangkalpinang sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu. Terdakwa Eka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin mendapatkan keuntungan narkotika jenis sabu dari Alim (DPO) secara gratis, sekira pukul 23.00 wib dirumah oran tua terdakwa Eka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin di Jalan Delima Siam II Rt 002 Rw. 001 Kel. Sriwijaya Kec. Bukit intan Kota Pangkalpinang diamankan oleh Polisi Sat.Narkoba Polresta Pangkalpinang dan barang bukti sisa narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) bungkus ukuran kecil yang terdakwa simpan didalam tas warna hitam dan disandang dibagian depan badan terdakwa. Selanjutnya terdakwa Eka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin berikut barang bukti dibawa ke pihak yang berwajib untuk di proses hukum. ------ Bahwa hasil pemeriksaan laboratoris berdasarkan Sertifikat pengujian dari BPOM Nomor: R-PP.01.01.10A.10A5.07.23.1729 tanggal 27 Juli 2023 yang ditandatangani Agus Riyanto, S.Farm, Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersangka a.n. Eka Romdani als Doi bin Sarmadin dengan berat sampel + wadah 3,26 gram (tiga koma dua enam) berat wadah 1,56 (satu koma lima enam) Berat BB Netto 170 gram (satu koma tujuh nol, berat diuji 0,09 gram (nol koma nol sembilan), berat sisa 1,61 gram (satu koma enam satu). ------ Adapun setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium UPTD RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang No. 440/10/RSUD-DH/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditanda-tangani oleh dr. Arti Dewinta Putrie, telah melakukan pemeriksaan terhadap urine milik Eka Romdani als Doi bin Sarmadin, dengan kesimpulan reaktif terhadap Amphetamin dan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 53 dan 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik dari LFBE Kominfo Nomor: 025/LFBE/KOMINFO/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Syofyan Kurniawan, S.T., M.TI., CEH, CHFI, OFC, CCO, CCPA., telah melakukan pemeriksaan terhadap:
------ Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAR ------ Bahwa terdakwa Eka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Delima Siam II RT.002 Rw.001 Kel. Sriwijaya Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------ Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 10.30 wib Alim (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa Eka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin berupa1 (satu) bungkusan kotak rokok sampoerna warna putih yang isinya narkotika jenis sabudi Jalan Delima siam II Rt 002 Rw 001 Kel. Sriwijaya Kec. Bukit intan Kota Pangkalpinang, kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibawa pulang oleh terdakwa Eka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin ke rumah di untuk dibagi-bagi atas perintah Alim (DPO) sebanyak 70 (tujuh puluh) paket. Kemudian atas perintah Alim (DPO) melalui telphon WhatsApp terdakwa Eka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin melempar narkotika jenis sabu kurang lebih 57 (lima puluh tujuh) bungkus ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira 20.30 wib di seputaran kel. Sriwijaya Kota Pangkalpinang dan diseputaran kel. Girimaya Kota Pangkalpinang. ------ Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib di Kel. Sriwijaya Kota Pangkalpinang terdakwa Eka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin melempar sebanyak 2 (dua) bungkus ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, sekira pukul 14.00 wib terdakwa juga melempar di belakang SD Negeri 13 Kel. Sriwijaya Kota pangkalpinang sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dan terakhir sekira pukul 20.30 wib di Kel. Girimaya Kota Pangkalpinang sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu. Terdakwa Eka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin mendapatkan keuntungan narkotika jenis sabu dari Alim (DPO) secara gratis, sekira pukul 23.00 wib dirumah oran tua terdakwa Eka Romdani Alias Doi Bin Sarmadin di Jalan Delima Siam II Rt 002 Rw. 001 Kel. Sriwijaya Kec. Bukit intan Kota Pangkalpinang diamankan saksi Edo Yogadianto Bin Syaftiar, saksi Febby Purnama Putra Bin Cendra Purnama dan saksi Nurfaizi Bin Aswani (anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang) dengan disaksikan oleh Ahmad Suwardi Bin Abdul Mutolip (Ketua RW Setempat) melakukan penangkapan terhadap terdakwa Eka Romdani als Doi bin Sarmadin serta melakukan penggeledahan badan dan sekitar kemudian diamankan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu ada pada terdakwa Eka Romdani als Doi bin Sarmadin disimpan didalam 1 (satu) tas warna hitam dan disandang dibagian depan badan terdakwa Eka Romdani als Doi bin Sarmadin lalu dibuka didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 11 (sebelas) buah pipet plastik, 1 (satu) buah plastik strip bening kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 2 (dua) buah kotak rokok A satu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna biru dengan nomor handphone Sim 1 : 085783288746, Sim 2 : 082175426331, selanjutnya terdakwa Eka Romdani als Doi bin Sarmadin berikut barang bukti dibawa ke pihak yang berwajib untuk di proses hukum. ------ Bahwa hasil pemeriksaan laboratoris berdasarkan Sertifikat pengujian dari BPOM Nomor: R-PP.01.01.10A.10A5.07.23.1729 tanggal 27 Juli 2023 yang ditandatangani Agus Riyanto, S.Farm, Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersangka a.n. Eka Romdani als Doi bin Sarmadin dengan berat sampel + wadah 3,26 gram (tiga koma dua enam) berat wadah 1,56 (satu koma lima enam) Berat BB Netto 170 gram (satu koma tujuh nol, berat diuji 0,09 gram (nol koma nol sembilan), berat sisa 1,61 gram (satu koma enam satu). ------ Adapun setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium UPTD RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang No. 440/10/RSUD-DH/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditanda-tangani oleh dr. Arti Dewinta Putrie, telah melakukan pemeriksaan terhadap urine milik Eka Romdani als Doi bin Sarmadin, dengan kesimpulan reaktif terhadap Amphetamin dan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 53 dan 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik dari LFBE Kominfo Nomor: 025/LFBE/KOMINFO/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Syofyan Kurniawan, S.T., M.TI., CEH, CHFI, OFC, CCO, CCPA., telah melakukan pemeriksaan terhadap: a. 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG Galaxy A7 warna biru dengan IMEI 1 : 355033100573106, IMEI 2 : 355034100573104 dan nomor WA bisnis 085609180694, WA biasa 082175426331.
-------- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Apri Ferdiansyah bin Sarmaditidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |