Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Pgp Drs.H. ISWANDI, SH, MBA Sung Kie Fuk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs.H. ISWANDI, SH, MBA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sung Kie Fuk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menetapkan bahwa TERGUGAT  melakukan wanprestasi/ cidera janji dengan tidak dilaksanakan prestasi berupa kewajiban melakukan pembayaran/melunasi Pinjaman kepada PENGGUGAT sebagaimana yang telah diperjanjikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT bahkan TERGUGAT terus berupaya membayar Pinjaman tersebut hanya dengan janji - janji dari hari ke hari, hari berganti bulan dan bulan berganti tahun sehingga mencapai 13 (tiga belas) bulan lamanya dan belum juga diselesaikan.
  3. Menetapkan nilai kewajiban yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 192.200.000,- ( terbilang : seratussembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah ) sebagaimana diuraikan dalam uraian PENGGUGAT pada angka 10 (sepuluh) diatas.   
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Sisa Pinjaman berikut seluruh biaya-biaya yang telah diperjanjikan oleh TERGUGAT secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 192.200.000,- ( terbilang : seratus sembilan puluh dua  juta dua ratus ribu upiah )

     5.   Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar      Rp.1.500.000,00 ( terbilang: satu juta lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya sejak          dikeluarkannya putusan atas gugatan  ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van     gewijsde ).

6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset) banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad ).

7.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam         perkara ini.

                                                                                                                          

SUBSIDAIR :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak