Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2024/PN Pgp IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH. ASMARATI Als ACE ALI Anak Dari EDDY SOEGIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 205/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2428 / SPPAPB / Eku.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMARATI Als ACE ALI Anak Dari EDDY SOEGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa ASMARATI Als ACE ALI Anak Dari EDDY SOEGIONO pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Bangka Mansion No. 38 RT. 022 Kel. Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili perkara ini, tetapi oleh karena Terdakwa ditahan di Pangkalpinang dan sebagian besar tempat kediaman saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang maka Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (vide : Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa awalnya beberapa hari sebelum melakukan penangkapan, saksi LERIKSON.M.P dan saksi RAHMAT ZULKARNAEN Bin SURYAT mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Perumahan Bangka Mansion No. 38 Rt. 022 Kel. Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah diduga ada aktifitas jual beli togel dengan cara menerima pesanan judi togel melalui sms dan wa, selanjutnya saksi LERIKSON.M.P dan saksi RAHMAT ZULKARNAEN Bin SURYAT melakukan penyelidikan terhadap orang yang menjual nomor togel tersebut. Setelah itu pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB saksi LERIKSON.M.P dan saksi RAHMAT ZULKARNAEN Bin SURYAT melakukan pengintaian sejenak. Lalu sekira pukul 18.15 WIB saksi LERIKSON.M.P dan saksi RAHMAT ZULKARNAEN Bin SURYAT mencoba masuk kemudian pintu di buka oleh anaknya kemudian saksi LERIKSON.M.P dan saksi RAHMAT ZULKARNAEN Bin SURYAT masuk ke dalam kamar melihat Terdakwa sedang duduk diatas kasur sambil menulis sesuatu di sebuah kertas yang diduga ada kaitannya dengan aktifitas judi togel. Mengetahui kedatangan saksi LERIKSON.M.P dan saksi RAHMAT ZULKARNAEN Bin SURYAT Terdakwa menyuruh saksi LERIKSON.M.P dan saksi RAHMAT ZULKARNAEN Bin SURYAT keluar dari rumahnya. Tidak lama kemudian datang ketua RT. 022 yaitu saksi AHMADI SUPRIATIN Als ATIM Bin SUPARMAN dan saksi LERIKSON.M.P serta saksi RAHMAT ZULKARNAEN Bin SURYAT langsung melakukan penggeledahan dirumah tersebut lalu berhasil mengamankan barang bukti didalam kamar yaitu 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9A warna biru dengan nomor imei 1 : 866106060645569 dan imei 2 : 866106060645577 dengan nomor Simcard terpasang 082180003959 (di atas meja), 1 (satu) unit kalkulator merk Joyko warna hitam (di atas meja), 2 (dua) buah pena merk DEBOZZ warna hitam (di atas meja), 3 (tiga) lembar kertas yang bertuliskan nomor togel (di atas meja), uang tunai sebesar Rp. 1.532.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) (di atas meja), 1 (satu) buah ATM BCA dengan nomor 6019 0085 2457 5627 (di atas meja) dan 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor 0410871068 atas nama ASMARATI (di atas meja). Kemudian Terdakwa diintrogasi sambil mengecek handphone milik Terdakwa dan di handphone tersebut ada diduga sms dan wa yang berisi angka-angka nomor togel serta langsung menanyakan terhadap barang-barang tersebut lalu di jawab oleh Terdakwa bahwa barang-barang tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri. Lalu saksi LERIKSON.M.P dan saksi RAHMAT ZULKARNAEN Bin SURYAT menanyakan bagaimana cara Terdakwa melakukan aktifitas jual beli togel tersebut, dan Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa menunggu sms serta wa dari teman-teman Terdakwa kemudian untuk uang pembelian nomor togel tersebut  tidak menentu memberikan kepada Terdakwa, sesekali ada yang melalui transfer namun kebanyakan memberikan secara cash. Kemudian oleh Terdakwa sms serta wa nomor togel dari teman-teman Terdakwa tersebut Terdakwa rekap kembali kemudian oleh Terdakwa kirimkan kepada bos Terdakwa melalui wa dengan nomor 082281099140 yang bernama Sdri. PUAN Als AAJ (DPO). Bahwa Terdakwa membuka nomor togel tersebut yaitu hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu mulai dari pagi hingga pukul 17.00 WIB namun kebanyakan yang membeli yaitu sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian Terdakwa memberitahukan bahwa Terdakwa tidak tahu dimana rumah Sdri. PUAN Als AAJ tersebut karena Terdakwa kenal dari menjemput anaknya di sekolah. Selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Kep. Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa cara Terdakwa merekap, menentukan dan mengumumkan pemenang pemasang judi togel tersebut yaitu Terdakwa mendapatkan 30% per sekali setor pada hari itu dari Sdri. PUAN Als AAJ kemudian dari 30% tersebut Terdakwa memberikan potongan harga kepada pembeli yang dimana merupakan teman-teman Terdakwa sebesar 10 s/d 20 % per sekali beli. Bahwa togel singapura yang Terdakwa lakukan yaitu pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu buka dari pagi hingga pukul 17.00 WIB dan untuk nomor togel yang keluar pada hari itu sekira pukul 18.00 WIB. Setelah Terdakwa  mendapatkan wa dan sms nomor togel dari teman-teman tersebut lalu Terdakwa rekap untuk dikirimkan kepada Sdri. PUAN Als AAJ pada hari itu juga melalui wa lalu sekira pukul 18.00 WIB Sdri. PUAN Als AAJ memberitahukan nomor togel yang keluar pada hari itu namun terkadang Terdakwa sering juga mengecek di google. Untuk pembeli pada hari itu akan menyetorkan uangnya kepada Terdakwa pada hari itu juga pada sore hari ataupun keesokan harinya dengan cara datang kerumah Terdakwa memberikan secara langsung uang tersebut namun terkadang ada juga yang mentransfer. Kemudian apabila ada pembeli yang menang maka uang yang akan Terdakwa setorkan kepada Sdri. PUAN Als AAJ tersebut diberikan terlebih dahulu kepada pemenang namun itu atas persetujuan dari Sdri. PUAN Als AAJ dan jika setoran tersebut masih ada sisa maka di kumpulkan terlebih dahulu kepada Terdakwa, dikarenakan Terdakwa menyetorkan uang hasil togel tersebut tidak menentu itu semua tergantung dari Sdri. PUAN Als AAJ kapan Sdri. PUAN Als AAJ akan meminta setoran. Apabila uang setoran Terdakwa pada hari itu tidak mencukupi maka Sdri. PUAN Als AAJ akan datang kerumah Terdakwa memberikan secara langsung uang pemenang tersebut namun sangat jarang hal tersebut terjadi kebanyakan Terdakwa yang menyetorkan uang kepadanya. ------------------------------------------------------

 

------- Bahwa cara memenangkan judi togel tersebut yaitu apabila memasang 2 (dua) angka dengan membeli Rp. 1.000,- (seribu) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Selanjutnya apabila memasang 3 (tiga) angka dengan membeli Rp. 1.000,- (seribu) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Dan apabila memasang 4 (empat) angka dengan membeli Rp. 1.000,- (seribu) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Selain menjual angka-angka togel, Terdakwa juga ada menjual Shio Binatang yaitu Shio Monyet, Shio Kambing, Shio Kuda, Shio Ular, Shio Naga, Shio Kelinci, Shio Macan, Shio Sapi, Shio Tikus, Shio Babi, Shio Anjing, Shio Ayam. Apabila memasang Shio menang maka akan mendapatkan 9 (Sembilan) kali lipat dari modal yang kita pasang. Terdakwa juga ada membeli colok yang dimana colok tersebut terdiri dari colok bebas, colok ujung dan colok tengah. Apabila memasang colok bebas maka akan mendapatkan 1,4 ?ri modal yang kita pasang, untuk colok tengah dan ujung maka akan mendapatkan 7 (tujuh) kali lipat dari modal yang kita pasang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa didalam melakukan kegiatan tersebut diatas terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwewenang, dan dalam menetapkan/menentukan pemenang pasangan dari para pemasang bersifat tidak pasti atau untung-untungan.--------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1)  Ke-2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya