Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.NOVIANDARI, S.H.
2.Effendi
DZAKI ARDIANSYAH Als BOPAK Bin ABDUL RONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1887 / SPPAPB / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
2Effendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DZAKI ARDIANSYAH Als BOPAK Bin ABDUL RONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primer

------------ Bahwa Terdakwa Dzaki Ardiansyah als Bopak bin Abdul Roni, pada hari Jumat tanggal 24 bulan Mei tahun 2024 pukul 23.15 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lengkong, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, Terdakwa menelpon Alvin untuk memesan Narkotika jenis ganja sebanyak ½ (setengah) kilogram, dan pada tanggal 15 Mei 2024 Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Alvin, selanjutnya pukul 09.30 wib, Alvin menghubungi Terdakwa via telpon untuk mengambil Narkotika jenis ganja di Jalan Konghin dekat kebun coklat, dan setelah menerima telpon dari Alvin tersebut, Terdakwa langsung menuju tempat dimaksud dan Narkotika jenis ganja tersebut telah diletakan di dalam got terbungkus plastik hitam dengan berat kurang lebih 1 (satu) kilogram, selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2024, Terdakwa membagi Narkotika jenis ganja tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berat 1 (satu) ons, selanjutnya setelah memaket, Ganja tersebut Terdakwa lempar di Gang Samping SD 19 Jalan Jembatan 12 Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, selanjutnya tanggal 22 Mei 2024 Terdakwa kembali memesan Narkotika jenis ganja dari Alvin sebanyak 2 (dua) ons seharga Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan harga Narkotika jenis sabu tersebut telah ditransfer Terdakwa kepada Alvin, dan Terdakwa mengambil ganja tersebut di daerah Pedindang dan Narkotika jenis ganja tersebut telah diletakan di dekat tiang listrik dan terbungkus plastik hitam, selanjutnya saat di rumah ganja tersebut Terdakwa buka dan berisi 2 (dua) paket yang di lem dengan dilakban warna coklat, selanjutnya 1 (satu) paket dibagi Terdakwa menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dan tanggal 24 Mei 2024, 8 (delapan) paket telah Terdakwa lempar di Gang Samping SD 19 Jalan Jembatan 12 Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, sedangkan sisanya 1 (satu) paket Terdakwa gunakan sendiri, dan 1 (satu) paket yang dilakban warna coklat disimpan Terdakwa di lantai atas lamar Terdakwa, keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari melempar Narkotika jenis ganja tersebut sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) kilogram. Selanjutnya tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 23.15 wib saat sedang berada di Warung Kopi Didi Terdakwa ditangkap Saksi Arip T beserta rekan Saksi lainnya dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan saat ditangkap Terdakwa sempat membuang 1 (satu) paket ganja dalam plastic warna hitam, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tempat es krim merek Diamond warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic yang dilakban warna coklat dan 1 (satu) paket ganja dalam plastik warna hitam.    

---------- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor PL21FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 06 Juni 2024, jenis sampel A 1, Sampel B 1 sampel C 1 dengan berat netto awal sampel A 939,1000 gram, sampel B 14, 5751 gram, sampel C 66, 2000 gram. Berat Netto akhir sampel A 938, 5000 gram, sampel B 14, 4586 gram, sampel C 65, 8000 gram dengan hasil positif Narkotika ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

------------ Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Subsider

 

------------ Bahwa Terdakwa Dzaki Ardiansyah als Bopak bin Abdul Roni, pada hari Jumat tanggal 24 bulan Mei tahun 2024 pukul 23.15 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lengkong, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, Terdakwa memesan Narkotika jenis ganja sebanyak ½ (setengah) kilogram, selanjutnya pukul 09.30 wib, Alvin menghubungi Terdakwa via telpon untuk mengambil Narkotika jenis ganja di Jalan Konghin dekat kebun coklat, dan setelah menerima telpon dari Alvin tersebut, Terdakwa langsung menuju tempat dimaksud dan Narkotika jenis ganja tersebut telah diletakan di dalam got terbungkus plastik hitam dengan kurang lebih 1 (satu) kilogram, selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2024, Terdakwa memaket Narkotika jenis ganja tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berat 1 (satu) ons, dan telah di lempar Terdakwa di Gang Samping SD 19 Jalan Jembatan 12 Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, selanjutnya tanggal 22 Mei 2024 Terdakwa kembali memesan Narkotika jenis ganja dari Alvin sebanyak 2 (dua) ons, dan Terdakwa mengambil ganja tersebut di daerah Pedindang dan Narkotika jenis ganja tersebut telah diletakan di dekat tiang listrik dan terbungkus plastik hitam, selanjutnya saat di rumah ganja tersebut Tedakwa buka dan berisi 2 (dua) paket yang di lem dengan dilakban warna coklat, selanjutnya 1 (satu) paket dibagi Terdakwa menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dan tanggal 24 Mei 2024, 8 (delapan) paket telah Terdakwa lempar di Gang Samping SD 19 Jalan Jembatan 12 Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, dan 1 (satu) paket yang dilakban warna coklat disimpan Terdakwa di lantai atas lamar Terdakwa, Selanjutnya tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 23.15 wib saat sedang berada di Warung Kopi Didi Terdakwa ditangkap Saksi Arip T beserta rekan Saksi lainnya dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan saat ditangkap Terdakwa sempat membuang 1 (satu) paket ganja dalam plastic warna hitam, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tempat es krim merek Diamond warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic yang dilakban warna coklat dan 1 (satu) paket ganja dalam plastik warna hitam.

---------- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor PL21FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 06 Juni 2024, jenis sampel A 1, Sampel B 1 sampel C 1 dengan berat netto awal sampel A 939,1000 gram, sampel B 14, 5751 gram, sampel C 66, 2000 gram. Berat Netto akhir sampel A 938, 5000 gram, sampel B 14, 4586 gram, sampel C 65, 8000 gram dengan hasil positif Narkotika ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

------------ Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya