Dakwaan |
Primair :
----Bahwa terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN bersama-sama terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah tempat tinggal terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN yang terletak di Jalan A. Yani RT.001 RW.003 Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili “telah melakukan Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu”. ----------------------------------------------------------------
Perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa sekira awal bulan Februari 2024 ada seseorang yang menghubungi terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI mengaku bernama M. ALI Als BOTAK yang mengatakan mendapat nomor telepon terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI dari terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN, dalam pembicaraan tersebut sdr. M. ALI Als BOTAK menawarkan terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI untuk menjual narkotika jenis shabu dan dijanjikan akan mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana tawaran tersebut diterima oleh terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI, lalu pada hari Minggu 11 Februari 2024 terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI ditelepon oleh sdr. M. ALI Als BOTAK dan diarahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram yang di simpan dalam kemasan rokok diletakan dekat Gardu listrik daerah Kampak Pangkalpinang, lalu terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI mendatangi tempat yang dimaksud dan mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut kemudian membawanya ke rumah terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN setelah sampai di rumah terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN lalu terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI mengajak terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 60 (enam) puluh paket dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam rumah terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN.
- Bahwa dari 60 (enam puluh) paket narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya oleh terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI telah di letakkan /dilempar sebanyak 49 paket narkotika jenis shabu sesuai arahan dari sdr. M. ALI Als BOTAK yaitu pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu diletakkan di sekitar ting listrik yang terletak di GOR Kacang Pedang Pangkalpinang, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI ada meletakkan 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu di bawah tiang listrik daerah Parit Lalang Pangkalpinang, pada tanggal 22 Februari 2024 terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI meletakkan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu di sekitar Kampung Bintang Pangkalpinang, pada tanggal 23 Februari 2024 terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI ada meletakkan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu di sekitar SMP 5 Pangkalpinang dan pada tanggal 26 Februari 2024 terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI dengan mengajak terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN meletakkan 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu di sekitar Kacang Pedang Pangkalpinang.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib beberapa anggota Kepolisian dari dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi ARIP TIRTANA dan saksi GITRA ERI WIJAYA yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di sekitar Jalan A. Yani RT.001 RW.003 Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN yang saat itu sedang berada di dalam rumah tersebut lalu salah satu dari anggota Polisi memanggil, saksi RITA ZAHARA selaku Ketua RT setempat yang di minta untuk menyaksikan proses Penggeledahan, setelah Ketua RT datang dilakukan penggeledahan badan, pakaian rumah dan tempat tertutup lainnya dengan di dampingi Ketua RT saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas bertuliskan Come & Explore Bangka Belitung Motif Batik Warna Hitam yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di temukan di saku belakang celana panjang warna hitam milik terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN yang di gantung di belakang pintu kamar terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di temukan di lantai kamar terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN dan 1 (satu) unit hanphone merek poco warna biru di temukan di tangan kanan terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN, selanjutnya saat di introgasi terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN mengakui bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas bertuliskan Come & Explore Bangka Belitung Motif Batik Warna Hitam adalah milik terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI, kemudian anggota Polisi menyuruh terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN untuk menghubungi terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI selanjutnya terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN menelepon Terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI menyuruh pulang kerumahnya untuk mengambil Cas Handphone, selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI tiba di rumah terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN lalu beberapa anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI dan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI yang disaksikan juga oleh saksi RITA ZAHARA selaku Ketua RT setempat dan saat itu pada diri terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI ditemukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) paket Narkotika jenis Shabu di saku celana sebelah kiri dan 1 (satu) unit Hanphone merek Vivo warna Merah Hitam di saku celana sebelah kanan celana panjang merek Monopoli warna Cream yang sedang digunakan Tersangka DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI, kemudian di dilakukan lagi penggeledahan di rumah terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN dan di temukan 1 (satu) ball plastik klip 1 (satu) unit timbangan digital merek Camry warna hitam dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam. Selanjutnya Terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN dan terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI serta barang bukti yang ditemukan di tempat tersebut dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0077 yang di keluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal 05-03-2024 setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 11(sebelas) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang di duga narkotika Jenis Sabu TSK. An ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN dan DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI.
Kesimpulannya : Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61.
Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 11(sebelas) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang di duga narkotika Jenis Sabu TSK. An ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN dan DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI.
Berat BB Netto : 0,46 gram
Berat BB diuji : 0,04 gram
Berat BB sisa : 0,42 gram
Bahwa terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN dan terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
--Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair:
----Bahwa terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN bersama-sama terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah tempat tinggal terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN yang terletak di Jalan A. Yani RT.001 RW.003 Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili “telah melakukan Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu”.-------------------
perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib beberapa anggota Kepolisian dari dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi ARIP TIRTANA dan saksi GITRA ERI WIJAYA yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di sekitar Jalan A. Yani RT.001 RW.003 Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN yang saat itu sedang berada di dalam rumah tersebut lalu salah satu dari anggota Polisi memanggil, saksi RITA ZAHARA selaku Ketua RT setempat yang di minta untuk menyaksikan proses Penggeledahan, setelah Ketua RT datang dilakukan penggeledahan badan, pakaian rumah dan tempat tertutup lainnya dengan di dampingi Ketua RT saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas bertuliskan Come & Explore Bangka Belitung Motif Batik Warna Hitam yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di temukan di saku belakang celana panjang warna hitam milik terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN yang di gantung di belakang pintu kamar terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di temukan di lantai kamar terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN dan 1 (satu) unit hanphone merek poco warna biru di temukan di tangan kanan terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN, selanjutnya saat di introgasi terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN mengakui bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas bertuliskan Come & Explore Bangka Belitung Motif Batik Warna Hitam adalah milik terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI, kemudian anggota Polisi menyuruh terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN untuk menghubungi terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI selanjutnya terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN menelepon Terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI menyuruh pulang kerumahnya untuk mengambil Cas Handphone, selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI tiba di rumah terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN lalu beberapa anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI dan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI yang disaksikan juga 0leh saksi RITA ZAHARA selaku Ketua RT setempat dan saat itu pada diri terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI ditemukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) paket Narkotika jenis Shabu di saku celana sebelah kiri dan 1 (satu) unit Hanphone merek Vivo warna Merah Hitam di saku celana sebelah kanan celana panjang merek Monopoli warna Cream yang sedang digunakan Tersangka DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI, kemudian di dilakukan lagi penggeledahan di rumah terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN dan di temukan 1 (satu) ball plastik klip 1 (satu) unit timbangan digital merek Camry warna hitam dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam. Selanjutnya Terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN dan terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI serta barang bukti yang ditemukan di tempat tersebut dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0077 yang di keluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal 05-03-2024 setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 11(sebelas) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang di duga narkotika Jenis Sabu TSK. An ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN dan DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI.
Kesimpulannya : Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61.
Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 11(sebelas) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang di duga narkotika Jenis Sabu TSK. An ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN dan DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI.
Berat BB Netto : 0,46 gram
Berat BB diuji : 0,04 gram
Berat BB sisa : 0,42 gram
Bahwa terdakwa I ZADIKO BAJA ARAHMAN Als ZIKO Bin ZAIDAR RACHMAN dan terdakwa II DIMAS PRASETYO Als CUI Bin FENDI dalam hal memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------- |