Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan SAH nya perkawinan Pemohon dan mendiang TJONG KWANG KIE yang telah dilaksanakan secara Adat Tionghoa dan Kepercayaan Khonghucu pada tahun 1981 di Kota Pangkalpinang, dan telah dikaruniai seorang anak yang Bernama 1). BUDIONO, 2). HELEN, 3). MELIA ;
- Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan putusan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang, agar dapat mencatatkan perkawinan dan menerbitkan surat keterangan perkawinan yang salah satunya sudah meninggal dunia, antara pemohon TJOA SUI SIAT dan mendiang TJONG KWANG KIE setelah ada keputusan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menetapkan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |