Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2024/PN Pgp ROSALENA RUSDI, S.H. AGUSTINO Als AKEW Bin SYAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2023/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSALENA RUSDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINO Als AKEW Bin SYAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ------ Bahwa terdakwa Agustino als Akew bin Syamsudin pad hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 22.15 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Permata Selindung Jalan Lintas Timur RT.001 RW.001 Kel. Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Perumahan Permata Selindung Jalan Lintas Timur RT.001 RW.001 Kel. Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut : ------------------------- -    Bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 12.30 wib terdakwa Agustino als Akew bin Syamsudin berada di Perumahan Permata Selindung Jalan Lintas Timur RT.001 RW.001 Kel. Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, tidak lama Agus (DPO) menelepon terdakwa Agustino als Akew bin Syamsudin mengatakan “Jang, ka jemput ok, nomor ka lah ku kirim kek orang” terdakwa Agustino jawab “aok lah”.  -    Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 13.30 wib terdakwa Agustino als Akew bin Syamsudin ditelpon dengan nomor pribadi mengatakan ”pak, ka jalan ke arah bescinema” terdakwa jawab “aoklah”, lalu terdakwa Agustino als Akew bin Syamsudin berjalan ke arah bescinema dan setelah sampai terdakwa menerima telpon dari nomor pribadi mengatakan “lah dimane pak” dan terdakwa jawab “lah sampai didepan bescinema”, orang dengan nomor pribadi mengatakan “masuk jalan depan Bes cinema, kelak belok kiri ade tiang listrik sebelah kanan, ditiang listrik tu lah ade tissue” dan terdakwa jawab “aok lah pak” komunikasi terputus dan terdakwa mengikuti perintah mencari tissue yang berisikan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Villa Putih Kel. Gabek Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, setelah mendapatkan 1 (satu) buah tissue warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu terdakwa Agustino als Akew bin Syamsudin kembali ke Perumahan Permata Selindung Jalan Lintas Timur RT.001 RW.001 Kel. Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang dengan cara tissue tersebut dipegang dengan tangan sebelah kiri, sekira pukul 14.00 wib terdakwa Agustino sampai dirumah membuka bungkusan tissue berisikan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang narkotika jenis sabu dan membagi 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang itu menjadi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil sesuai dengan arahan dari Agus (DPO) melalui telephon, setelah selesai membagi menjadi paketan terdakwa Agustino menyimpan narkotika jenis sabu di samping kasur kamar bagian belakang. -    Bahwa sekira pukul 17.00 wib terdakwa Agustino ditelpon Agus (DPO) mengatakan “jang, ka lempar 2 bungkus” dan terdakwa Agustino jawab “aok lah” kemudian terdakwa Agustino pergi melempar 2 (dua) paket narkotika jenis sabu disekitar lintas timur Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, sekira pukul 20.00 wib terdakwa Agustino dihubungi Agus (DPO) mengatakan “jang, ka lempar 2 bungkus” dan terdakwa Agustino jawab “aok lah” kemudian terdakwa Agustino pergi melempar 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di sekitar Lontong Pancur Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, sekira pukul 21.00 wib terdakwa Agustino dihubungi Agus (DPO) mengatakan “jang, ka lempar 2 bungkus” dan terdakwa Agustino jawab “aok lah” kemudian terdakwa pergi melempar 2 (dua) paket narkotika jenis sabu disekitar Lintas Timur Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalbalam. -    Bahwa sekira pukul 22.15 wib terdakwa Agustino als Akew bin Syamsudin diamankan oleh Sat.Res.Narkoba Polresta Pangkalpinang disaksikan oleh saksi Indrayati binti Thamrin (Ketua RT) dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran sedang di dalamnya ada 22 (dua puluh dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil  dan 1 (satu) bungkus pipet plastik yang ditemukan didalam kamar belakang tepatnya disamping kasur berikut barang bukti 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna biru, selanjutnya terdakwa terdakwa Agustino als Akew bin Syamsudin berikut barang bukti dibawa ke pihak yang berwajib untuk di proses hukum. ------ Berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor : R-PP.01.01.8B.05.24.925 tanggal 29 Mei 2024 yang ditanda-tangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Kota Pangkalpinang Agus Riyanto, S.Farm, Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap : 22 (dua puluh dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu Tsk. A.N. Agustino als Akew bin Syamsudin, dengan berat sampel + wadah 5,4 gram (lima koma empat), berat wadah 1,98 (satu koma sembilan delapan), Berat BB Netto 3,42 gram (tiga koma empat dua), berat diuji 0,12 gram (nol koma dua belas), berat sisa 3,3 gram (tiga koma tiga).  ----- Hasil Pemeriksaan Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0146 tanggal 28 Mei 2024 yang ditanda-tangani oleh Silvia Anggraini S.Farm.,Apt. telah melakukan pemeriksaan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu Tsk. A.N. Agustino als Akew bin Syamsudin, dengan kesimpulan mengandung Metamfetamina sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61. -----  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik dari LFBE Kominfo Nomor : 161/LFBE/KOMINFO/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Syofyan Kurniawan, S.T., M.TI., CEH, CHFI, OFC, CCO, CCPA., telah melakukan pemeriksaan terhadap :  a.    1 (satu) unit handphone Nokia 105 DS warna biru dengan IMEI 1 354972415336587 dan IMEI 2 : 354972415386582, diitemukan informasi berupa riwayat panggilan dengan 6282142321585 menggunakan SIM 1.   ------ Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------  SUBSIDIAR ------ Bahwa terdakwa Agustino als Akew bin Syamsudin pad hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 22.15 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Permata Selindung Jalan Lintas Timur RT.001 RW.001 Kel. Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Perumahan Permata Selindung Jalan Lintas Timur RT.001 RW.001 Kel. Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -- -    Bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 12.30 wib terdakwa Agustino als Akew bin Syamsudin sedang berada di Perumahan Permata Selindung Jalan Lintas Timur RT.001 RW.001 Kel. Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, kemudian Agus (DPO) menghubungi terdakwa Agustino als Akew bin Syamsudin melalui telphone mengambil narkotika jenis sabu yang akan dilempar oleh teman Agus (DPO), kemudian sekira pukul 13.30 wib ada nomor pribadi menghubungi terdakwa Agustino als Akew bin Syamsudin agar mencari tissue yang berisikan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Villa Putih Kel. Gabek Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, setelah mendapatkan 1 (satu) buah tissue warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran sedang narkotika jenis sabu terdakwa Agustino als Akew bin Syamsudin kembali ke Perumahan Permata Selindung Jl. Lintas Timur RT.001 RW.001 Kel. Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, sampai dirumah membuka bungkusan tissue berisikan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang narkotika jenis sabu kemudian membagi 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang itu menjadi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil dengan arahan dari Agus (DPO) melalui telephon, setelah selesai membagi menjadi paketan terdakwa Agustino bin Syamsudin menyimpan narkotika jenis sabu di samping kasur kamar bagian belakang. -    Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.15 wib terdakwa Agustino als Akew bin Syamsudin diamankan oleh saksi Lendri Gunadi bin Ruslan dan anggota Sat. Res.Narkoba Polresta Pangkalpinang disaksikan oleh saksi Indrayati binti Thamrin (Ketua RT) barang bukti 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran sedang di dalamnya ada 22 (dua puluh dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil  dan 1 (satu) bungkus pipet plastik yang ditemukan didalam kamar belakang tepatnya disamping kasur berikut barang bukti 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna biru dengan nomor handphone sim1 : 085384757794 dan nomor imei 1 : 354972415336587, imei 2 : 354972415386582 milik terdakwa Agustino als Akew bin Syamsudin, selanjutnya terdakwa Agustino als Akew bin Syamsudin berikut barang bukti dibawa ke pihak yang berwajib untuk di proses hukum. ------ Berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor : R-PP.01.01.8B.05.24.925 tanggal 29 Mei 2024 yang ditanda-tangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Kota Pangkalpinang Agus Riyanto, S.Farm, Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap : 22 (dua puluh dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu Tsk. A.N. Agustino als Akew bin Syamsudin, dengan berat sampel + wadah 5,4 gram (lima koma empat), berat wadah 1,98 (satu koma sembilan delapan), Berat BB Netto 3,42 gram (tiga koma empat dua), berat diuji 0,12 gram (nol koma dua belas), berat sisa 3,3 gram (tiga koma tiga).  ----- Hasil Pemeriksaan Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0146 tanggal 28 Mei 2024 yang ditanda-tangani oleh Silvia Anggraini S.Farm.,Apt. telah melakukan pemeriksaan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu Tsk. A.N. Agustino als Akew bin Syamsudin, dengan kesimpulan mengandung Metamfetamina sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61. ----- Surat Keterangan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Nomor : 440/29/RSUD-DH/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Rezky Oktarianti Syahputri, telah melakukan pemeriksaan laboratorium urine narkoba an. Agustino als Akew bin Syamsudin dengan hasil pemeriksaan Reaktif Amphetamine dan Metamphetamine, dengan Kesimpulan urine yang bersangkutan mengandung Ampehtamine dan Metamphetamin, terdaftar dalam golongan I No. Urut : 53 dan 61 diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik dari LFBE Kominfo Nomor : 161/LFBE/KOMINFO/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Syofyan Kurniawan, S.T., M.TI., CEH, CHFI, OFC, CCO, CCPA., telah melakukan pemeriksaan terhadap :  a.    1 (satu) unit handphone Nokia 105 DS warna biru dengan IMEI 1 354972415336587 dan IMEI 2 : 354972415386582, diitemukan informasi berupa riwayat panggilan dengan 6282142321585 menggunakan SIM 1.   -------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya