Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan Pengesahan Anak yang ke-1 (satu) Bernama LINDAWATI, jenis kelamin Perempuan, tempat dan tanggal lahir Pangkalpinang, 08 Juni 1983, agama Budha, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang dengan Kutipan Akta kelahiran Nomor 389/1983, tertanggal 30 Juni 1983, dari perkawinan Para Pemohon yang telah tercatat dan sudah diterbitkan Akta Perkawinan Nomor 1971-KW-25112024-0001 di Kota Pangkalpinang pada tanggal 25 November 2024, tertanggal 29 November 2024 ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk mencatatkan Pengesahan Anak ke-1 (satu) Para Pemohon tersebut dengan cara membuat akta kelahiran baru atau membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Anak ke-1 (satu) bernama LINDAWATI, Nomor 389/1983, setelah ada keputusan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |