Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp NOVIANSYAH, S.H. RYAN SUSANTO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-423/L.9.11.8/APB/Ft.1/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DR. ANDI KUSUMA, S.H., M.Kn., CTL.,RYAN SUSANTO
Dakwaan

PRIMAIR

 

------------ Bahwa ia terdakwa RYAN SUSANTO, yang bekerja sama dengan saksi RIKO Als. PIPIN telah melakukan kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung, Sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, pada Sekitar bulan Maret 2022 s.d. bulan Juni 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kampung Bantam Kelurahan Bukit Ketok kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka  atau di tempat – tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Berawal pada bulan Maret 2022 terdakwa mengajak saksi Riko Als. Teleng Als. Pipin untuk melakukan kegiatan tambang di daerah Desa Bubus Bantam Kelurahan Bukit Ketok kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Penambangan yang dilakukan oleh terdakwa Ryan dan saksi Pipin di Pantai Bubus menggunakan : mesin TI yaitu dompeng ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 (dua) unit dan memberdayakan masyarakat sekitar 6 s.d. 7 orang dengan hasil per hari paling banyak 40 kg. kegiatan tambang yang dilakukan oleh terdakwa berlangsung sampai dengan bulan Juni 2023.

 

  • Lokasi penambangan yang dilakukan oleh terdakwa Ryan dan saksi Pipin di daerah Desa Bubus Bantam Kelurahan Bukit Ketok kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka

 

  • Bahwa pada bulan Maret 2023 saksi Ruswanda selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca (Unit III) memerintahkan Tim Patroli salah satunya saksi Iskandar selaku Polisi Hutan untuk melakukan Patroli di sekitar Kecamatan Belinyu, pada saat dilakukan Patroli di kawasan hutan lindung Bubus Kel. Bukit Ketok, Dusun Bantam Kab. Bangka ditemukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat berupa excavator yang dilakukan oleh terdakwa Ryan Susanto. Pada saat mengetahui ada kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung Bubus Kel. Bukit Ketok, Dusun Bantam Kab. Bangka Tim Patroli memberikan surat peringatan dan surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas tambang tanpa dibuatkan berita acara pemeriksaan. Walaupun terdakwa sudah diberikan surat peringatan dan surat pernyataan, namun terdakwa tetap kembali melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung Bubus Kel. Bukit Ketok, Dusun Bantam Kab. Bangka.

 

  • Bahwa penambangan yang dilakukan oleh terdakwa Ryan Susanto dan saksi Pipin sejak tahun 2022 seluas 1,63 Ha dan di tahun 2023 menjadi seluas 6,71 Ha. Luasan 1,63 Ha, hal tersebut di dapat dari perbandingan perubahan rona tutupan lahan tahun 2021 dan tahun 2022. sedangkan 6,71 Ha di dapat dari perubahan  Rona tahun 2022 dan tahun 2023. Akan tetapi dampak telah melebar 10,5 Ha akibat sedotan air (Saluran Air).

 

  • Bahwa berdasarkan data dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) bahwa Penambangan yang dilakukan oleh terdakwa Ryan Susanto dan saksi Pipin di Pantai Bubus Desa Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka berada dalam kawasan Hutan Lindung Belinyu Bubus II dengan luas Hutan Lindung ± 2,196 Ha berdasarkan:
  1. Penunjukan Kawasan Hutan Lindung Belinyu Bubus II dengan SK Menteri Pertanian  Nomor: 925/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 seluas ± 16,805 Ha.
  2. Penunjukan Kembali sebagai Hutan Lindung Belinyu Bubus II dengan SK Menteri Kehutanan Nomor: 410/Kpts-II/1986 tanggal 29 Desember 1986 seluas ±11.754 Ha.
  3. Penunjukan Kembali sebagai Hutan Lindung Belinyu Bubus II dengan SK Menteri Kehutanan Nomor: 76/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 seluas ±        
  4. Penunjukan Kembali sebagai Hutan Lindung Belinyu Bubus II dengan SK Menteri Kehutanan Nomor: 357/Menhut-II/2004 tanggal 1 Oktober 2004 seluas ± 1778 Ha.
  5. Penunjukan Kembali sebagai Hutan Lindung Belinyu Bubus II dengan SK Menteri Kehutanan Nomor: 798/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012 seluas ± 2178 Ha

 

  • Bahwa Penataan Batas Kawasan tanggal 27 Maret 1997 disahkan tanggal 16 Oktober 2001 dengan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Lindung Belinyu Bubus II sepanjang 37306 m. dengan Batas Luar 30364 m dan Batas Fungsi 6942 m

 

  • Bahwa berdasarkan analisis citra satelit secara Time Series dilakukan pengamatan dimulai pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, dengan hasil pengamatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 penutupan lahan berupa hutan mangrove sekunder, sedangkan tahun 2023 terjadi perubahan rona areal dimaksud sudah berupa bekas kegiatan pertambangan, badan air (kolong), dan terjadi perubahan garis Pantai, adapun luasan perubahan rona dimaksud seluas kurang lebih seluas 12,93 hektar dan berdasarkan Peta Foto Udara yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung titik koordinat 1 : X = 105º 46’ 45, 15” Y = 1º 32’ 9, 17” merupakan Kawasan Hutan Lindung Belinyu Bubus II Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka bukaan lahan berupa areal bekas pertambangan dan ditemukan badan air (kolong) bekas aktivitas penambangan, sedangkan titik koordinat pengamatan 2 : X = 105º 46’ 45, 18” Y = 1º 32’ 45, 18” merupakan Kawasan Hutan Produksi Belinyu Bubus II Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka ditemukan alat berat escavator sebanyak 3 (tiga) unit.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa yang melaksanakan kegiatan usaha pertambangan di Pantai Bubus Desa Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka di dalam kawasan hutan lindung menyebabkan kerusakan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan lindung di Desa Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka senilai Rp59.279.236.866,19 (lima puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam koma satu sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Nilai ekonomi ekosistem mangrove yang telah dijustifikasi mencapai sebesar Rp. 365.347.108,51 (tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu seratus delapan koma lima satu rupiah) per hektar per tahun, sehingga kerugian lingkungan hidup akibat kehilangan jasa ekosistem bilamana dihitung selama masa 10 tahun mencapai sebesar Rp. 47.239.381.130,34 (empat puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh Sembilan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu serratus tiga puluh koma tiga empat rupiah)
  2. Restorasi lingkungan hidup yang ditujukan agar fungsi ekosistem mangrove dapat dikembalikan ke kondisi awal sebelum kejadian mencapai sebesar Rp. 12.039.855.735,85 (dua belas miliar tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh lima koma delapan lima rupiah)

Kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang.

 

  • Berdasarkan laporan dari Peneliti senior bidang ekologi hutan pada lembaga Researcher’s Association on Marine and Fisheries Social Ecological System (RAMFiSES) tanggal 25 April 2024 terdapat kerusakan tanah dan lingkungan sebagai berikut :
  1. Lahan hutan sudah mengalami degradasi berat, yaitu hilangnya vegetasi pohon pada areal tersebut.
  2. Kegiatan usaha pertambangan menimbulkan kerusakan biofisik lahan yang sangat jelas, yaitu terjadinya distorsi sumberdaya lahan dengan berbagai komponen yang ada didalam dan di atasnya. Kerusakan tidak hanya terjadi pada tempat kegiatan usaha pertambangan, tetapi wilayah hilir menerima dampak akibat erosi dan sedimentasi. Adanya kegiatan usaha pertambangan dengan sistem terbuka di daerah ini, mengakibatkan hilangnya vegetasi hutan.

 

  • Keseluruhan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Pipin mengakibatkan :

 

  1. Negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan
  2. Terjadinya kerusakan lingkungan karena terdakwa tidak melaksanakan pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa Ryan Susanto dan saksi Pipin yang telah melakukan kegiatan usaha pertambangan di hutan lindung Belinyu – Bubus II Desa Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu – Kabupaten Bangka Tahun sejak bulan Maret 2022 s.d. Juni 2023 bertentangan dengan :
  1. Pasal 38 ayat (4) dan Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah dirubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja :

Pasal 38 ayat (4)

Pada kawasan hutan lindung dilarang dilakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.

 

Pasal 50 ayat (2) huruf a:

Setiap orang dilarang:

a. mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;

 

  1. Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah dirubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja :
  2. Setiap orang dilarang:
  1. membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lain yang lazirn atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
  2. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
  3. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; 
  4. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Pertzinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; dan atau 
  5. membeli, memasarkan, dan atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

 

  • Pasal 134 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah dirubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja :

Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:

 

  • Pasal 69 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dirubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  :

Setiap orang dilarang :

  1. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan/atau perusakan lingkungan hidup.

 

  • Perbuatan terdakwa Ryan Susanto dan saksi Riko Als. Pipin telah memperkaya terdakwa sebesar Rp2.304.000.000,00 (dua milyar tiga ratus empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut dengan rincian sebagai berikut:
  • Harga timah/kg (Rp120.000,00) x hasil timah yang didapat selama menambang per hari (40 Kg/hari) x lamanya menambang (16 bulan) = Rp Rp2.304.000.000,00

 

  • Perbuatan terdakwa Ryan Susanto bersama-sama dengan saksi Pipin telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara yaitu:
  1. Merugikan keuangan Negara sebesar Rp2.128.250.700,00 (dua milyar seratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. PNBP Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (dengan rincian estimasi perhitungan citra satelit sebagai berikut :
  1. PNBP Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah : 23,15 meter kubik dikali Rp. 155.000,- = Rp. 3.588.250 dikalikan 12,93 ha = Rp. 43.050.000,- (empat puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah);
  2. PNBP Dana Reboisasi (DR) adalah :  23,15 meter kubik dikali Rp. 187.500,- = Rp. 4.340.625 dikalikan 12,93 ha = Rp. 52.087.500,- (lima puluh juta delapan puluh tujuh lima ratus);

Sehingga total PNBP  adalah Rp. 95.137.500,- (Sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)

  1. Estimasi PNBP penggunaan Kawasan Hutan berdasarkan PP no. 33 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan: Untuk Hutan Lindung Rp. 4.000.000,00 / hektar pertahun dikali 12,93 ha = Rp. 51.720.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
  2. Estimasi  Biaya Pemulihan Lahan berdasarkan Juknis KLHK Harga Satuan Pokok Kegiatan yakni Rp. 50.000.000,00 / ha yang dianggar untuk 3 tahun dalam rangka pemeliharaan di dapat estimasi : Rp. 50.000.000,00 x 12,93 ha x 3 tahun = Rp. 1.939.500.000,00 (satu milyar Sembilan ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
  3. Biaya IUP Ekpolrasi 12,93 Ha x Rp30.000,00 x 3 tahun = Rp13.964.400,00
  4. Biaya IUP Operasi Produksi 12,93 Ha x Rp60.000,00 x 3 tahun = Rp27.928.800,00

 

  1. Mengakibatkan kerugian perekonomian Negara sebesar Rp. 59.279.236.866,19 (lima puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam koma satu sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
      • Nilai ekonomi ekosistem mangrove yang telah dijustifikasi mencapai sebesar Rp. 365.347.108,51 (tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu seratus delapan koma lima satu rupiah) per hektar per tahun, sehingga kerugian lingkungan hidup akibat kehilangan jasa ekosistem bilamana dihitung selama masa 10 tahun mencapai sebesar Rp. 47.239.381.130,34 (empat puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh Sembilan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu serratus tiga puluh koma tiga empat rupiah).
      • Restorasi lingkungan hidup yang ditujukan agar fungsi ekosistem mangrove dapat dikembalikan ke kondisi awal sebelum kejadian mencapai sebesar Rp. 12.039.855.735,85 (dua belas miliar tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh lima koma delapan lima rupiah).

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan Undang-undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------
 

SUBSIDAIR

------------ Bahwa ia terdakwa RYAN SUSANTO, yang bekerja sama dengan saksi RIKO Als. PIPIN telah melakukan kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung, Sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, pada Sekitar bulan Maret 2022 s.d. bulan Juni 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat Desa Bubus Bantam Kelurahan Bukit Ketok kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka  atau di tempat – tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan Maret 2022 terdakwa mengajak saksi Riko Als. Teleng Als. Pipin untuk melakukan kegiatan tambang di daerah Desa Bubus Bantam Kelurahan Bukit Ketok kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Penambangan yang dilakukan oleh terdakwa Ryan dan saksi Pipin di Pantai Bubus menggunakan : mesin TI yaitu dompeng ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 (dua) unit dan memberdayakan masyarakat sekitar 6 s.d. 7 orang dengan hasil per hari paling banyak 40 kg. kegiatan tambang yang dilakukan oleh terdakwa berlangsung sampai dengan bulan Juni 2023.

 

  • Lokasi penambangan yang dilakukan oleh terdakwa Ryan dan saksi Pipin di daerah Desa Bubus Bantam Kelurahan Bukit Ketok kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka

 

  • Bahwa pada bulan Maret 2023 saksi Ruswanda selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca (Unit III) memerintahkan Tim Patroli salah satunya saksi Iskandar selaku Polisi Hutan untuk melakukan Patroli di sekitar Kecamatan Belinyu, pada saat dilakukan Patroli di kawasan hutan lindung Bubus Kel. Bukit Ketok, Dusun Bantam Kab. Bangka ditemukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat berupa excavator yang dilakukan oleh terdakwa Ryan Susanto. Pada saat mengetahui ada kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung Bubus Kel. Bukit Ketok, Dusun Bantam Kab. Bangka Tim Patroli memberikan surat peringatan dan surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas tambang tanpa dibuatkan berita acara pemeriksaan. Walaupun terdakwa sudah diberikan surat peringatan dan surat pernyataan, namun terdakwa tetap kembali melakukan kegiatan penambangan di  kawasan hutan lindung Bubus Kel. Bukit Ketok, Dusun Bantam Kab. Bangka.
  • Bahwa penambangan yang dilakukan oleh terdakwa Ryan Susanto dan saksi Pipin sejak tahun 2022 seluas 1,63 Ha dan di tahun 2023 menjadi seluas 6,71 Ha. Luasan 1,63 Ha, hal tersebut di dapat dari perbandingan perubahan rona tutupan lahan tahun 2021 dan tahun 2022. sedangkan 6,71 Ha di dapat dari perubahan  Rona tahun 2022 dan tahun 2023. Akan tetapi dampak telah melebar 10,5 Ha akibat sedotan air (Saluran Air).

 

  • Bahwa berdasarkan data dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) bahwa Penambangan yang dilakukan oleh terdakwa Ryan Susanto dan saksi Pipin di Pantai Bubus Desa Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka berada dalam kawasan Hutan Lindung Belinyu Bubus II dengan luas Hutan Lindung ± 2,196 Ha berdasarkan:
  1. Penunjukan Kawasan Hutan Lindung Belinyu Bubus II dengan SK Menteri Pertanian  Nomor: 925/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 seluas ± 16,805 Ha.
  2. Penunjukan Kembali sebagai Hutan Lindung Belinyu Bubus II dengan SK Menteri Kehutanan Nomor: 410/Kpts-II/1986 tanggal 29 Desember 1986 seluas ±11.754 Ha.
  3. Penunjukan Kembali sebagai Hutan Lindung Belinyu Bubus II dengan SK Menteri Kehutanan Nomor: 76/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 seluas ±        
  4. Penunjukan Kembali sebagai Hutan Lindung Belinyu Bubus II dengan SK Menteri Kehutanan Nomor: 357/Menhut-II/2004 tanggal 1 Oktober 2004 seluas ± 1778 Ha.
  5. Penunjukan Kembali sebagai Hutan Lindung Belinyu Bubus II dengan SK Menteri Kehutanan Nomor: 798/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012 seluas ± 2178 Ha

 

  • Bahwa Penataan Batas Kawasan tanggal 27 Maret 1997 disahkan tanggal 16 Oktober 2001 dengan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Lindung Belinyu Bubus II sepanjang 37306 m. dengan Batas Luar 30364 m dan Batas Fungsi 6942 m

 

  • Bahwa berdasarkan analisis citra satelit secara Time Series dilakukan pengamatan dimulai pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, dengan hasil pengamatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 penutupan lahan berupa hutan mangrove sekunder, sedangkan tahun 2023 terjadi perubahan rona areal dimaksud sudah berupa bekas kegiatan pertambangan, badan air (kolong), dan terjadi perubahan garis Pantai, adapun luasan perubahan rona dimaksud seluas kurang lebih seluas 12,93 hektar dan berdasarkan Peta Foto Udara yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung titik koordinat 1 : X = 105º 46’ 45, 15” Y = 1º 32’ 9, 17” merupakan Kawasan Hutan Lindung Belinyu Bubus II Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka bukaan lahan berupa areal bekas pertambangan dan ditemukan badan air (kolong) bekas aktivitas penambangan, sedangkan titik koordinat pengamatan 2 : X = 105º 46’ 45, 18” Y = 1º 32’ 45, 18” merupakan Kawasan Hutan Produksi Belinyu Bubus II Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka ditemukan alat berat escavator sebanyak 3 (tiga) unit.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa yang melaksanakan kegiatan usaha pertambangan di Pantai Bubus Desa Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka di dalam kawasan hutan lindung menyebabkan kerusakan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan lindung di Desa Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka senilai Rp59.279.236.866,19 (lima puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam koma satu sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Nilai ekonomi ekosistem mangrove yang telah dijustifikasi mencapai sebesar Rp. 365.347.108,51 (tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu seratus delapan koma lima satu rupiah) per hektar per tahun, sehingga kerugian lingkungan hidup akibat kehilangan jasa ekosistem bilamana dihitung selama masa 10 tahun mencapai sebesar Rp. 47.239.381.130,34 (empat puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh Sembilan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu serratus tiga puluh koma tiga empat rupiah)
  2. Restorasi lingkungan hidup yang ditujukan agar fungsi ekosistem mangrove dapat dikembalikan ke kondisi awal sebelum kejadian mencapai sebesar Rp. 12.039.855.735,85 (dua belas miliar tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh lima koma delapan lima rupiah)

Kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang.

 

  • Berdasarkan laporan dari Peneliti senior bidang ekologi hutan pada lembaga Researcher’s Association on Marine and Fisheries Social Ecological System (RAMFiSES) tanggal 25 April 2024 terdapat kerusakan tanah dan lingkungan sebagai berikut :
  1. Lahan hutan sudah mengalami degradasi berat, yaitu hilangnya vegetasi pohon pada areal tersebut.
  2. Kegiatan usaha pertambangan menimbulkan kerusakan biofisik lahan yang sangat jelas, yaitu terjadinya distorsi sumberdaya lahan dengan berbagai komponen yang  ada didalam dan di atasnya. Kerusakan tidak hanya terjadi pada tempat kegiatan usaha pertambangan, tetapi wilayah hilir menerima dampak akibat erosi dan sedimentasi. Adanya kegiatan usaha pertambangan dengan sistem terbuka di daerah ini, mengakibatkan hilangnya vegetasi hutan.

 

  • Keseluruhan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Pipin mengakibatkan :

 

  1. Negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan
  2. Terjadinya kerusakan lingkungan karena terdakwa tidak melaksanakan pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa Ryan Susanto dan saksi Pipin yang telah melakukan kegiatan usaha pertambangan di hutan lindung Belinyu – Bubus II Desa Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu – Kabupaten Bangka Tahun sejak bulan Maret 2022 s.d. Juni 2023 bertentangan dengan :
  1. Pasal 38 ayat (4) dan Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah dirubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja :

Pasal 38 ayat (4)

Pada kawasan hutan lindung dilarang dilakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.

 

Pasal 50 ayat (2) huruf a:

Setiap orang dilarang:

a. mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;

 

  1. Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah dirubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja :
  2. Setiap orang dilarang:
  1. membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lain yang lazirn atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
  2. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
  3. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; 
  4. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Pertzinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; dan atau 
  5. membeli, memasarkan, dan atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

 

  1. Pasal 134 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah dirubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja :

Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:

 

  1. Pasal 69 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dirubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  :

Setiap orang dilarang :

  1. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan/atau perusakan lingkungan hidup.

 

  • Perbuatan terdakwa Ryan Susanto dan saksi Riko Als. Pipin telah menguntungkan terdakwa sebesar Rp2.304.000.000,00 (dua milyar tiga ratus empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut dengan rincian sebagai berikut:
  • Harga timah/kg (Rp120.000,00) x hasil timah yang didapat selama menambang per hari (40 Kg/hari) x lamanya menambang (16 bulan) = Rp Rp2.304.000.000,00

 

  • Perbuatan terdakwa Ryan Susanto bersama-sama dengan saksi Pipin telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara yaitu:
  1. Merugikan keuangan Negara sebesar Rp2.128.250.700,00 (dua milyar seratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. PNBP Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (dengan rincian estimasi perhitungan citra satelit sebagai berikut :
  1. PNBP Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah : 23,15 meter kubik dikali Rp. 155.000,- = Rp. 3.588.250 dikalikan 12,93 ha = Rp. 43.050.000,- (empat puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah);
  2. PNBP Dana Reboisasi (DR) adalah :  23,15 meter kubik dikali Rp. 187.500,- = Rp. 4.340.625 dikalikan 12,93 ha = Rp. 52.087.500,- (lima puluh juta delapan puluh tujuh lima ratus);

Sehingga total PNBP  adalah Rp. 95.137.500,- (Sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)

  1. Estimasi PNBP penggunaan Kawasan Hutan berdasarkan PP no. 33 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan: Untuk Hutan Lindung Rp. 4.000.000,00 / hektar pertahun dikali 12,93 ha = Rp. 51.720.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
  2. Estimasi  Biaya Pemulihan Lahan berdasarkan Juknis KLHK Harga Satuan Pokok Kegiatan yakni Rp. 50.000.000,00 / ha yang dianggar untuk 3 tahun dalam rangka pemeliharaan di dapat estimasi : Rp. 50.000.000,00 x 12,93 ha x 3 tahun = Rp. 1.939.500.000,00 (satu milyar Sembilan ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
  3. Biaya IUP Ekpolrasi 12,93 Ha x Rp30.000,00 x 3 tahun = Rp13.964.400,00
  4. Biaya IUP Operasi Produksi 12,93 Ha x Rp60.000,00 x 3 tahun = Rp27.928.800,00

 

  1. Mengakibatkan kerugian perekonomian Negara sebesar Rp. 59.279.236.866,19 (lima puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam koma satu sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
      • Nilai ekonomi ekosistem mangrove yang telah dijustifikasi mencapai sebesar Rp. 365.347.108,51 (tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu seratus delapan koma lima satu rupiah) per hektar per tahun, sehingga kerugian lingkungan hidup akibat kehilangan jasa ekosistem bilamana dihitung selama masa 10 tahun mencapai sebesar Rp. 47.239.381.130,34 (empat puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh Sembilan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu serratus tiga puluh koma tiga empat rupiah).
      • Restorasi lingkungan hidup yang ditujukan agar fungsi ekosistem mangrove dapat dikembalikan ke kondisi awal sebelum kejadian mencapai sebesar Rp. 12.039.855.735,85 (dua belas miliar tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh lima koma delapan lima rupiah).

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan Undang-undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya