Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan SAH nya perkawinan Pemohon dan mendiang LIM TO BING Als TO BING yang telah dilaksanakan secara Adat dan kepercayaan pada hari Minggu tanggal 26 Juni 1994 di rumah orang tua mempelai Laki-Laki yang beralamat di Kota Pangkalpinang, dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang Bernama Kevin dan Silvia Junitasari ;
- Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan putusan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang, agar dapat mencatatkan perkawinan dan menerbitkan surat keterangan perkawinan yang salah satunya sudah meninggal dunia, antara pemohon TJONG MOY HIONG dan mendiang LIM TO BING Als TO BING setelah ada keputusan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menetapkan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |