Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2024/PN Pgp UMMI AZIZATUL ARYFAH, S.H. 1.M. DENDI SAPUTRA Bin DEDDI SUTOMO
2.M. DIMAS RESTU AGUNG Bin JUMHARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3340 / SPPAPB / Enz.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1UMMI AZIZATUL ARYFAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. DENDI SAPUTRA Bin DEDDI SUTOMO[Penahanan]
2M. DIMAS RESTU AGUNG Bin JUMHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa Terdakwa I M. DENDI SAPUTRA Bin DEDDI SUTOMO bersama-sama dengan Terdakwa II M. DIMAS RESTU AGUNG Bin JUMHARI pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di daerah seputaran Gudang Rokok A1 di Gudang Padi atau di dekat Sekolah Pembinaan Semabung Baru Pangkalpinang dan di Tua Tunu samping Puskesmas Gerunggang Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ” yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.-------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa II di Perumahan Bumi Asri Permai No. B7, Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, para terdakwa sedang duduk-duduk dirumah dan Terdakwa II menerima telepon dari Bos / Sdr. RAMDAN. Sdr RAMDAN (DPO) melalui whatsapp di handphone merek OPPO A18 warna biru milik Terdakwa II yang mengatakan agar Terdakwa II bersiap untuk menerima telepon dari seseorang yang akan mengarahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu sekitar jam 11.00 sampai sore. Kemudian sekira pukul 10.30 WIB Bos menelpon lagi dan mengatakan agar Terdakwa II pergi untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) kantong atau sekira 30 (tiga puluh) gram. Kemudian seorang laki-laki menggunakan private number menelepon Terdakwa II dan mengatakan untuk segera mengambil narkotika jenis shabu di dekat Gudang Rokok A1 di Gudang Padi atau di dekat Sekolah Pembinaan Semabung Baru. Kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk bersama-sama mengambil paket narkotika jenis shabu menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I. Kemudian sekira pukul 11.20 WIB, para terdakwa berangkat, Terdakwa II mengendarai motor sedangkan Terdakwa I dibonceng. Diperjalanan Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II ke arah mana para terdakwa akan mengambil narkotika jenis shabu dan dijawab oleh Terdakwa II di daerah Gudang Padi Gudang Rokok A1. Setibanya di lokasi sekira pukul 11.30 WIB, para terdakwa berhenti, kemudian Terdakwa II  melihat seorang laki-laki menggunakan hoodie atau jaket warna kuning dengan jarak kira-kira 50 (lima puluh) meter di depan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa tersambung melalui telepon dengan laki-laki tersebut yang mengarahkan Terdakwa II untuk menuju ke tengah jalan dan mengambil bungkus koka/chiki/snack kuning. Kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk melihat ke arah gang tempat dijatuhkannya bungkusan koka/chiki/snack warna kuning, sedangkan Terdakwa II mengawasi dari motor. Terdakwa I segera mengambil bungkusan koka/chiki/snack warna kuning tersebut di tengah jalan di gang setelah Terdakwa I menyimpannya di saku celana, kemudian para terdakwa bergantian mengendarai sepeda motor dan langsung pulang ke rumah Terdakwa II untuk mengecek isi bungkusan koka/chiki/snack warna kuning tersebut yaitu 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu. Kemudian Terdakwa II menghubungi Bos melalui video call mengatakan bahwa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu sudah diambil, kemudian Bos memerintahkan untuk menimbang 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu dengan disaksikan oleh Bos, kemudian Terdakwa II menimbangnya menggunakan timbangan merk Camry warna hitam milik Terdakwa II dan hasil beratnya kurang lebih 30,30 (tiga puluh koma tiga puluh) gram. Setelah itu Bos memerintahkan Terdakwa II untuk membuat 48 (empat puluh delapan) paket kecil shabu dan mengantar 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu ke temannya di jembatan belakang Masjid Jamik. Sehingga dirumah Terdakwa II tersisa 2 (dua) kantong atau 20 (dua puluh) gram, yang mana 1 (satu) kantong akan dipecah lagi menjadi paket-paket kecil sesuai perintah Bos.

Selanjutnya Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk menimbang dan membungkus 47 (empat puluh tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan berat semata atau berat 0,1 gram, sedangkan Terdakwa II membungkus 1 (satu) kantong shabu menggunakan kotak rokok Raptor warna merah kecoklatan dan Terdakwa II langsung berangkat sendirian ke Jembatan Belakang Masjid Jamik untuk mengantar 1 (satu) kantong paket shabu tersebut kepada teman Bos. Sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa II sampai di Jembatan Belakang Masjid Jamik, tidak lama menunggu datanglah seorang laki-laki mengendarai motor Scoopy Hitam namun Terdakwa II tidak melihat wajahnya karena ditutup helm, kemudian 1 (satu) kantong paket narkotika jenis shabu yang sudah Terdakwa II bungkus dengan kotak rokok Raptor warna merah kecoklatan dan plastik hitam, Terdakwa II jatuhkan di dekat jembatan. Setelah itu Terdakwa II kembali ke rumah dan membantu Terdakwa I di kamar depan untuk menimbang, membungkus narkotika jenis shabu ke dalam paket semata atau berat 0,1 gram. Pada saat itu, Terdakwa I sudah menimbang dan membungkus sekira 20 (dua puluh) paket, selanjutnya Terdakwa II yang meneruskan, sedangkan OCA (DPO) datang kerumah Terdakwa II dan langsung tidur di kamar belakang.

Setelah selesai menimbang dan membungkus bersama sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa I membangunkan OCA dan Terdakwa II menyiapkan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu berat semata atau berat 0,1 gram yang siap dilempar dan menyimpan 2 (dua) kantong paket narkotika jenis shabu dan 41 (empat puluh satu) paket kecil narkotika jenis shabu ke dalam kotak kacamata warna hijau dan Terdakwa II masukkan ke dalam Pouch warna pink termasuk timbangan digital dan plastik strip, selanjutnya Terdakwa II simpan dan selipkan di tumpukan baju lemari kamar depan. Setelah selesai memecah ke dalam paket-paket kecil, Terdakwa II menerima pesan dari Bos yang menyuruh melempar 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di samping Puskesmas Gerunggang dan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu di Kampung Bintang, dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di Gedung Nasional.

Kemudian Terdakwa II memisahkan lagi 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu siap edar menjadi 2 (dua) bagian. 1 (satu) paket dibungkus kotak rokok Raptor warna merah kecoklatan untuk dilempar di Tua Tunu samping Puskesmas Gerunggang dan Terdakwa II titipkan ke  OCA, sedangkan yang 6 (enam) paket dibungkus kemasan chiki warna kuning dan Terdakwa II titipkan ke Terdakwa I. Kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I dan OCA pergi mengantar/melempar narkotika jenis shabu tersebut.

Kemudian sekira pukul 14.30 WIB, pada saat mengitari lokasi samping Puskesmas Gerunggang, datang anggota Tim BNNP Kep. Bangka Belitung mengamankan para terdakwa, sedangkan OCA melarikan diri.

Kemudian dilakukan penggeledahan oleh Tim BNNP Kep. Babel didamping Lurah setempat saksi IWAN BURNADI dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik strip kecil yang berisi  narkotika jenis shabu yang disimpan di saku celana sebelah Terdakwa I, yang diakui bahwa narkotika tersebut didapat dari Terdakwa II, kemudian tim melakukan interogasi Terdakwa II yang mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya di Perumahan Bumi Asri Permai No. B7, Tua Tunu Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan dengan didampingi Ketua Lingkungan setempat saksi M. TAUFIK dan ditemukan barang bukti berupa 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik strip berisi Kristal putih narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam lemari pakaian kamar rumah Terdakwa II yang diakui oleh para terdakwa adalah benar milik para terdakwa yang didapat dari Bos.

Bahwa upah yang Terdakwa II terima dari Bos adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) kantong jika sudah habis terjual dan paket pakai sebanyak ½ (setengah) gram. Upah uang tersebut akan dikirimkan Bos ke akun DANA Terdakwa II dan akan di tarik tunai oleh Terdakwa II tunai di Alfamart. Sedangkan Terdakwa I, mendapatkan upah dari Terdakwa II berupa paket pakai atau menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama dan makan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor : LHU.087.K.06.16.24.0009, tanggal 07 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa barang bukti 6 (enam) bungkus plastik strip  berisikan kristal putih Kode A sampai dengan Kode F milik Tersangka Sdr. M. DENDI SAPUTRA Bin DEDDI SUTOMO dengan metode pemeriksaan GC-MS menyimpulkan Positif Narkotika adalah benar Shabu mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor : LHU.087.K.06.16.24.0010, tanggal 07 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa barang bukti 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik strip  dalam bentuk kristal putih Kode A1, B1, 1 sampai dengan Kode 41 milik Tersangka Sdr. DIMAS RESTU AGUNG Bin JUMHARI dengan metode pemeriksaan GC-MS menyimpulkan Positif Narkotika adalah benar Shabu mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.10.16.06.0009.K terhadap 6 (enam) bungkus plastik strip  berisikan kristal putih Kode A sampai dengan Kode F milik Tersangka Sdr. M. DENDI SAPUTRA Bin DEDDI SUTOMO dengan berat netto sebelum uji laboratoris 0,32 gram (nol koma tiga puluh dua gram) dan total berat netto setelah uji laboratoris  0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram), Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.10.16.06.0015.K terhadap 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik strip  dalam bentuk kristal putih Kode A1, B1, 1 sampai dengan Kode 41 milik Tersangka Sdr. DIMAS RESTU AGUNG Bin JUMHARI, dengan berat netto sebelum uji laboratoris 19,22 gram (sembilan belas koma dua puluh dua gram) dan total berat netto setelah uji laboratoris  19,14 gram (sembilan belas koma empat belas gram),

----Para Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I. --------------

Perbuatan para terdakwa  sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------- Bahwa Terdakwa I M. DENDI SAPUTRA Bin DEDDI SUTOMO bersama-sama dengan Terdakwa II M. DIMAS RESTU AGUNG Bin pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Tua Tunu samping Puskesmas Gerunggang Pangkalpinang dan di rumah Terdakwa II di Perumahan Bumi Asri Permai No. B7, Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan,secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau  menyediakan  narkotika golongan I (satu)  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” -------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB, setelah selesai menimbang dan membungkus narkotika jenis shabu bersama, Terdakwa I membangunkan OCA dan Terdakwa II menyiapkan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu berat semata atau berat 0,1 gram yang siap dilempar dan menyimpan 2 (dua) kantong paket narkotika jenis shabu dan 41 (empat puluh satu) paket kecil narkotika jenis shabu ke dalam kotak kacamata warna hijau dan Terdakwa II masukkan ke dalam Pouch warna pink termasuk timbangan digital dan plastik strip, selanjutnya Terdakwa II simpan dan selipkan di tumpukan baju lemari kamar depan. Setelah selesai memecah ke dalam paket-paket kecil, Terdakwa II menerima pesan dari Bos yang menyuruh melempar 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di samping Puskesmas Gerunggang dan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu di Kampung Bintang, dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di Gedung Nasional.

Kemudian Terdakwa II memisahkan lagi 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu siap edar menjadi 2 (dua) bagian. 1 (satu) paket dibungkus kotak rokok Raptor warna merah kecoklatan untuk dilempar di Tua Tunu samping Puskesmas Gerunggang dan Terdakwa II titipkan ke  OCA, sedangkan yang 6 (enam) paket dibungkus kemasan chiki warna kuning dan Terdakwa II titipkan ke Terdakwa I. Kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I dan OCA pergi mengantar/melempar narkotika jenis shabu tersebut.

Kemudian sekira pukul 14.30 WIB, pada saat mengitari lokasi samping Puskesmas Gerunggang, datang anggota Tim BNNP Kep. Bangka Belitung mengamankan para terdakwa, sedangkan OCA melarikan diri.

Kemudian dilakukan penggeledahan oleh Tim BNNP Kep. Babel didamping Lurah setempat saksi IWAN BURNADI dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik strip kecil yang berisi  narkotika jenis shabu yang disimpan di saku celana sebelah Terdakwa I, yang diakui bahwa narkotika tersebut didapat dari Terdakwa II, kemudian tim melakukan interogasi Terdakwa II yang mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya di Perumahan Bumi Asri Permai No. B7, Tua Tunu Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan dengan didampingi Ketua Lingkungan setempat saksi M. TAUFIK dan ditemukan barang bukti berupa 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik strip berisi Kristal putih narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam lemari pakaian kamar rumah Terdakwa II yang diakui oleh para terdakwa adalah benar milik para terdakwa yang didapat dari Bos.

Bahwa upah yang Terdakwa II terima dari Bos adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) kantong jika sudah habis terjual dan paket pakai sebanyak ½ (setengah) gram. Upah uang tersebut akan dikirimkan Bos ke akun DANA Terdakwa II dan akan di tarik tunai oleh Terdakwa II tunai di Alfamart. Sedangkan Terdakwa I, mendapatkan upah dari Terdakwa II berupa paket pakai atau menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama dan makan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor : LHU.087.K.06.16.24.0009, tanggal 07 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa barang bukti 6 (enam) bungkus plastik strip  berisikan kristal putih Kode A sampai dengan Kode F milik Tersangka Sdr. M. DENDI SAPUTRA Bin DEDDI SUTOMO dengan metode pemeriksaan GC-MS menyimpulkan Positif Narkotika adalah benar Shabu mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor : LHU.087.K.06.16.24.0010, tanggal 07 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa barang bukti 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik strip  dalam bentuk kristal putih Kode A1, B1, 1 sampai dengan Kode 41 milik Tersangka Sdr. DIMAS RESTU AGUNG Bin JUMHARI dengan metode pemeriksaan GC-MS menyimpulkan Positif Narkotika adalah benar Shabu mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.10.16.06.0009.K terhadap 6 (enam) bungkus plastik strip  berisikan kristal putih Kode A sampai dengan Kode F milik Tersangka Sdr. M. DENDI SAPUTRA Bin DEDDI SUTOMO dengan berat netto sebelum uji laboratoris 0,32 gram (nol koma tiga puluh dua gram) dan total berat netto setelah uji laboratoris  0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram), Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.10.16.06.0015.K terhadap 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik strip  dalam bentuk kristal putih Kode A1, B1, 1 sampai dengan Kode 41 milik Tersangka Sdr. DIMAS RESTU AGUNG Bin JUMHARI, dengan berat netto sebelum uji laboratoris 19,22 gram (sembilan belas koma dua puluh dua gram) dan total berat netto setelah uji laboratoris  19,14 gram (sembilan belas koma empat belas gram),

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor : LHU.087.K.06.16.24.0009, tanggal 07 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa barang bukti 6 (enam) bungkus plastik strip  berisikan kristal putih Kode A sampai dengan Kode F milik Tersangka Sdr. M. DENDI SAPUTRA Bin DEDDI SUTOMO dengan metode pemeriksaan GC-MS menyimpulkan Positif Narkotika adalah benar Shabu mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor : LHU.087.K.06.16.24.0010, tanggal 07 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa barang bukti 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik strip  dalam bentuk kristal putih Kode A1, B1, 1 sampai dengan Kode 41 milik Tersangka Sdr. DIMAS RESTU AGUNG Bin JUMHARI dengan metode pemeriksaan GC-MS menyimpulkan Positif Narkotika adalah benar Shabu mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.10.16.06.0009.K terhadap 6 (enam) bungkus plastik strip  berisikan kristal putih Kode A sampai dengan Kode F milik Tersangka Sdr. M. DENDI SAPUTRA Bin DEDDI SUTOMO dengan berat netto sebelum uji laboratoris 0,32 gram (nol koma tiga puluh dua gram) dan total berat netto setelah uji laboratoris  0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram), Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.10.16.06.0015.K terhadap 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik strip  dalam bentuk kristal putih Kode A1, B1, 1 sampai dengan Kode 41 milik Tersangka Sdr. DIMAS RESTU AGUNG Bin JUMHARI, dengan berat netto sebelum uji laboratoris 19,22 gram (sembilan belas koma dua puluh dua gram) dan total berat netto setelah uji laboratoris  19,14 gram (sembilan belas koma empat belas gram),

------Para Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. ----------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan para terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya