Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp W. Barnad S.H., M.H MARDIANA, A.Md Binti ZARMAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan TAR- 2658 /L.9.11.4/SPPAPB/Ft.1/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1W. Barnad S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIANA, A.Md Binti ZARMAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair:

Bahwa Terdakwa Mardiana., A.md Binti Zarmawi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Balunijuk Nomor : 188.45/02/2002/2020 tanggal 02 Januari 2020, Surat Keputusan Kepala Desa Balunijuk Nomor : 188.45/01/2002/2021 tanggal 04 Januari 2021, Surat Keputusan Kepala Desa Balunijuk Nomor : 188.45/06/2002/2022 tanggal 04 Januari 2022, dan Surat Keputusan Kepala Desa Balunijuk Nomor : 188.45/025/2002/2023 tanggal 02 Januari 2023 bertindak selaku Kaur Keuangan Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 31 Maret 2023, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Januari Tahun 2021 sampai dengan bulan Maret Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum Melakukan penarikan Keuangan Desa Balunijuk pada Bank Sumsel Babel tanpa sepengetahuan saksi Suwandi selaku Kepala Desa Balunijuk dan tidak dilakukan pencatatan kedalam Buku Pembantu Bank serta tanpa didukung Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan Pelaksana Kegiatan Anggaran, Merubah/melebihi nilai Tanda Bukti Pengeluaran Uang (Kwitansi) yang terinput dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tanpa sepengetahuan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), Tidak menyetorkan kas tunai yang merupakan sisa dari penarikan tunai, Tidak menyerahkan saldo kas tunai per 31 Maret 2023, dan menggunakan keuangan Desa Balunijuk untuk kepentingan pribadi, sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa : Pasal 2 Ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”; Pasal 15 Ayat (2) “Belanja Desa dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa”; Pasal 51 Ayat (2) “Setiap pengeluaran didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”; Pasal 55 Ayat (5) “Kaur Keuangan  melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa”, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa Mardiana., A.md Binti Zarmawi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 317.317.225,00 (tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Bangka Nomor : 700/123/LHP/Inspektorat/2023, tanggal 03 Oktober 2023 Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi Suwandi selaku Kepala Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Selat Nasik Tahun 2021 sampai dengan tahun 2023;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Mardiana., A.md Binti Zarmawi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Balunijuk Nomor : 188.45/02/2002/2020 tanggal 02 Januari 2020, Surat Keputusan Kepala Desa Balunijuk Nomor : 188.45/01/2002/2021 tanggal 04 Januari 2021, Surat Keputusan Kepala Desa Balunijuk Nomor : 188.45/06/2002/2022 tanggal 04 Januari 2022, dan Surat Keputusan Kepala Desa Balunijuk Nomor : 188.45/025/2002/2023 tanggal 02 Januari 2023 bertindak selaku Kaur Keuangan Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 31 Maret 2023, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Januari Tahun 2021 sampai dengan bulan Maret Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu diri Terdakwa Mardiana., A.md Binti Zarmawi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu telah Melakukan penarikan Keuangan Desa Balunijuk pada Bank Sumsel Babel tanpa sepengetahuan saksi Suwandi selaku Kepala Desa Balunijuk dan tidak dilakukan pencatatan kedalam Buku Pembantu Bank serta tanpa didukung Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan Pelaksana Kegiatan Anggaran, Merubah/melebihi nilai Tanda Bukti Pengeluaran Uang (Kwitansi) yang terinput dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tanpa sepengetahuan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), Tidak menyetorkan kas tunai yang merupakan sisa dari penarikan tunai, Tidak menyerahkan saldo kas tunai per 31 Maret 2023, dan menggunakan keuangan Desa Balunijuk untuk kepentingan pribadi, sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa : Pasal 2 Ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”; Pasal 8 Ayat (1) “Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan”, Ayat (2) huruf b “Kaur Keuangan mempunyai tugas melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa”; Pasal 15 Ayat (2) “Belanja Desa dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa”; Pasal 51 Ayat (2) “Setiap pengeluaran didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”; Pasal 55 Ayat (5) “Kaur Keuangan  melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa”, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 317.317.225,00 (tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Bangka Nomor : 700/123/LHP/Inspektorat/2023, tanggal 03 Oktober 2023 Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pihak Dipublikasikan Ya