Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1805F8UZ/5765/06/2018 Tanggal 05 Juni 2018 antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 177.019.800,- (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 5765-0100612310-2 Atas Nama Agustari, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Surat Keterangan Penguasaan Fisik Atas Tanah No 016/SKPFAT/AKT/VII/2017 Atas Nama Agustari Tanggal 20/07/2017, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ataupun Penjualan Dapat Dilakukan Pihak Pengguat dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti asli Surat Keterangan Penguasaan Fisik Atas Tanah No 016/SKPFAT/AKT/VII/2017 Atas Nama Agustari Tanggal 20/07/2017 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Surat Keterangan Penguasaan Fisik Atas Tanah No 016/SKPFAT/AKT/VII/2017 Atas Nama Agustari Tanggal 20/07/2017 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan dan menyerahkan Kendaraan tersebut. Apabila Tergugat I danTergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |