Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PN Pgp REZA ALVHANDO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REZA ALVHANDO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhan ;
  2. Menyatakan, Tempat Lahir  Pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon  yang semula tertulis dan terbaca di WAY KANAN sebagaimana di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1808-LT-19012011-0195, tertanggal 19 Januari 2011, yang diterbitkan di WAY KANAN oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan, diganti menjadi di TANJUNG TIGA ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Petikan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 1808-LT-19012011-0195, tertanggal 19 Januari 2011, atas nama REZA ALVHANDO serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak