Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan Pengesahan Anak yang ke-1 (satu) Bernama GABRIEL SEPYAN BARTIMEUS SIHOMBING, jenis kelamin Laki-Laki, tempat dan tanggal lahir Bangka Barat, 23 September 2019, agama Kristen, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Barat dengan Kutipan Akta kelahiran Nomor 1905-LT-25012021-0001, tertanggal 26 Januari 2021dari perkawinan Para Pemohon yang telah tercatat dan sudah diterbitkan Akta Perkawinan Nomor 1905-KW-25012021-0001 di Kabupaten Bangka Barat pada tanggal 25 Januari 2021, tertanggal 26 Januari 2021 ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk mencatatkan Pengesahan Anak ke-1 (satu) Para Pemohon tersebut dengan cara membuat akta kelahiran baru atau membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Anak ke-1 (satu) bernama GABRIEL SEPYAN BARTIMEUS SIHOMBING Nomor 1905-LT-25012021-0001, setelah ada keputusan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |