Dakwaan |
----------------Bahwa ia terdakwa ANDRIAN ALIAS RIAN BIN ROZALI bersama-sama dengan Sdr. Dayat (DPO) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Rumah yang beralamat di Jalan Air Mangkok Rt/Rw. 001/001 Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB, saat terdakwa dan Sdr. Dayat (DPO) melintas menggunakan sepeda motor didepan rumah saksi Lodis Ga alias Lodis anak dari Gabrien Nepu di jalan Air Mangkok Rt/Rw. 001/001 Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan melihat situasi rumah saksi Lodis Ga anak dari Gabrien Nepu dalam keadaan sepi, lalu muncul niat dari terdakwa dan Sdr. Dayat (DPO) untuk mengambil barang-barang milik saksi Lodis Ga alias Lodis anak dari Gabrien Nepu yang berada didalam rumah tersebut.
- Kemudian terdakwa dan sdr. Dayat (DPO) dengan menggunakan sepeda motor pulang dahulu ke rumah Sdr. Dayat (DPO) yang berjarak lebih kurang 700 (tujuh ratus) meter dari rumah saksi Lodis Ga alias Lodis anak dari Gabrien Nepu untuk mengambil 2 (dua) buah obeng yang akan digunakan untuk merusak dan membuka pintu rumah saksi Lodis Ga alias Lodis anak dari Gabrien Nepu.
- Lalu sekira Pukul 14.30 Wib terdakwa dan sdr. Dayat (DPO) dengan berjalan kaki dan membawa obeng, pergi menuju rumah saksi Lodis Ga alias Lodis anak dari Gabrien Nepu, lalu sekitar Pukul 15.00 Wib terdakwa dan sdr. Dayat (DPO) tiba dirumah saksi Lodis Ga alias Lodis anak dari Gabrien Nepu, selanjutnya terdakwa dan sdr. Dayat (DPO) merusak pintu belakang rumah saksi Lodis Ga alias Lodis anak dari Gabrien Nepu menggunakan obeng yang telah terdakwa dan sdr. Dayat (DPO) bawa hingga terbuka, selanjutnya terdakwa dan sdr. Dayat (DPO) masuk kedalam rumah dan merusak pintu kamar saksi Lodis Ga alias Lodis anak dari Gabrien Nepu menggunakan obeng yang telah terdakwa dan sdr. Dayat (DPO) bawa hingga terbuka.
- Kemudian terdakwa dan sdr. Dayat (DPO) masuk kedalam kamar tersesebut, lalu sdr. Dayat (DPO) mengambil 6 (enam) bilah pisau adat ukuran 15 (lima belas) centimeter dengan gagang berwarna emas beserta sarung pisau yang terbuat dari kertas, 1 (satu) pasang sendal jepit warna hitam, 1 (satu) pasang Sepatu berwarna putih hijau dengan merk Stay Real, uang sejumlah Rp. 6.700.000 (Enam Juta Tujuh Ratus Ribu) dan 1 (satu) tabung gas LPG 3 (tiga) Kg berwarna hijau, sedangkan terdakwa mengambil 1 (satu) unit speaker merk advance digitals berwarna hitam beserta remote dan 1 (satu) tas ransel berwarna hitam dengan logo bertuliskan LUXCO.
- Kemudian terdakwa dan sdr. Dayat (DPO) pergi meninggalkan rumah tersebut dengan berjalan kaki menuju rumah sdr. Dayat (DPO) dengan membawa barang-barang milik saksi Lodis Ga anak dari Gabrien Nepu tersebut untuk dimiliki dan dijual oleh terdakwa dan sdr. Dayat (DPO).
- Lalu pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024, Saksi Ferdy Ferdian Bin Mohammad Fathurrakhman (Anggota Polresta Pangkalpinang) beserta Tim (Anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa terdapat akun facebook Natasha Aurelya Veronica hidayatullah telah memposting pisau adat dengan gagang besi warna gold, kemudian tim mendapat informasi akan dilakukan Cash on Delivery (COD) di Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari kota Pangkalpinang sehingga Saksi Ferdy Ferdian Bin Mohammad Fathurrakhman dan tim menuju lokasi COD tersebut, lalu pada saat akan dilakukan COD terdakwa berhasil diamankan beserta 5 (lima) bilah pisau adat ukuran 15 (lima belas) centimeter dengan gagang berwarna emas beserta sarung pisau yang terbuat dari kertas sementara sdr. Dayat (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa terdakwa dan Sdr. Dayat (DPO) tidak memiliki izin untuk mengambil 6 (enam) bilah pisau adat ukuran 15 (lima belas) centimeter dengan gagang berwarna emas beserta sarung pisau yang terbuat dari kertas, 1 (satu) unit speaker merk advance digitals berwarna hitam beserta remote, 1 (satu) tas ransel berwarna hitam dengan logo bertuliskan LUXCO, 1 (satu) pasang sendal jepit warna hitam, 1 (satu) pasang Sepatu berwarna putih hijau dengan merk Stay Real, uang sejumlah Rp. 6.700.000 (Enam Juta Tujuh Ratus Ribu) dan 1 (satu) tabung gas LPG 3 (tiga) Kg berwarna hijau milik saksi Lodis Ga Alias Lodis anak dari Gabrien Nepu.
- Akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. Dayat (DPO), saksi Lodis Ga Alias Lodis anak dari Gabrien Nepu mengalami kerugian sekitar Rp. 16.775.000,00 (Enam belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
--------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4,Ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------- |