Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
124/Pid.Sus/2024/PN Pgp | 1.RITA RIZONA. S.H. 2.Effendi |
NDARU TRISDA PRATAMA Als DARU Bin SUTRISNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 124/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1502 / SPPAPB / Enz.2 / 06 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair ------------ Bahwa Terdakwa Ndaru Trisda Pratama als Daru bin Sutrisno, pada hari Kamis tanggal 18 bulan April tahun 2024 pukul 01.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Abdul Somad Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------ Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 09.00 wib seseorang yang Terdakwa panggil dengan nama Boneng (belum tertangkap) menelpon lewat aplikasi WhatsApp dan dalam percakapan via handphone tersebut, Terdakwa disuruh Boneng untuk mengambil plastic strip dan pipet warna merah dan kuning ditempat yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi ketempat dimaksud dan Terdakwa menemukan plastik berisi Narkotika jenis sabu, dan plastic tersebut diambil Terdakwa dan dibawa pulang ke rumah Terdakwa. Saat dirumah Terdakwa mendapat perintah dari Boneng untuk membuat paketan dari pipet merah sebanyak 26 (dua puluh enam) dan paketan pipet kuning sebanyak 15 (lima belas) paket, dan selanjutnya pada pukul 17.30 wib atas perintah dari Boneng, Terdakwa membuang di Jembatan 12 Pangkalpinang dan Terdakwa sudah lupa berapa paket yang telah Terdakwa buang tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 Terdakwa mendapat upah dari melempar tersebut sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang di kirim melalui akun DANA milik Terdakwa, dan dari jumlah tersebut, sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) digunakan Terdakwa untuk membeli handphone, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 April 2024, Terdakwa kembali membuang sisa Narkotika jenis sabu di daerah Bukit Merapen dan di daerah Jembatan 12 Kota Pangkalpinang yang jumlahnya sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa, dan Terdakwa mendapat upah sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim ke akun DANA milik Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 11.30 wib Boneng menelpon Terdakwa dan menyuruh mengambil paket Narkotika jenis shabu di samping Griya Tirta Pangkalpinang, saat di tempat dimaksud Terdakwa mengambil plastik warna hitam berisi Narkotika jenis sabu, saat di rumah Terdakwa membuat paketan pipet warna kuning sebanyak 26 (dua puluh enam) paket dan paketan pipet merah sebanyak 15 (lima belas) paket, setelah membuat paketan kecil tersebut, selanjutnya paketan tersebut Terdakwa lempar di daerah Bukit Merapin sebanyak 2 (dua) paket, di jembatan 12 sebanyak 13 (tiga belas) paket dan Terdakwa sudah tidak ingat lagi warna pipet berisi Narkotika jenis sabu yang telah dilempar Terdakwa tersebut, sedangkan sisa sebanyak 26 (dua puluh enam) paket yang terdiri dari 18 (delapan belas) pipet kuning dan 8 (delapan) pipet merah masih Terdakwa simpan. Selanjutnya pada Kamis 18 April 2024 sekira Pukul 01.00 wib, Terdakwa dipancing oleh seorang informan dan diajak bertemu di Jalan Abdul Somad Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, sekira pukul 01.30 wib Terdakwa datang menggunakan sepeda motor MIO warna hitam dengan nomor polisi 6655 CK, dan berhasil ditangkap Saksi Ari Hanggara dan rekan Saksi dari Polda Kepulauan Bangka Belitung dan saat digeledah ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dalam pipet warna kuning dan di saku kiri ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dalam pipet warna merah, dan di di motor Terdakwa terdapat 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dalam pipet warna kuning dan 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dalam pipet warna merah. ---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Pangkalpinang Nomor :LHU.087.K.05.16.24.0104, serta Riwayat Penimbangan / Volume Sampel barang bukti sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis sabu, barang bukti yang diuji dengan berat sampel dan wadah 5,90 gram, berat wadah 3,12 gram, berat barang bukti Netto 2,78 gram, berat barang bukti diuji 0,14 gram, berat sisa barang bukti 2,64 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara). ------------ Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut. ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidair ------------ Bahwa Terdakwa Ndaru Trisda Pratama als Daru bin Sutrisno, pada hari Kamis tanggal 18 bulan April tahun 2024 pukul 01.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Abdul Somad Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------ Bahwa bermula ketika Terdakwa pergi ke rumah teman Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor Polisi BN 6655 CK, dan Terdakwa membawa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dalam pipet warna kuning yang disimpan Terdakwa di saku celana sebelah kanan dan 3 (tiga) paket dalam pipet warna merah Terdakwa simpan di saku celana sebelah kiri, dan 15 (lima belas) paket Narkotika jenis sabu lainnya dalam pipet warna kuning dan 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dalam pipet warna merah di simpan Terdakwa dalam box sepeda motor tersebut, dan saat melintas di Jalan Abdul Somad Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Terdakwa diamankan Saksi Ari Hanggara dan Saksi Gitra E W beserta rekan Saksi lainnya dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, dan saat di geledah ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dalam pipet warna kuning yang disimpan Terdakwa di saku celana sebelah kanan dan 3 (tiga) paket dalam pipet warna merah Terdakwa simpan di saku celana sebelah kiri, dan 15 (lima belas) paket Narkotika jenis sabu lainnya dalam pipet warna kuning dan 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dalam pipet warna merah di simpan Terdakwa dalam box sepeda motor yang terdakwa bawa. ---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Pangkalpinang Nomor :LHU.087.K.05.16.24.0104, serta Riwayat Penimbangan / Volume Sampel barang bukti sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis sabu, barang bukti yang diuji dengan berat sampel dan wadah 5,90 gram, berat wadah 3,12 gram, berat barang bukti Netto 2,78 gram, berat barang bukti diuji 0,14 gram, berat sisa barang bukti 2,64 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara). ------------ Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut. ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |