Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Pgp HERDINI ALISTYA, S.H. DENI SETIAWAN als DENI anak dari LIU SIN HIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1615/SPPAPB/L.9.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERDINI ALISTYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI SETIAWAN als DENI anak dari LIU SIN HIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa terdakwa Deni Setiawan Alias Deni Anak Dari Liu Sin Hie pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024, sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu bulan Mei tahun 2024 bertempat di Toko Agus Aris yang beralamat di simpang empat kuburan Gabek Dua Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Toko Aan yang beralamat di Jalan Fatmawati Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Toko Ato Simpalet yang beralamat di jalan lingkungan Parit I Kuday Rt.002 Desa Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

 

------- Bahwa terdakwa Deni Setiawan Alias Deni Anak Dari Liu Sin Hie merupakan karyawan PT Multi Jaya Baru yang beralamat di Jalan Garut No.8 Rt.006 Rw.003 Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diangkat berdasarkan surat pengangkatan karyawan Nomor : 10/11/MJB/2023 tanggal 20 November 2023 ditandatangani oleh Direktur PT Multi Jaya Baru, yang mana perusahaan tersebut bergerak sebagai distributor rokok merk Djitoe dan sembako. Bahwa jabatan terdakwa Deni merupakan sales dan colector PT Multi Jaya Baru memiliki tugas dan tanggungjawab yaitu order barang serta menagih uang kepada toko-toko yang sudah mengambil barang ke PT Multi Jaya Baru. Adapun proses pemesanan barang-barang berupa rokok dan sembako tersebut dilakukan dengan cara terdakwa mendatangi dan menawarkan barang ke toko-toko langganan, kemudian toko melakukan pemesanan barang lalu terdakwa mencatat dan menyerahkan catatan pemesanan kepada admin PT Multi Jaya Baru yaitu saksi Herla Agusta Alias Herla Binti Chazizi, setelah itu dibuatkan invoice pemesanan barang lalu diserahkan kepada pihak gudang, kemudian dimasukkan ke dalam mobil pengantaran barang, lalu barang diantarkan ke toko. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 terdakwa sebagai sales dan colector PT Multi Jaya Baru pergi melakukan penagihan pembayaran barang ke Toko Aan bertemu dengan saksi Hana Safitria Alias Hana Binti Sahril yang menyerahkan uang secara tunai ke terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian setengah uang tersebut disetorkan oleh terdakwa ke admin PT Multi Jaya Baru sedangkan sisanya dipakai oleh terdakwa, lalu pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 terdakwa kembali ke Toko Aan untuk melakukan penagihan pembayaran barang bertemu dengan saksi Hana Safitria Alias Hana Binti Sahril dan mentransfer uang sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8805030425 milik terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 terdakwa pergi melakukan penagihan pembayaran barang di Toko Agus Haris bertemu dengan saksi Heru Setiawan Alias Heru Bin Sutomo dan menyerahkan uang secara tunai ke terdakwa sebesar Rp.10.409.500,- (sepuluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 terdakwa kembali ke Toko Aan bertemu dengan saksi Hana Safitria Alias Hana Binti Sahril yang mentransfer uang sebesar Rp.12.841.000,- (dua belas juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8805030425 milik terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 terdakwa melakukan penagihan pembayaran barang ke Toko Ato Simpalet bertemu dengan saksi Swanti Anak Dari Kandi yang menyerahkan uang secara tunai ke terdakwa sebesar Rp.66.975.000,- (enam puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Bahwa dari ketiga toko tersebut hanya toko Ato Simpalet yang diberikan nota putih oleh terdakwa dan seluruh uang hasil penagihan di ketiga toko yang dilakukan oleh terdakwa tersebut yang seharusnya disetorkan/diberikan kepada saksi Husin selaku Direktur PT Multi Jaya Baru namun dipergunakan untuk kepentingan terdakwa pribadi tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Husin, sehingga mengakibatkan saksi Husin selaku Direktur PT Multi Jaya Baru mengalami kerugian materiil sebesar Rp.98.225.500,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah). ------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa terdakwa Deni Setiawan Alias Deni Anak Dari Liu Sin Hie pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024, sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu bulan Mei tahun 2024 bertempat di Toko Agus Aris yang beralamat di simpang empat kuburan Gabek Dua Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Toko Aan yang beralamat di Jalan Fatmawati Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Toko Ato Simpalet yang beralamat di jalan lingkungan Parit I Kuday Rt.002 Desa Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa terdakwa Deni Setiawan Alias Deni Anak Dari Liu Sin Hie merupakan karyawan di PT Multi Jaya Baru yang beralamat di Jalan Garut No.8 Rt.006 Rw.003 Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diangkat berdasarkan surat pengangkatan karyawan Nomor : 10/11/MJB/2023 tanggal 20 November 2023 ditandatangani oleh Direktur PT Multi Jaya Baru dan perusahaan tersebut bergerak sebagai distributor rokok merk Djitoe dan sembako. Bahwa jabatan terdakwa Deni adalah sebagai sales dan colector memiliki tugas dan tanggungjawab yaitu order barang serta menagih uang kepada toko-toko yang sudah mengambil barang ke PT Multi Jaya Baru. Adapun proses pemesanan barang-barang berupa rokok dan sembako tersebut dilakukan dengan cara terdakwa mendatangi dan menawarkan barang ke toko-toko langganan, kemudian toko melakukan pemesanan barang lalu terdakwa mencatat dan menyerahkan catatan pemesanan kepada admin PT Multi Jaya Baru yaitu saksi Herla Agusta Alias Herla Binti Chazizi, setelah itu dibuatkan invoice pemesanan barang lalu diserahkan kepada pihak gudang, kemudian dimasukkan kedalam mobil pengantaran barang, lalu barang diantarkan ke toko. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 terdakwa sebagai sales dan colector PT Multi Jaya Baru pergi melakukan penagihan pembayaran barang ke Toko Aan bertemu dengan saksi Hana Safitria Alias Hana Binti Sahril lalu terdakwa mengatakan akan memberikan bukti lunas bayar (nota putih) apabila semua tagihan sudah dibayarkan berkenaan dengan hal itu saksi Hana kemudian menyerahkan uang secara tunai ke terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 terdakwa kembali ke Toko Aan untuk melakukan penagihan pembayaran barang bertemu dengan saksi Hana Safitria Alias Hana Binti Sahril dan mentransfer uang sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8805030425 milik terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 terdakwa pergi melakukan penagihan pembayaran barang di Toko Agus Haris bertemu dengan saksi Heru Setiawan Alias Heru Bin Sutomo lalu terdakwa mengatakan nota warna putih (lunas bayar) akan diberikan pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 setelah tagihan dibayar karena mengatakan nota putih belum diberikan oleh admin PT Multi Jaya Baru karena percaya dengan perkataan terdakwa tersebut saksi Heru menyerahkan uang secara tunai ke terdakwa sebesar Rp.10.409.500,- (sepuluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 terdakwa kembali ke Toko Aan bertemu dengan saksi Hana Safitria Alias Hana Binti Sahril yang mentransfer uang sebesar Rp.12.841.000,- (dua belas juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8805030425 milik terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 terdakwa melakukan penagihan pembayaran barang ke Toko Ato Simpalet bertemu dengan saksi Swanti Anak Dari Kandi yang menyerahkan uang secara tunai ke terdakwa sebesar Rp.66.975.000,- (enam puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa memberikan nota putih sebagai tanda bukti lunas bayar. Bahwa seluruh uang hasil penagihan di ketiga toko yang dilakukan oleh terdakwa tersebut yang seharusnya disetorkan/diberikan kepada saksi Husin selaku Direktur PT Multi Jaya Baru namun dipergunakan untuk kepentingan terdakwa pribadi tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Husin, sehingga mengakibatkan saksi Husin selaku Direktur PT Multi Jaya Baru mengalami kerugian materiil sebesar Rp.98.225.500,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah). ----------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya