Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2024/PN Pgp RITA RIZONA, S.H. Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 137/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1703/SPPAPB/L.9.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RITA RIZONA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

         Primair :

------------Bahwa Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dibulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya ditahun 2024 bertempat di rumah saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris yang beralamat di Jalan Kerisi RT.002 RW.002 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilimengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum’’, yang Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  menginap di rumah saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris yang beralamat di Jalan Kerisi RT.002 RW.002 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang kemudian Pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April tahun 2024 Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  yang tidur sebelahan kamar dengan kamar saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris sekitar pukul 04.30 WIB melihat saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris keluar kamar hendak pergi ke kamar mandi lalu Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  masuk kedalam kamar saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris dan membuka lemari pakaian milik saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris yang tidak terkunci lalu meraba isi lemari dengan menggunakan tangan Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  mengambil uang tunai sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan membawa uang tersebut keluar kamar saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris lalu disimpan didalam kamar Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  dan kemudian uang tunai sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  pergunakan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria FU warna hitam seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Ninja RR warna hitam seharga Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) lalu sepeda motor Ninja RR warna hitam Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  tukar tambah dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), membeli booth jualan yang terbuat dari baja ringan seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), bermain judi sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), membayar kontrakan di pangkalpinang selama 2 (dua) bulan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan biaya makan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April tahun 2024 sebelum lebaran Idul Fitri sekitar pukul 04.30 WIB Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  yang tidur bersebelahan kamar dengan saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris melihat saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris keluar kamar hendak pergi ke kamar mandi lalu Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  masuk kedalam kamar saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris dan membuka lemari pakaian milik saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris yang tidak terkunci lalu meraba isi lemari dengan menggunakan tangan Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  mengambil uang tunai sebesar Rp. 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) dan membawa uang tersebut keluar kamar saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris lalu disimpan didalam kamar Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  dan kemudian uang tunai sebesar Rp. 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  pergunakan untuk membeli 1 (satu) unit handpone Merk Oppo A77 S warna hitam seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), bermain judi sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan biaya makan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada pertengahan bulan April tahun 2024 sekitar pukul 04.30 WIB Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  yang tidur bersebelahan kamar dengan saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris melihat saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris keluar kamar hendak pergi ke kamar mandi lalu Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  masuk kedalam kamar saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris dan membuka lemari pakaian milik saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris yang tidak terkunci lalu meraba isi lemari dengan menggunakan tangan Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  mengambil uang tunai sebesar Rp. 129.000.000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah) dan membawa uang tersebut keluar kamar saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris lalu disimpan didalam kamar Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  dan kemudian uang tunai sebesar Rp. 129.000.000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah) Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  pergunakan untuk membeli 1 (satu) buah cincin emas seharga Rp. 9.100.000,- (sembilan juta seratus ribu rupiah), membayar uang kontrakan dibelinyu selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah),membayar biaya kontrakan di Pangkalpinang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), bermain judi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan biaya makan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Keempat pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada akbhir bulan April tahun 2024 sekitar pukul 04.30 WIB Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  yang tidur bersebelahan kamar dengan saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris melihat saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris keluar kamar hendak pergi ke kamar mandi lalu Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  masuk kedalam kamar saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris dan membuka lemari pakaian milik saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris yang tidak terkunci lalu meraba isi lemari dengan menggunakan tangan Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  mengambil uang tunai sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) dan membawa uang tersebut keluar kamar saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris lalu disimpan didalam kamar Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  dan kemudian uang tunai sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  pergunakan untuk membeli paket sabu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan membeli permainan judi online sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dan biaya makan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Kelima pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada akhir bulan April tahun 2024 sekitar pukul 04.30 WIB Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  yang tidur bersebelahan kamar dengan saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris melihat saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris keluar kamar hendak pergi ke kamar mandi lalu Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  masuk kedalam kamar saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris dan membuka lemari pakaian milik saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris yang tidak terkunci lalu meraba isi lemari dengan menggunakan tangan Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  mengambil uang tunai sebesar Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dan membawa uang tersebut keluar kamar saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris lalu disimpan didalam kamar Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  dan kemudian uang tunai sebesar 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  pergunakan untuk membeli 1(satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc warna merah dengan harga Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), 1 (satu) unit televisi merk SHARP 50 inci seharga Rp.9.400.000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handpone Samsung A 53 warna hitam seharga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handpone Samsung A 54 warna hitam dengan harga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit kulkas merk AQUA seharga Rp. 2.470.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh juta rupiah), 1 (satu) unit mesin cuci merk AQUA seharga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Speaker aktif merk Politron seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit kompor gas merk MIYAKO seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Majic com merk MIYAKO seharga Rp.185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit mesin bor merk boos seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit kipas angin merk SOGO seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah gergaji tangan merk Bestguard seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan biaya makan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Keenam pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada awal bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 04.30 WIB Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  yang tidur bersebelahan kamar dengan saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris melihat saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris keluar kamar hendak pergi ke kamar mandi lalu Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  masuk kedalam kamar saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris dan membuka lemari pakaian milik saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris yang tidak terkunci lalu meraba isi lemari dengan menggunakan tangan Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  mengambil uang tunai sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) dan membawa uang tersebut keluar kamar saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris lalu disimpan didalam kamar Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  dan kemudian uang tunai sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  pergunakan untuk membeli 1 (satu) buah springbed dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handpone Oppo A 31 warna hitam dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah AC merk LG ½ PK dengan harga Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah),bermain judi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), membeli paket sabu 2(dua) kantong sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), berfoya-foya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan biaya makan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Ketujuh pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada awal bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 04.30 WIB Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  yang tidur bersebelahan kamar dengan saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris melihat saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris keluar kamar hendak pergi ke kamar mandi lalu Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  masuk kedalam kamar saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris dan membuka lemari pakaian milik saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris yang tidak terkunci lalu meraba isi lemari dengan menggunakan tangan Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  mengambil uang tunai sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) dan membawa uang tersebut keluar kamar saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris lalu disimpan didalam kamar Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  dan kemudian uang tunai sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  pergunakan untuk membeli permainan judi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), membeli paket sabu sebanyak 3 (tiga) kantong seharga Rp.15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah), berfoya-foya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan biaya makan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  untuk mengambil pertama uang tunai sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah), kedua uang tunai sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah), ketiga uang tunai sebesar Rp. 129.000.000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah), keempat uang tunai sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah), kelima uang tunai sebesar 189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah), keenam uang tunai sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) dan ketujuh uang tunai sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) dan akibat perbuatan Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno , saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana jo. Pasal 64  ayat (1) KUPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

------------Bahwa Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dibulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya dibulan April 2024 sampai dengan bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di rumah saksi Nuritja Alias Nur Binti H. Idris yang beralamat di Jalan Kerisi RT.002 RW.002 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilimengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum’’, yang Terdakwa Lucky Alvio Pratama Als Kiki Bin Mirno  lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

------------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya