Dakwaan |
Primair:
----- Bahwa dia terdakwa TONI Als NOBO Bin FITRUS bersama dengan saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Nanas II RT/RW 007/003 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wib BOY (DPO) menelepon terdakwa untuk membantunya menjual narkotika jenis sabu dengan cara melempar atau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli ditempat yang sudah ditentukan olehnya dan terdakwa menyetujuinya lalu menyuruh terdakwa membeli timbangan keesokan harinya;
- Bahwa keesokan harinya terdakwa menerima kiriman uang dari BOY melalui aplikasi DANA untuk membeli timbangan lalu terdakwa membagi uang tersebut dengan saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR, tidak lama kemudian BOY menelepon terdakwa meminta no hp yang yang dapat dihubungi dan setelah terdakwa memberikan no hp untuk dihubungi, seseorang melalui no pribadi menelepon terdakwa dan menyuruhnya ke belakang JAGORAWI sehingga terdakwa dan saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR berangkat ke Jagorawi, setelah menunggu beberapa saat, seorang pengendara sepeda motor yang berboncengan memberi plastik berwarna merah dan langsung pergi kemudian terdakwa menyerahkan plastik merah tersebut kepada saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR dan bersama-sama kerumah saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR untuk mengambil timbangan milik saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR dan kemudian singgah di rumah terdakwa;
- Bahwa terdakwa menelepon BOY memberitahu narkotika jenis sabu sudah mereka terima dan bertanya: “Mau dibuat berape paket”, BOY menjawab dibuat menjadi 25 (dua puluh lima) bungkus plastik strip bening ukuran kecil lalu terdakwa menyuruh DEKY Als KUCING Bin SELAMIR membuat 25 (dua puluh lima) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dan terdakwa memotong pipet plastik sebagai tempat menyimpan narkotika tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 Wib, BOY menyuruh terdakwa meletakkan 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu tersebut sehingga terdakwa meletakkan 3 (tiga) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu tersebut di Parit Lalang dekat Jembatan Abadi, 2 (dua) bungkus diletakkan di Jalan Tayib, 2 (dua) bungkus diletakkan di Gang Bandes lalu terdakwa mengirimkan peta letak narkotika tersebut kepada BOY;
- Bahwa keesokan harinya sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa mengirimkan peta lokasi letak narkotika sebanyak sebanyak 5 (lima) bungkus di Seputaran Pendam Cina kepada BOY, lalu sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa juga mengirim peta letak lokasi sebanyak 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis sabu di belakang Rumah Sakit Umum dan pada hari Jumat sekira pukul 16.00 wib, terdakwa melempar 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Parit Lalang, kemudian terdakwa menelepon BOY meminta upah dan mengirimkan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sisa upah akan dikirimkan setelah menerima barang kembali;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 BOY menelepon terdakwa kembali untuk mengambil narkotika jenis sabu dan meminta no hp untuk dihubungi dan setelah diberikan, sekitar pukul 21.30 seseorang menelepon terdakwa dan mengarahkan tetrdakwa ke arah X-bar Jalan Depati Hamzah, lalu dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa menjemput saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR dirumahnya dan pergi bersama kearah X-bar Jalan Depati Hamzah tetapi pada saat tiba di Simpang Empat Lampu Merah Jalan Depati Hamzah menurunkan saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR sedangkan terdakwa menuju X-bar dan atas arahan seseorang melalui handphone, terdakwa jalan ke arah puncak masuk ke Jalan Bukit Intan, seseorang dari dalam sebuah mobil honda Jazz memberikan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam lalu terdakwa menemui saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR dan menyerahkan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam berisi narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya ke rumah terdakwa, kemudian BOY menyuruh terdakwa membuat 33 (tiga puluh tiga) paket lalu saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR membagi narkotika jenis sabu dalam plastic warna hitam tersebut menjadi 33 (tiga puluh tiga) paket sedangkan terdakwa memotong pipet plastik dan memasukan paket-paket sabu kedalam pipet plastik serta mengelemnya selanjutnya mereka memasukkan 29 (dua puluh sembilan ) paket kedalam pipet plastik sedangkan 4 (empat ) paket dimasukan kedalam 1 (satu) kantong plastik strip dan dibawa oleh saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR ke rumahnhya sementara 29 (dua puluh sembilan) paket lainnya, terdakwa tanam di samping rumahnya;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 15.00 wib, atas perintah BOY melalui pembicaraan telepon, terdakwa melempar/meletakkan 2 (dua) paket berisi narkotika jenis sabu di Jalan Ketapang dan beberapa jam kemudian, beberapa personil kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Nanas II RT/RW 007/003 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) dalam pipet plastik didalam tanah samping rumah, 1 (satu) ball pipet plastik di dalam rumah, 1 (satu) buah timbangan digital di lapangan Voley di dekat rumah, selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR dan ditemukan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu diselipan sofa dalam rumah;
- Bahwa oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas narkotika tersebut, Personil Kepolisian membawa terdakwa, saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR beserta barang bukti ke Polres Pangkalpiang untuk diproses lebih lanjut dan sesuai dengan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0286 tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Silvia Anggraini S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyimpulkan bahwa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic strip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu tersangka atas nama TONI als NOBO Bin FITRUS mengandung Metamfetamin (sabu) sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 dan Berita Acara Penimbangan Kantor Pos Pangkalpinang Nomor:1279/Kp Pgp/Opyan/0824 tanggal 06 September yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Dyning Aida Batrishya selaku SPV POOC menerangkan bahwa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic strip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,89 gram. ----------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
Subsidiair
----- Bahwa dia terdakwa TONI Als NOBO Bin FITRUS bersama dengan saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Nanas II RT/RW 007/003 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wib BOY (DPO) menelepon terdakwa untuk membantunya menjual narkotika jenis sabu dengan cara melempar atau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli ditempat yang sudah ditentukan olehnya dan terdakwa menyetujuinya lalu menyuruh terdakwa membeli timbangan keesokan harinya;
- Bahwa keesokan harinya terdakwa menerima kiriman uang dari BOY melalui aplikasi DANA untuk membeli timbangan lalu terdakwa membagi uang tersebut dengan saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR, tidak lama kemudian BOY menelepon terdakwa meminta no hp yang yang dapat dihubungi dan setelah terdakwa memberikan no hp untuk dihubungi, seseorang melalui no pribadi menelepon terdakwa dan menyuruhnya ke belakang JAGORAWI sehingga terdakwa dan saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR berangkat ke Jagorawi, setelah menunggu beberapa saat, seorang pengendara sepeda motor yang berboncengan memberi plastik berwarna merah dan langsung pergi kemudian terdakwa menyerahkan plastik merah tersebut kepada saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR dan bersama-sama kerumah saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR untuk mengambil timbangan milik saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR dan kemudian singgah di rumah terdakwa;
- Bahwa terdakwa menelepon BOY memberitahu narkotika jenis sabu sudah mereka terima dan bertanya: “Mau dibuat berape paket”, BOY menjawab dibuat menjadi 25 (dua puluh lima) bungkus plastik strip bening ukuran kecil lalu terdakwa menyuruh DEKY Als KUCING Bin SELAMIR membuat 25 (dua puluh lima) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dan terdakwa memotong pipet plastik sebagai tempat menyimpan narkotika tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 Wib, BOY menyuruh terdakwa meletakkan 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu tersebut sehingga terdakwa meletakkan 3 (tiga) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu tersebut di Parit Lalang dekat Jembatan Abadi, 2 (dua) bungkus diletakkan di Jalan Tayib, 2 (dua) bungkus diletakkan di Gang Bandes lalu terdakwa mengirimkan peta letak narkotika tersebut kepada BOY;
- Bahwa keesokan harinya sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa mengirimkan peta lokasi letak narkotika sebanyak sebanyak 5 (lima) bungkus di Seputaran Pendam Cina kepada BOY, lalu sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa juga mengirim peta letak lokasi sebanyak 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis sabu di belakang Rumah Sakit Umum dan pada hari Jumat sekira pukul 16.00 wib, terdakwa melempar 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Parit Lalang, kemudian terdakwa menelepon BOY meminta upah dan mengirimkan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sisa upah akan dikirimkan setelah menerima barang kembali;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 BOY menelepon terdakwa kembali untuk mengambil narkotika jenis sabu dan meminta no hp untuk dihubungi dan setelah diberikan, sekitar pukul 21.30 seseorang menelepon terdakwa dan mengarahkan tetrdakwa ke arah X-bar Jalan Depati Hamzah, lalu dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa menjemput saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR dirumahnya dan pergi bersama kearah X-bar Jalan Depati Hamzah tetapi pada saat tiba di Simpang Empat Lampu Merah Jalan Depati Hamzah menurunkan saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR sedangkan terdakwa menuju X-bar dan atas arahan seseorang melalui handphone, terdakwa jalan ke arah puncak masuk ke Jalan Bukit Intan, seseorang dari dalam sebuah mobil honda Jazz memberikan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam lalu terdakwa menemui saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR dan menyerahkan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam berisi narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya ke rumah terdakwa, kemudian BOY menyuruh terdakwa membuat 33 (tiga puluh tiga) paket lalu saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR membagi narkotika jenis sabu dalam plastic warna hitam tersebut menjadi 33 (tiga puluh tiga) paket selanjutnya terdakwa mengubur 29 (dua puluh sembilan ) paket di samping rumahnya sedangkan 4 (empat ) paket dibawa oleh saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR ke rumahnya;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 15.00 wib, atas perintah BOY melalui pembicaraan telepon, terdakwa melempar/meletakkan 2 (dua) paket berisi narkotika jenis sabu di Jalan Ketapang dan beberapa jam kemudian, beberapa personil kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Nanas II RT/RW 007/003 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) dalam pipet plastik didalam tanah samping rumah, 1 (satu) ball pipet plastik di dalam rumah, 1 (satu) buah timbangan digital di lapangan Voley di dekat rumah, selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR dan ditemukan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu diselipan sofa dalam rumah;
- Bahwa oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas narkotika tersebut, Personil Kepolisian membawa terdakwa, saksi DEKY Als KUCING Bin SELAMIR beserta barang bukti ke Polres Pangkalpiang untuk diproses lebih lanjut dan sesuai dengan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0286 tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Silvia Anggraini S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyimpulkan bahwa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic strip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu tersangka atas nama TONI als NOBO Bin FITRUS mengandung Metamfetamin (sabu) sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 dan Berita Acara Penimbangan Kantor Pos Pangkalpinang Nomor:1279/Kp Pgp/Opyan/0824 tanggal 06 September yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Dyning Aida Batrishya selaku SPV POOC menerangkan bahwa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic strip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,89 gram. -----------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |