Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Wayan Indra Lesmana DR. ICHWAN AZWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-719/L.9.16/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wayan Indra Lesmana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DR. ICHWAN AZWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

------------ Bahwa ia terdakwa Dr. ICHWAN AZWARDI, sebagai Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT. Timah Tbk tahun 2017-2019 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Timah Tbk Nomor 666/Tbk/SK-0000/17-S11.2 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pengangkatan Pada Jabatan Baru Di Lingkungan PT Timah Tbk a.n. I Gede Adi Putra dkk (10 orang) dan Surat Keputusan Direksi PT Timah Tbk Nomor 807/Tbk/SK-0000/18-S11.2 tanggal 29 Maret 2019 tentang Pengangkatan Pada Jabatan Baru Di Lingkungan PT Timah Tbk a.n. Amin Haris Sugiarto Dkk (25 orang) dan diangkat sebagai Kepala Proyek Penambangan dengan metode cutter suction dredge di laut sampur dan metoda washing plant di darat pada wilayah tanjung gunung dan sekitarnya tahun 2017-2019 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Timah.Tbk Nomor :1827/Tbk/SK-3000/17-S11.2 Tentang Pembentukan Tim Proyek Penambangan dengan metode cutter suction dredge di laut sampur dan metoda washing plant di darat pada wilayah tanjung gunung dan sekitarnya tanggal 19 Desember 2017, yang bekerja sama dengan saksi ALWIN ALBAR, ST., MS., PhD (yang dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur Operasi dan Produksi PT. Timah Tbk tahun 2017 s.d. tahun 2020, Sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, pada Sekitar bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Januari 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 bertempat wilayah Tanjung Gunung kabupaten Bangka Tengah atau di tempat – tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan Beberapa perbuatan yang ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai  satu perbuatan yang berturut-turut dengan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bermula ketika Terdakwa  menjabat selaku Kepala P2P pada bulan Mei 2017 dipanggil oleh Direktur Operasi Saksi  ALWIN ALBAR  dan mengatakan pada pokoknya  “Gubernur meminta kita melepas IUP di tanjung Gunung untuk dibuat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tolong di cek potensi Timah pada lokasi tersebut dan peluangnya untuk kita menambang terlebih dahulu serta buat Kajiannya”;
  • Setelah itu terdakwa memanggil Tim P2P yaitu Kepala bidang perencanaan dan evaluasi penambangan (P2P) sdr. RICKY VERNANDES, ERWIN SUHERI (Kepala bidang geologi tambang), dan Kepala bidang Teknik Pengolahan NONO BUDI PRIONO  meneruskan informasi dari ALWIN ALBAR tentang permasalahan “KEK” dan meminta dilakukan pengecekan potensi tambang dan pembuatan rencana penambangan - penambangan di lokasi Tanjung gunung.
  • Tanggal 3 Agustus 2017 terdakwa menerima surat dari saksi ALWIN ALBAR terkait surat dari Gubernur Kep. Bangka Belitung tentang permintaan pelepasan WIUP untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) di wilayah Tanjung Gunung;
  • Tanggal 9 Agustus 2017 terdakwa mendapat laporan dari tim P2P bahwa di WIUP Tanjung Gunung terdapat sumber daya terukur 24.850 TON SN berdasarkan data validasi sumber daya dan cadangan PT. Timah Tbk. Tahun 2016 (per 31 Desember 2016);
  • Setelah itu tanggal 23 Agustus 2017 Terdakwa memerintahkan tim dari P2P untuk membuat Feasibility Study (FS) penambangan dilokasi yang akan tumpang tindih dengan KEK sementara sumber daya terukur untuk blok yang tumpang tindih dengan KEK adalah 12.600 TON SN;
  • Saat itu Tim langsung bekerja membuat FS dengan cara melakukan evaluasi data. Hasil evaluasi data bahwa laut dangkal -1m sampai -2m sehingga alat existing (kapal tambang yang dimiliki PT. Timah saat ini yaitu Kapal keruk dan kapal isap Produksi) tidak bisa masuk dan sudah dekat pantai sehingga tim menyampaikan bahwa penambangan di WIUP tersebut harus dilakukan dengan kapal yang bisa menggali pada kondisi dangkal tersebut kemudian Tim mengusulkan menggunakan alat keruk berupa Cutter section dredge (CSD) dan Terdakwa setuju dan serta Terdakwa memerintahkan tim untuk dibuat kajiannya;
  • Tanggal 14 Desember 2017 selesai dilakukan pembuatan FS oleh Tim tersebut dengan hasil :
  • cadangan yang akan ditambang sebesar 2.465 TON SN
  • Penambangan dengan metoda alat gali (ore geting) dengan cutter section dredge (CSD) dengan sistem Sewa tanpa survey mitra penyewaan, asumsi harga diambil dari Kapal CSD Pulau 7 dengan riil biaya Operasional perbulan Rp.1.099.146.955,- (satu milyar sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh enam ribu Sembilan ratus lima puluh lima rupiah) asumsi depresiasi Rp.3.562.500.000,- (tiga milyar lima ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan. (dengan asumsi mitra beli kapal baru Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah) umur alat 8 tahun) biaya variabel Rp3.572.930.967,- (tiga milyar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) perbulan total menjadi Rp.8.234.577.922,- (delapan milyar dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) overhead 5% sebesar Rp.233.603.896,- (dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) sehingga total + over head Rp.8.468.181.818,- (delapan milyar empat ratus enam puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) setelah itu ditambah profit 10% Rp.846.818,182,- (delapan ratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) sehingga total asumsi sewa perbulan Rp. 9.315.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus lima belas juta rupiah).
  • Untuk asumsi Jam jalan kapal adalah 300 Jam perbulan, laju pemindahan tanah 1000m3 perjam sehingga pemindahan tanah perbuan 300.000m3 perbulan sehingga perhitungan harga per m3 nya Rp. 9.315.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus lima belas juta rupiah) : 300.000m3 sehingga asumsi biaya perm3 Rp. 31.050/m3.
  • Laju pemindahan tanah rata-rata dari OB sampai Ore adalah 800m3 perjam dengan asumsi Jam jalan 500 jam sebulan sehingga menggunakan asumsi 1 tahun hanya jalan 11 bulan total Rp.31.050/m3 x 800m3 per jam x 500 jam perbulan x11 bulan didapat Rp. 136.620.000.000,- (seratus tiga puluh enam milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) total biaya sewa per tahun jika menggunakan asumsi dolar Rp.13.500,- didapat $ 10.120.000 
  • masa penambangan 2 tahun sehingga total biaya operasional CSD $ 20.240.000;
  • Rencana biaya Operasi stockpile dan pencucian $ 4.562.000 atau Rp. 61.587.000.000,- (enam puluh satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) terdiri dari:
  1. biaya bahan bakar $ 1.640.000 tahun pertama $ 1.697.000 tahun kedua total untuk 2 tahun $ 3.370.000 jika dirupiahkan Rp. 45.049.500.000,- (empat puluh lima milyar empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
  2. biaya karyawan tahun pertama $242.000 tahun kedua $250.000 total $492.000 jika dirupiahkan Rp.6.642.000.000,- (enam milyar enam ratus empat puluh dua juta rupiah);
  3.  biaya sewa alat berat tahun pertama $147.000 tahun kedua $152.000 total $299.000 = Rp.4.036.500.000,- (empat milyar tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
  4. biaya perawatan dan lain lain tahun pertama $213.000 tahun kedua $221.000 total $ 434.000 = Rp.5.859.000.000,- (lima milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta rupiah).
  • Biaya penyusutan terdiri dari :
  1. Penyusutan perawatan tahun pertama $107.000 dan tahun keduan $217.00 total $324.000 atau Rp.4.374.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah)
  2. Penyusutan investasi tahun pertama $1.555.000 tahun kedua $ 1.555.000 total $ 3.110.000 atau Rp. 41.985.000.000,- (empat puluh satu milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah)
  • Biaya penglogaman $1.183.000 tahun pertama sedangkan untuk tahun kedua $1.001.000 total $2.184.000 atau Rp.29.484.000.000,- (dua puluh sembilan milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah)
  • Biaya royalty tahun pertama $769.000 tahun kedua $651.000 total $1.420.000 atau Rp.19.170.000.000,- (sembilan belas milyar seratus tujuh puluh juta rupiah)
  • Total biaya (biaya penambangan+biaya operasional stockpile dan pencucian+ biaya penyusutan+penglogaman+royalty) tahun pertama $.15.976.000 tahun kedua $15.864.000 = $31.840.000,- atau Rp.429.840.000.000,- (empat ratus dua puluh sembilan milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah).
  • Rencana pendapatan dari total cadangan 2.465 TON SN ini berupa ore akan menjadi 2.428 MT dengan asumsi harga per MT $19.500 sehingga total $47.346.000 atau Rp.639.171.000.000,- (enam ratus tiga puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh satu juta rupiah)
  • Pendapatan bersih didapat dari $47.346.000-$31.840.000 (total biaya) = $15.506.000
  • Pendapat bersih dipotong Biaya bunga tahun pertama $397.000 tahun kedua $397.000 total $794.000 atau Rp. 10.719.000.000,- (sepuluh milyar tujuh ratus sembilan belas juta rupiah)
  • Pendapatan menjadi $14.712.000 kemudian dipotong pajak pendapatan 25% ($3.678.000)= $11.034.000.
  • Biaya pembuatan washing Plant : Rp. 41.984.401.050,- (empat puluh satu milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta empat ratus satu ribu lima puluh rupiah) terdiri dari :
  1. Land clearing
  1. Camp ( 11.904.762)
  2. Stock pile & Jig (119.047.619,-)
  3. Setling Pond (809.523.809)
  1. Pembuatan sarana
  1. Pondasi camp (15.000.000,-)
  2. Stock pile  (50.000.000)
  3. Pembuatan dam setling Pond (4.016.000.000)
  4. Pembuatan dam stockpile air kerja (600.000.000)
  5. Pembuatan mck (Rp.4.500.000)
  6. Pembuatan pagar (Rp.479.750.000)
  1. Pembelian barang
  1. Container (Rp.200.000.000)
  2. Mesin pompa tanahkap 250 2 unit (Rp.8.000.000.000)
  3. Pipa dan kelengkapannya (100.000.000)
  4. Monitor dan perlengkapannya (532.000.000)
  5. Mesin pompa monitor (438.380.000)
  6. Mesin pompa air kerja (800.000.000)
  7. Pipa untuk air kolam kerja 200 PK (300.000.000)
  8. Genset 800 KVA (3.300.000.000)
  1. Penggalian
      1. Stock pile (433.320.000)
      2. Setling pond (5.055.400.000)
      3. Kolam air kerja (505.540.000)
      4. Pipa (21.666.000)

 

  1. JIG  (15.110.968.860)
  2. Pembebasan lahan (1.081.000.000)
  • Setelah FS jadi kemudian  tanggal 15 Desember 2017 Terdakwa selaku kepala P2P mengajukan Kepada saksi ALWIN ALBAR  selaku Direktur Operasi dan Produksi;
  • tanggal 18 desember 2017 saksi ALWIN ALBAR memberikan disposisi persetujuan kepada Terdakwa;
  • tanggal 19 Desember 2017 dikeluarkan Sk Direksi PT. Timah.Tbk Nomor : 1827/Tbk/SK-3000/17-S11.2 Tentang Pembentukan Tim Proyek Penambangan dengan metode cutter suction dredge di laut sampur dan metoda washing plant di darat pada wilayah tanjong gunung dan sekitarnya dimana terdakwa ditunjuk sebagai Pimpinan Proyek untuk melaksanakan FS yang telah terdakwa buat
  • Terdakwa kemudian dengan Persetujuan saksi ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi akan melaksanakan penyewaan kapal Cutter suction Dredge (CSD) sebagai alat yang akan digunakan untuk penambangan (ore geting) di lokasi Tanjung Gunung dan pembangunan Washingplant terpisah di darat sebagai tempat mencuci ore yang telah di dapat dengan kapal CSD tersebut dengan cara pararel yaitu akan berjalan bersamaan dengan asumsi bahwa ketika Washingplant berdiri Kapal CSD telah beroperasi menambang dilokasi dan mendapatkan ore kemudian dicuci di washingplant terpisah di darat yang di bangun;
  • Tanggal 19 Desember 2017- 15 Januari 2018 Survey dilakukan oleh Tim Survey yaitu RICKY VERNANDES dan DENNY ANDRIANA beserta ERWIN SUHERI yang disurvey adalah kedalaman laut, situasi di lokasi dan ketebalan lapisan tanah dengan alat ECOSONDER dengan biaya Rp. 18.450.000,- (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) hasilnya adalah Rencana Kerja Penambangan untuk 17 Blok;
  • Tanggal 19 Desember 2017 -  02 Mei 2018 Design enginering Project dibuat oleh Tim Teknis yaitu Saksi NONO BUDI PRIYONO;

 

Tentang tidak adanya penyewaan Kapal CSD :

  • Tanggal 06 Februari 2018 Terdakwa memberikan disposisi kepada saksi RICKY VERNANDES dan tim untuk melakukan pengecekan kapal CSD dan Tanggal 09 Februari 2018 dilakukan pengecekan dan evaluasi Kapal CSD Puncak Besar dari PT. Bina Mitra Indo Sejahtera yang melakukan pengecekan yaitu : unsur  teknis 3 orang : 1. GILANG FENDI (dari P2P); 2. HAMDY AMBRI (dari ketekhnikan); 3. M. JOKO FEBRIANTO (dari ketekhnikan) unsur pemakai : 1. AUFIYA’U FAJRI S dengan hasil memenuhi spesifikasi;
  • Tanggal 8 Maret 2018  Terdakwa kembali meminta Tim melakukan pengecekan dan evaluasi Kapal CSD LEO di Batam yang melakukan pengecekan yaitu : unsur teknis 2 orang : 1. RICKY VERNANDES (dari P2P); 2. OKY HIDAYAT (dari ketekhnikan); dan unsur pemakai 1. DENY ANDRIANA dan 2. OKTA PRATOMO  dengan hasil tidak memenuhi Spesifikasi;
  • Tanggal 9 Maret 2018 kembali dilakukan pengecekan dan evaluasi Kapal CSD BECARANG 01 dari PT. Sermin Sejahtera Makmur yang melakukan pengecekan yaitu : unsur teknis 2 orang : 1. GILANG FENDI (dari P2P); 2. SUGIHARTO (dari ketekhnikan) dengan hasil memenuhi spesifikasi;
  • Tanggal 19 April 2018  Tim P2P dengan persetujuan Terdakwa (Kepala P2P) melakukan pengecekan dan evaluasi Kapal CSD di Bangkok dari PT. ARTHA SARANA MANDIRI yang melakukan pengecekan yaitu : unsur teknis 2 orang : 1. GILANG FENDI (dari P2P); 2. OKY HIDAYAT (dari ketekhnikan);  dengan hasil Kapal masih tahap pembangunan dengan estimasi paling cepat 6 Bulan;
  • Tanggal 14 Mei 2018 dilakukan penyewaan Kapal CSD dengan PT. Maritim Samudera Jaya, yaitu Kapal CSD Puncak Besar, yang ditandatangani oleh saksi RIZAL PAHLEVI selaku DIRUT PT. Timah Tbk, dengan masa Kontrak 19 Juni 2018-18 Desember 2018 dengan Dp sebesar Rp. 5.587.244.500,00 (Lima milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah) atau 10?ri nilai kontrak, akan tetapi ketika sampai di lokasi Kapal CSD Puncak besar tersebut tidak bersedia mengerjakan kontrak dan meminta biaya tambahan sehingga kontrak dibatalkan oleh pihak PT. Maritim Samudera Jaya dan Dp 10 % kemudian baru dikembalikan tanggal 27 Maret 2019 (hal tersebut diketahui terdakwa dan saksi ALWIN ALBAR).
  • Tanggal 02 November 2018 terdakwa memberikan disposisi terkait Kapal yang akan dibangun oleh PT. Samudera Pasific Sentosa dan dinyatakan kapal akan di bangun dalam waktu 6 bulan akan tetapi karena Kapal masih proses pembangunan tidak dilakukan pengecekan;
  • Tanggal 2 November 2018 terdakwa meminta saksi RICKY VERNANDES  melakukan pengecekan dan evaluasi Kapal CSD HY 16 dari PT. HAYIN yang melakukan pengecekan yaitu : unsur teknis 4 orang : 1.RICKY VERNANDES (P2P) 2. GILANG FENDI (dari P2P); 3. SUGIHARTO (dari ketekhnikan); 4. JONY HADI SASMITO (dari ketekhnikan) unsur pemakai : 1. DENY ANDRIANA dengan hasil memenuhi spesifikasi;
  • Akhir tahun 2018 terdakwa meminta kepada saksi RICKY VERNANDES untuk berhenti mencari Kapal CSD dengan penyampaian  “ KY kata Pak ALWIN tidak usah mencari Kapal lagi, kita menunggu aja kalo ada disposisi dari DIREKSI”. Setelah itu tidak ada lagi upaya mencari  kapal CSD  sesuai dengan FS.
  • Terdakwa dan Saksi ALWIN ALBAR juga tidak melakukan proses pengadaan barang dan Jasa yang benar untuk mengumumkan tentang pengadaan Kapal CSD bertentangan dengan Pasal 5 (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN):  “Melanggar prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas karena pengadaan barang dan jasa yang dilakukan tidak melalui proses yang terbuka dan transparan.”
  • Serta adanya Kapal-kapal yang telah memenuhi spesifikasi tetapi tidak dilakukan penyewaan melanggar ketentuan Pasal 36 (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN):Melanggar prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat dengan melakukan pengadaan barang dan jasa secara langsung tanpa proses seleksi yang memadai, yang dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan sumber daya.”

 

 

 

Pelaksanaan pembangunan Washingplant terpisah di darat secara pararel :

  • tanggal 1 Januari- 28 Februari 2018 Pembuatan akses jalan dengan biaya Rp. 585.344.500,- (lima ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah) ;
  • tanggal 1 Maret -30 April 2018 Land clearing dengan biaya Rp. 239.692.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
  • tanggal 1 Mei-30 Juni 2018 Pembangunan camp/kantor/gudang container dari dengan biaya Rp. 1.612.618.186,- (satu milyar enam ratus dua belas juta enam ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh enam rupiah);
  • tanggal 3 Mei-30 Juni 2018 Pembuatan setling Pond, tailing Pond dan kolam air kerja dengan biaya Rp.1.243.534.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
  • tanggal 3 Mei 2018-30 September 2018 Pembangunan konstruksi JIG/wahing plant  dengan biaya Rp.11.453.917.862,- (sebelas milyar empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh belas ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah) ;
  • tanggal 1 Juli-31 Juli 2018 Pembuatan Stockpile dan camuy dengan biaya Rp.1.343.188.574,- (satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) ;
  • tanggal 1 Juli-30 September 2018 Pembangunan konstruksi rumah pompa monitor dan pompa underwater  dengan biaya Rp.1.270.674.166,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh enam rupiah);
  • tanggal 1 Agustus -31 Agustus 2018 Pembuatan galian Rumah mesin pompa tanah dan Pembangunan Rumah mesin pompa tanah dengan nilai Rp. 3.283.851.131,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah);
  • tanggal 1 September-31 Oktober 2018 Pembangunan Ponton Pompa tailing dengan Nilai Rp. 29.829.131,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu seratus tiga puluh satu rupiah);
  • tanggal 1 Agustus- 31 Oktober 2018 Pemasangan Instalasi listrik dan panel dengan nilai Rp. 5.900.809.261,- (lima milyar sembilan ratus juta delapan ratus sembilan ribu dua ratus enam puluh satu rupiah) ;

Rincian Pengadaan Barang dan Jasa dalam pembangunan Washingplant di darat sebagai berikut :

No

Barang/Jasa

Tanggal Pengadaan

Nilai

Mitra Pemenang

Barang

1

POMPA TANAH CSD-WP TANJUNG GUNUNG

27 Februari 2018

1.640.000.000

PT JEBSEN & JESSEN

2

ENGINE POMPA TANAH CSD-WP TANJUNG GUNUNG

28 Februari 2018

975.000.000

PT PIONEER

3

POMPA ONDER WATER CSD-WP TANJUNG GUNUNG

1 Maret 2018

332.000.000

PT BUMI ARTHA RAHARJA

4

KABEL POWER ELECTRICAL NYFGBY 3X120MM

10 April 2018

1.557.000.000

PT ALAMSJAH EMGINEERING

5

PANEL MOTOR 110 KW

10 April 2018

75.320.000

PT GUNADAYA SOLUTECH

6

PANEL LVMDP PROYEK CSD-WP TANJUNG GUNUNG

10 April 2018

498.500.000

TIMAH INTERNATIONAL INVESTMENT PTE

7

TRAFO LAS PROYEK CSD-WP TANJUNG GUNUNG

10 April 2018

106.000.000

PT GUNADAYA SOLUTECH

8

PENGADAAN HIDROLIK JIG TB.TANJUNG GUNUNG

17 April 2018

2.182.500.000

TIMAH INTERNATIONAL INVESTMENT PTE

9

AKSESORIS YANMAR 6AYM-WST KEB. CSD

24 Mei 2018

81.743.000

CV MANDIRI JAYA

10

ENGINE YUCHAI 320HP CSD-WP TJ. GUNUNG

8 Juni 2018

425.000.000

CV AMAN KARYA

11

PENGADAAN POMPA MONITOR CSDWP TJ GUNUNG

8 Juni 2018

370.600.000

PT MITRA MUSI PUMP

12

TRANSFORMATOR DISTRIBUSI CSDWP TJ GUNUNG

23 Juli 2018

256.432.550

TIMAH INTERNATIONAL INVESTMENT PTE

13

CHAIN HOIST TBM WITH TROLLEY 2 TON

25 September 2018

43.000.000

PT WIRA GRIYA

14

MOTOR 132KW CSDWP TG GUNUNG

29 Oktober 2018

225.000.000

TIMAH INTERNATIONAL INVESTMENT PTE

15

SOFTSTARTER ATS48C25Q CSDWP TJ GUNUNG

7 November 2018

152.653.622

TIMAH INTERNATIONAL INVESTMENT PTE

16

PANEL CUBICLE WP TANJUNG GUNUNG

26 November 2018

275.000.000

TIMAH INTERNATIONAL INVESTMENT PTE

17

KONTAINER RUANG RAPAT & KANTOR

20 Desember 2017

210.591.700

TIMAH INTERNATIONAL INVESTMENT PTE

KONTAINER GUDANG WORKSHOP

TIMAH INTERNATIONAL INVESTMENT PTE

KONTAINER MESS

TIMAH INTERNATIONAL INVESTMENT PTE

18

JIG PRIMER SEKUNDER (KALIMANTAN)

15 Januari 2018

950.000.001

PT PUTRA TANJUNG PURA

Subtotal

10.356.340.873

 

Jasa

1

JASA PELAPISAN KARET TIGER TB.CSD TJ.GUN

24 Juli 2018

186.500.000

PT WALINDO JAYA ABADI

2

JASA PEKERJAAN IKUTAN CSDWP TJ GUNUNG

25 Juli 2018

140.498.000

CV JASA BUMAY

3

JASA PEKERJAAN PERLISTRIKAN TJ GUNUNG

8 Agustus 2018

226.278.000

CV RATU REMBULAN

4

JASA PEKERJAAN LANJUTAN INSTALASI LISTRIK

6 September 2018

75.300.000

CV RATU REMBULAN

5

PELAPISAN KARET TIGER PADA SPINENKOP

13 November 2018

66.683.000

PT WALINDO JAYA ABADI

6

SEWA EXCAVATOR & DOZER

21 Februari 2018

989.500.000

CV JAYA LESTARI

7

PEMBUATAN PONDASI JIG CSD

22 Maret 2018

494.250.000

CV MAKMUR MANDIRI

8

PEKERJAAN BANGUNAN RUMAH POMPA TANAH

22 Maret 2018

329.999.000

CV MAKMUR MANDIRI

9

PEKERJAAN TALUD BATU BELAH STOCKPILE

22 Maret 2018

525.929.000

CV MAKMUR MANDIRI

10

SEWA EXCAVATOR

15 Mei 2018

250.000.000

CV JAYA LESTARI

11

PEKERJAAN TALUD DI TANJUNG GUNUNG

28 Mei 2018

358.083.000

CV MAKMUR MANDIRI

12

SEWA EXCAVATOR

15 Mei 2018

250.000.000

CV JAYA LESTARI

13

JASA PEKERJAAN PEMASANGAN PERALATAN PENCUCIAN

10 Juli 2018

310.000.000

CV JASA BUMAY

14

JASA PEKERJAAN PEMASANGAN SISTEM PEMIPAAN & ATAP WASHING PLANT CSD TANJUNG GUNUNG

 

121.554.000

CV JASA BUMAY

15

SEWA EXCAVATOR

15 November 2018

375.000.000

CV JAYA LESTARI

16

PEKERJAAN PEMBUATAN GUDANG BIJIH TIMAH (GBT) UKURAN 12,00 x 15,00 M

22 November 2018

282.757.000

CV MAKMUR MANDIRI

17

JASA PEKERJAAN PABRIKASI DAN INSTALL KONSTRUKSI POMPA TANAH

22 November 2018

173.465.000

CV JASA BUMAY

18

PEKERJAAN TAMBAHAN MODIFIKASI PEMASANGAN PERALATAN JIG DAN SUPPORT PIPA

23 November 2018

147.541.000

CV JASA BUMAY

19

JASA PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMASANGAN

 

234.453.000

CV JASA BUMAY

Subtotal

5.537.790.000

 

Total

15.894.130.873

 

 

  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Proyek mengusulkan untuk pengadaan barang/jasa pada proyek pembangunan Washing Plant dengan menggunakan metode CSD dilakukan proses penunjukan langsung bertentangan dengan Pasal 5 (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Melanggar prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas karena pengadaan barang dan jasa yang dilakukan tidak melalui proses yang terbuka dan transparan.
  • Bahwa agar dapat dilakukan Penunjukan Langsung terdakwa menggunakan alasan pekerjaan mendesak (urgent) yang apabila tidak dilaksanakan segera akan mengakibatkan kerugian lebih besar atau kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan atau dalam Keadaan Mendesak dan dituangkan dalam memo yang dibuat Terdakwa pada tanggal 14 Januari 2018 lampiran Purchase Requisition (Permintaan Pembelian) dari Ichwan Azwardi selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Produksi sekaligus Kepala Proyek Pembangunan Washing Plant Kepada Divisi Pengadaaan barang dan Jasa;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui Tidak ada keadaan yang Urgent atau mendesak, karena kapal CSD untuk penambangan tidak ada dan Tujuan awal adalah Untuk menambang kandungan Timah yang ada di Blok Rencana Kerja Rencana bukan membuat tempat pencucian;
  • Bahwa untuk menyatakan adanya Keadaan mendesak sebelumnya harus ada persetujuan Direktur dan Terdakwa tidak meminta persetujuan Direktur bertentangan dengan Pasal 9 (SK Direksi Nomor : 1263/TBK/SK-0000/15-S11.2 tanggal 21 September 2015) : Kepala Proyek dengan sengaja menghindari persetujuan pengadaan oleh direksi untuk nilai di atas batas tertentu, seperti nilai pengadaan di atas Rp1.000.000.000,- tanpa persetujuan tertulis yang sesuai, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan dan kurangnya kendali yang tepat dalam proses pengadaan;
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Peraturan Perusahaan No. 10/Tbk/PER-0000/18-S11.1 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa pada PT. Timah Tbk. tanggal 30 November 2018 Pasal 24 tentang Penunjukan Langsung, yang berbunyi :
    1. Penunjukan Langsung dilakukan secara langsung dengan menunjuk satu penyedia barang/jasa atau melalui beauty contest.
    2. Penunjukan Langsung dilaksanakan untuk nilai pengadaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan nilai pengadaan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah).
    3. Penunjukan Langsung dengan nilai pengadaan di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

a.   Barang/Jasa yang dibutuhkan bagi kinerja utama Perusahaan dan tidak dapat ditunda keberadaannya (business critical asset) atau pekerjaan mendesak (urgent) yang apabila tidak dilaksanakan segera akan mengakibatkan kerugian lebih besar atau kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan atau dalam Keadaan Mendesak, yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Direktur yang membawahi Unsur Pemakai Barang/Jasa;

b.   Tender Terbuka ulang, Tender Terbatas ulang atau Pemilihan Langsung ulang yang mengalami kegagalan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (5), Pasal 27 ayat (5) dan Pasal 28 ayat (3) huruf c Peraturan Perusahaan ini;

c.   Barang/Jasa spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Mitra Usaha Barang/Jasa yang memiliki Surat Tanda Keagenan dari instansi yang berwenang atau Pabrikan, dan Barang/Jasa standar yang hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) agen dengan membuat Contract Service dan/atau Pesanan Bertahap (Blanket Order);

d.   Pekerjaan Kompleks yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi khusus dan/atau hanya ada 1 (satu) Mitra Usaha Barang/Jasa yang mampu menyediakan;

e.   Barang/Jasa yang dimiliki oleh pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau yang memiliki jaminan (warranty) dari Original Equipment Manufacture;

f.    Barang yang sedang diuji coba atas permintaan Mitra Usaha Barang/Jasa yang selanjutnya telah dinyatakan berhasil (trial purchase), dan secara ekonomis lebih menguntungkan;

g.   Pekerjaan yang berkesinambungan yang secara teknis merupakan satu kesatuan yang sifatnya tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya;

h.   Penanganan darurat untuk keamanan, keselamatan masyarakat dan aset strategis Perusahaan atau penanganan darurat akibat bencana alam baik bersifat lokal maupun nasional;

i.    Barang/Jasa yang merupakan pembelian berulang (Repeat Order) sepanjang harga yang ditawarkan menguntungkan dengan tidak mengorbankan kualitas Barang/Jasa;

j.    Mitra Usaha Barang/Jasa adalah Lembaga Negara/Pemerintah, BUMN, BUMD, BUMDes, Anak Perusahaan BUMN, Perusahaan Terafiliasi BUMN/BUMD, Anak Perusahaan, Afiliasi Perusahaan, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan/atau Usaha Menengah, sepanjang barang/jasa dimaksud merupakan produk layanan dari Lembaga Negara/Pemerintah, BUMN, BUMD, BUMDes, Anak Perusahaan BUMN, Perusahaan Terafiliasi BUMN/BUMD, Anak Perusahaan, Afiliasi Perusahaan, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan/atau Usaha Menengah tersebut serta sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan;

k.   Pekerjaan Jasa Konsultan dengan Lembaga Pendidikan/Lembaga Negara/Pemerintah/Swasta atau Perorangan yang dianggap mampu dan memiliki keahlian khusus;

l.    Barang/Jasa bersifat knowledge intensive dimana untuk menggunakan dan memelihara produk/pabrik tersebut membutuhkan kelangsungan pengetahuan dari Mitra Usaha Barang/Jasa;

m.  Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat spesifik, mengandung unsur estetika dan keahlian khusus (antara lain: pengacara, advisor, barang seni, technical auditor); atau

n.   Pekerjaan Jasa (pekerjaan jasa mekanikal, elektrikal, cleaning service, jasa boga, jasa tenaga kerja) yang dapat dilaksanakan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/atau usaha perbengkelan setempat yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya di sekitar lokasi Perusahaan atau di lokasi Divisi/Unit Kerja Perusahaan dalam rangka konsep kepedulian Perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

    1. Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf j Pasal ini, diutamakan Penunjukan Langsung kepada Anak Perusahan atau Afiliasi Perusahaan.

 

  • Bahwa Tim Pengadaan mengikuti keinginan Terdakwa dan melakukan Pengadaan barang dan jasa dengan penunjukan langsung sesuai dengan Purchase Requisition (Permintaan Pembelian) dari Terdakwa.
  • tanggal 12 September 2018 dilakukan Uji pertama washing plant tanpa menggunakan Kapal CSD sebagaimana perencanaan di dalam FS;
  • tanggal 13 September 2018 dilakukan tes keseluruhan mulai dari Stockpile , pompa tanah sampai dengan pencucian  tanpa menggunakan Kapal CSD sesuai dengan FS akan tetapi menggunakan material darat;
  • tanggal 4 November 2018 dilakukan pengujian  stockpile sampai pencucian oleh TIM KETEKNIKAN tanpa menggunakan ore getting dari laut dan tidak menggunakan Kapal CSD sebagaimana FS;
  • tanggal 4 Januari 2019 dilakukan comisioning tanpa menggunakan Kapal CSD dengan biaya sebesar Rp.37.553.500,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan dilakukan serah terima pekerjaan dari Terdakwa selaku Kepala Proyek kepada user Kepala Unit laut bangka Saksi.  ERWIN SUHERI disaksikan oleh Sdr. ARI WIBOWO dan sdr. WIJAYA dengan kondisi Kapal CSD Tidak di sewa sebagai ore getting;
  • Bahwa seharusnya saat serah terima pekerjaan dari Kepala Proyek kepada user yaitu Unit laut pekerjaan sudah siap dioperasikan.
  • Bahwa setelah serah terima washing plant tidak bisa dioperasikan karena tidak ada Kapal CSD yang melakukan penambangan Timah;
  • Bahwa sampai Bulan Juli 2019 tidak ada dilakukan Penyewaan kapal CSD sesuai dengan perencanaan;
  • Bahwa saat bulan Juli 2019 ketika Kapal Isap (KI) Semujur selesai perbaikan setelah beberapa kali rusak kemudian daripada Washingplant yang telah dibangun tidak berfungsi maka akan digunakan KI Semujur untuk melakukan Ore geting (penambangan) tanpa adanya perubahan FS atau pembuatan FS baru;
  • Bahwa KI Semujur sebelumnya hanya digunakan untuk striping (pembukaan) alur dan tidak memiliki pipa untuk ore geting serta tidak pernah digunakan untuk ore geting, selain itu KI Semujur kondisinya sering rusak dan baru selesai Perbaikan;
  • Juli 2019 dilakukan pembelian Pipa sepanjang 500 meter untuk dipasang dari stocpile ke KI Semujur dan karena Pipa hanya 500 meter dibuatkan Rencana Kerja Tambahan untuk dilakukan ujicoba dengan KI Semujur;
  • Tanggal 26 Juli 2019 baru dilakukan percobaan pertama KI Semujur digunakan sebagai ore geting dan disambungkan dengan washingplant dengan memindahkan feed (material) dari kapal menuju stockpile dengan kapasitas 100 m3 per jam mulai pukul 15.30 sampai 17.05 WIB yaitu sekitar 1 jam 30 menit ternyata stockpile yang seharusnya menampung 10.000 m3 ternyata sudah penuh. Karena saat itu material bercampur air. Dan saat penuh pekerjaan trasfer material dari kapal kemudian di stop.
  • Saat itu air merembes dari dinding stockpile ke rumah pompa karena dinding stockpile dan rumah pompa jadi satu.
  • Setelah adanya rembesan air kemudian dilakukan pemasangan plat besi di dinding dan pondasi Pompa tanah di dinding sebelah dalam yang menjadi satu dengan stockpile. Untuk mencegah rembesan air dari stockpile.
  • Tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, KI Semujur beroperasi membuat alur masuk dan mesin pompa serta washingplant difungsikan untuk mengurangi debit air akan tetapi terjadi kerusakan pada Pondasi rumah pompa dan bandar lantai keliling dan pekerjaan dihentikan dan kembali dilakukan perbaikan;
  • Tanggal 20 September 2019 kembali dilakukan Ujicoba (comisioning) dari jam 08.00 sampai jam 10.30 yaitu sekitar 2 jam saat itu air kembali merembes dan plat lepas serta terangkat sehingga air masuk ke dalam pondasi rumah pompa dan menggenangi mesin pompa tanah sehingga pekerjaan dihentikan karena pompa tanah tidak bisa difungsikan karena tergenang air dan dilakukan evakuasi orang dan peralatan kerja karena rumah pompa tanah sudah dalam kondisi tidak aman;
  • Setelah itu dilakukan rapat antara pelaksana penambangan dan washingplant dengan bidang ketekhnikan tanggal 24 September 2019 dan 27 September 2019 dengan hasil bagian dalam rumah mesin pompa tanah akan di timbun dengan pasir dan pompa tanah dan mesin serta aksesorisnya akan dipasang diatas timbunan tanah tersebut serta sistem penghisapan pompa tanah dan framing sistem pompa tanah menggunakan metode counter flush dengan menggunakan sumber air dari pompa monitor;
  • Kemudian dilakukan Penimbunan Rumah pompa yang dibangun dan tidak digunakan lagi serta Mesin pompa dipindah ke atas timbunan dan perbaikan selesai bulan November 2019;
  • Bulan Desember 2019 baru dapat dilakukan produksi dengan ore getting dari KI Semujur dan pencucian di washingplant dengan objek kerja di RK tambahan;
  • Setelah itu KI Semujur mengalami kerusakan dan sejak tahun 2020 sampai tahun 2021 KI Semujur beberapa kali mengalami kerusakan dan washingplant hanya beroperasi selama 5 bulan dengan hasil kotor sebesar 8,5 Ton Timah selama 1 tahun dan mengalami kerugian tiap beroperasi karena biaya operasi lebih besar;
  • Pada bulan Maret 2021 dilakukan evaluasi bersama Tim P2P, Tim UPLB dan tim Geologi Tambang P2P dengan latar belakang : Produksi bijih timah hanya 8,5 ton selama periode 1 tahun ;  dan Tidak tercapainya produksi disebabkan rendahnya jam jalan alat, tidak tercapainya volume perpindahan tanah dan adanya deviasi data bor.
  • Setelah itu washingplant TanjungGunung tersebut ditutup dan merugi selama beroperasi.
  • Bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu PT JEBSEN & JESSEN sebesar Rp1.640.000.000,00, PT PIONEER sebesar Rp975.000.000,00, PT BUMI ARTHA RAHARJA sebesar Rp332.000.000,00, PT ALAMSJAH EMGINEERING sebesar Rp1.557.000.000,00, PT GUNADAYA SOLUTECH sebesar Rp75.320.000,00, TIMAH INTERNATIONAL INVESTMENT PTE sebsar Rp3.800.677.872,00, PT GUNADAYA SOLUTECH sebesar Rp106.000.000,00, CV MANDIRI JAYA sebesar Rp81.743.000,00, CV AMAN KARYA sebesar Rp425.000.000,00, PT MITRA MUSI PUMP sebesar Rp370.600.000,00, PT WIRA GRIYA sebesar Rp43.000.000,00, PT PUTRA TANJUNG PURA sebesar Rp950.000.001,00, PT WALINDO JAYA ABADI sebesar Rp253.183.000,00, CV JASA BUMAY sebesar  Rp140.498.000,00, CV RATU REMBULAN sebesar Rp301.578.000,00, CV JAYA LESTARI sebesar Rp1.864.500.000,00, CV MAKMUR MANDIRI sebesar Rp1.991.018.000,00, dan CV JASA BUMAY sebesar Rp817.511.000,00.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa, Negara dirugikan sebesar  Rp 29.203.415.253,- (dua puluh sembilan milyar dua ratus tiga juta empat ratus lima belas ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan Undang-undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Subsidair

------------ Bahwa ia terdakwa ICHWAN AZWARDI, sebagai Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT. TimahTbk tahun 2017-2019 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Timah Tbk Nomor 666/Tbk/SK-0000/17-S11.2 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pengangkatan Pada Jabatan Baru Di Lingkungan PT Timah Tbk a.n. I Gede Adi Putra dkk (10 orang) dan Surat Keputusan Direksi PT Timah Tbk Nomor 807/Tbk/SK-0000/18-S11.2 tanggal 29 Maret 2019 tentang Pengangkatan Pada Jabatan Baru Di Lingkungan PT Timah Tbk a.n. Amin Haris Sugiarto Dkk (25 orang) dan diangkat sebagai Kepala Proyek Penambangan dengan metode cutter suction dredge di laut sampur dan metoda washing plant di darat pada wilayah tanjung gunung dan sekitarnya tahun 2017-2019 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Timah.Tbk Nomor :1827/Tbk/SK-3000/17-S11.2 Tentang Pembentukan Tim Proyek Penambangan dengan metode cutter suction dredge di laut sampur dan metoda washing plant di darat pada wilayah tanjung gunung dan sekitarnya tanggal 19 Desember 2017, yang bekerja sama dengan saksi ALWIN ALBAR, ST., MS., PhD (yang dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur Operasi dan Produksi PT. Timah Tbk tahun 2017 s.d. tahun 2020 , Sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, pada Sekitar bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Januari 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 bertempat wilayah Tanjung Gunung kabupaten Bangka Tengah atau di tempat – tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan Beberapa perbuatan yang ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai  satu perbuatan yang berturut-turut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bermula ketika Terdakwa  menjabat selaku Kepala P2P pada bulan Mei 2017 dipanggil oleh Direktur Operasi Saksi  ALWIN ALBAR  dan mengatakan pada pokoknya  “Gubernur meminta kita melepas IUP di tanjung Gunung untuk dibuat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tolong di cek potensi Timah pada lokasi tersebut dan peluangnya untuk kita menambang terlebih dahulu serta buat Kajiannya”;
  • Tugas pokok dan fungsi terdakwa selaku Kepala P2P dan juga selaku Kepala Proyek Penambangan dengan metode cutter suction dredge di laut sampur dan metoda washing plant di darat pada wilayah tanjung gunung dan sekitarnya adalah sebagai berikut:
  1. Tanggung jawab kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT. Timah Tbk:
  1. terlaksananya penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan di Divisi P2P sesuai dengan road maap/Blue print P2P dan rencana Jangka Panjang perusahaan;
  2. terselenggaranya kajian Teknis dan ekonomis untuk kapal keruk Produksi darat dan unit Metalurgi dan kapal isap;
  3. terselenggaranya kajian teknis dan ekonomis baik untuk kapal keruk yang akan docking maupun pembelian kapal keruk baru;
  4. terselenggaranya rencana kerja serta relokasi kapal keruk produksi darat unit metalurgi dan kapal isap secara rutin dan berkala
  5. terselenggaranya pemeriksaan lapangan serta bimbingan teknis penambangan dan peleburan;
  6. terlaksananya penyusunan solusi upaya perbaikan /penyempurnaan kegiatan Operasi/produksi dapat mencapai sasaran operasi Produksi yang mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan;
  7. terlaksananya penyempurnaan proses kerja dan mengoptimalkan penggunaan sumberdaya di divisi P2P;
  8. termonitornya sistem management mutu , management K3 dan management lingkungnan di divisi P2P;
  9. tersedianya kaderisasi karyawan dengan cara peningkatan kompetensi yang dibutuhkan karyawan untuk menduduki jabatan diatasnya.

 

Tugas-tugas pokok kepala divisi P2P:

  1. terlaksananya penyusunan rencana kerja Anggaran perusahaan (RKAP) di divisi P2P sesuai dengan roadmap/blueprint P2P dan rencana jangka Panjang Perusahaan;
  2. terselenggaranya kajian teknis dan ekonomis untuk kapal keruk produksi darat unit metalurgi dan kapal isap;
  3. melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan kajian teknis dan ekonomis baik untuk kapal keruk yang akan docking maupun pembelian kapal keruk baru;
  4. melakukan perencanaan serta relokasi kapal keruk produksi darat unit metalurgi dan kapal isap secara rutin dan berkala;
  5. melakukan pemeriksaan lapangan dan bimtek penambangan dan peleburan;
  6. mengkoordinasi penyusunan solusi upaya perbaikan/penyempurnaan kegiatan operasi/ Produksi atau investasi dengan mengacu pada kriteria yang ditetapkan;
  7. terlaksananya penyempurnaan proses kerja dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya di divisi P2P;
  8. termonitornya sistem management mutu, management K3 dan management lingkungan di divisi P2P.

 

Selaku Kepala Proyek Penambangan dengan metode cutter suction dredge di laut sampur dan metoda washing plant di darat pada wilayah tanjung gunung dan sekitarnya tugas/tanggungjawab nya adalah :

  1. mengkoordinir seluruh kegiatan proyek untuk tercapainya sasaran proyek;
  2. penyediaan terhadap fasilitas dan perlengkapan yang diperlukan untuk kegiatan operasional penambangan;
  3. mengendalikan dan bertanggungjawab atas jalannya proyek sesuai rencana kerja dan biaya;
  4. melaporkan realisasi pelaksanaan tahapan proyek secara keseluruhan setiap bulan dan laporan akhir proyek kepada direksi PT. Timah Tbk. Menyangkut jadwal penyelesaian, permasalahan yang timbul, biaya serta lain-lain yang dianggap perlu;
  5. melakukan rapat tim proyek secara berkala berkenaan dengan Kemajuan Proyek;
  6. melakukan koordinasi dengan unit kerja/divisi terkait untuk kelancaran proyek;
  7. bertanggung jawab terhadap efektifitas dan efisiensi Proyek

 

  • Setelah itu terdakwa memanggil Tim P2P yaitu Kepala bidang perencanaan dan evaluasi penambangan (P2P) sdr. RICKY VERNANDES, ERWIN SUHERI (Kepala bidang geologi tambang), dan Kepala bidang Teknik Pengolahan NONO BUDI PRIONO  meneruskan informasi dari ALWIN ALBAR tentang permasalahan “KEK” dan meminta dilakukan pengecekan potensi tambang dan pembuatan rencana penambangan - penambangan di lokasi Tanjung gunung.
  • Tanggal 3 Agustus 2017 terdakwa menerima surat dari saksi ALWIN ALBAR terkait surat dari Gubernur Kep. Bangka Belitung tentang permintaan pelepasan WIUP untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) di wilayah Tanjung Gunung;
  • Tanggal 9 Agustus 2017 terdakwa mendapat laporan dari tim P2P bahwa di WIUP Tanjung Gunung terdapat sumber daya terukur 24.850 TON SN berdasarkan data validasi sumber daya dan cadangan PT. Timah Tbk. Tahun 2016 (per 31 Desember 2016);
  • Setelah itu tanggal 23 Agustus 2017 Terdakwa memerintahkan tim dari P2P untuk membuat Feasibility Study (FS) penambangan dilokasi yang akan tumpang tindih dengan KEK sementara sumber daya terukur untuk blok yang tumpang tindih dengan KEK adalah 12.600 TON SN;
  • Saat itu Tim langsung bekerja membuat FS dengan cara melakukan evaluasi data. Hasil evaluasi data bahwa laut dangkal -1m sampai -2m sehingga alat existing (kapal tambang yang dimiliki PT. Timah saat ini yaitu Kapal keruk dan kapal isap Produksi) tidak bisa masuk dan sudah dekat pantai sehingga tim menyampaikan bahwa penambangan di WIUP tersebut harus dilakukan dengan kapal yang bisa menggali pada kondisi dangkal tersebut kemudian Tim mengusulkan menggunakan alat keruk berupa Cutter section dredge (CSD) dan Terdakwa setuju dan serta Terdakwa memerintahkan tim untuk dibuat kajiannya;
  • Tanggal 14 Desember 2017 selesai dilakukan pembuatan FS oleh Tim tersebut dengan hasil :
  • cadangan yang akan ditambang sebesar 2.465 TON SN
  • Penambangan dengan metoda alat gali (ore geting) dengan cutter section dredge (CSD) dengan sistem Sewa tanpa survey mitra penyewaan, asumsi harga diambil dari Kapal CSD Pulau 7 dengan riil biaya Operasional perbulan Rp.1.099.146.955,- (satu milyar sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh enam ribu Sembilan ratus lima puluh lima rupiah) asumsi depresiasi Rp.3.562.500.000,- (tiga milyar lima ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan. (dengan asumsi mitra beli kapal baru Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah) umur alat 8 tahun) biaya variabel Rp3.572.930.967,- (tiga milyar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) perbulan total menjadi Rp.8.234.577.922,- (delapan milyar dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) overhead 5% sebesar Rp.233.603.896,- (dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) sehingga total + over head Rp.8.468.181.818,- (delapan milyar empat ratus enam puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) setelah itu ditambah profit 10% Rp.846.818,182,- (delapan ratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) sehingga total asumsi sewa perbulan Rp. 9.315.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus lima belas juta rupiah).
  • Untuk asumsi Jam jalan kapal adalah 300 Jam perbulan, laju pemindahan tanah 1000m3 perjam sehingga pemindahan tanah perbuan 300.000m3 perbulan sehingga perhitungan harga per m3 nya Rp. 9.315.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus lima belas juta rupiah) : 300.000m3 sehingga asumsi biaya perm3 Rp. 31.050/m3.
  • Laju pemindahan tanah rata-rata dari OB sampai Ore adalah 800m3 perjam dengan asumsi Jam jalan 500 jam sebulan sehingga menggunakan asumsi 1 tahun hanya jalan 11 bulan total Rp.31.050/m3 x 800m3 per jam x 500 jam perbulan x11 bulan didapat Rp. 136.620.000.000,- (seratus tiga puluh enam milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) total biaya sewa per tahun jika menggunakan asumsi dolar Rp.13.500,- didapat $ 10.120.000 
  • masa penambangan 2 tahun sehingga total biaya operasional CSD $ 20.240.000;
  • Rencana biaya Operasi stockpile dan pencucian $ 4.562.000 atau Rp. 61.587.000.000,- (enam puluh satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) terdiri dari:
  1. biaya bahan bakar $ 1.640.000 tahun pertama $ 1.697.000 tahun kedua total untuk 2 tahun $ 3.370.000 jika dirupiahkan Rp. 45.049.500.000,- (empat puluh lima milyar empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
  2. biaya karyawan tahun pertama $242.000 tahun kedua $250.000 total $492.000 jika dirupiahkan Rp.6.642.000.000,- (enam milyar enam ratus empat puluh dua juta rupiah);
  3.  biaya sewa alat berat tahun pertama $147.000 tahun kedua $152.000 total $299.000 = Rp.4.036.500.000,- (empat milyar tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
  4. biaya perawatan dan lain lain tahun pertama $213.000 tahun kedua $221.000 total $ 434.000 = Rp.5.859.000.000,- (lima milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta rupiah).
  • Biaya penyusutan terdiri dari :
  1. Penyusutan perawatan tahun pertama $107.000 dan tahun keduan $217.00 total $324.000 atau Rp.4.374.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah)
  2. Penyusutan investasi tahun pertama $1.555.000 tahun kedua $ 1.555.000 total $ 3.110.000 atau Rp. 41.985.000.000,- (empat puluh satu milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah)
  • Biaya penglogaman $1.183.000 tahun pertama sedangkan untuk tahun kedua $1.001.000 total $2.184.000 atau Rp.29.484.000.000,- (dua puluh sembilan milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah)
  • Biaya royalty tahun pertama $769.000 tahun kedua $651.000 total $1.420.000 atau Rp.19.170.000.000,- (sembilan belas milyar seratus tujuh puluh juta rupiah)
  • Total biaya (biaya penambangan+biaya operasional stockpile dan pencucian+ biaya penyusutan+penglogaman+royalty) tahun pertama $.15.976.000 tahun kedua $15.864.000 = $31.840.000,- atau Rp.429.840.000.000,- (empat ratus dua puluh sembilan milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah).
  • Rencana pendapatan dari total cadangan 2.465 TON SN ini berupa ore akan menjadi 2.428 MT dengan asumsi harga per MT $19.500 sehingga total $47.346.000 atau Rp.639.171.000.000,- (enam ratus tiga puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh satu juta rupiah)
  • Pendapatan bersih didapat dari $47.346.000-$31.840.000 (total biaya) = $15.506.000
  • Pendapat bersih dipotong Biaya bunga tahun pertama $397.000 tahun kedua $397.000 total $794.000 atau Rp. 10.719.000.000,- (sepuluh milyar tujuh ratus sembilan belas juta rupiah)
  • Pendapatan menjadi $14.712.000 kemudian dipotong pajak pendapatan 25% ($3.678.000)= $11.034.000.
  • Biaya pembuatan washing Plant : Rp. 41.984.401.050,- (empat puluh satu milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta empat ratus satu ribu lima puluh rupiah) terdiri dari :
  1. Land clearing
  1. Camp ( 11.904.762)
  2. Stock pile & Jig (119.047.619,-)
  3. Setling Pond (809.523.809)
  1. Pembuatan sarana
  1. Pondasi camp (15.000.000,-)
  2. Stock pile  (50.000.000)
  3. Pembuatan dam setling Pond (4.016.000.000)
  4. Pembuatan dam stockpile air kerja (600.000.000)
  5. Pembuatan mck (Rp.4.500.000)
  6. Pembuatan pagar (Rp.479.750.000)
  1. Pembelian barang
  1. Container (Rp.200.000.000)
  2. Mesin pompa tanahkap 250 2 unit (Rp.8.000.000.000)
  3. Pipa dan kelengkapannya (100.000.000)
  4. Monitor dan perlengkapannya (532.000.000)
  5. Mesin pompa monitor (438.380.000)
  6. Mesin pompa air kerja (800.000.000)
  7. Pipa untuk air kolam kerja 200 PK (300.000.000)
  8. Genset 800 KVA (3.300.000.000)
  1. Penggalian
      1. Stock pile (433.320.000)
      2. Setling pond (5.055.400.000)
      3. Kolam air kerja (505.540.000)
      4. Pipa (21.666.000)

 

  1. JIG  (15.110.968.860)
  2. Pembebasan lahan (1.081.000.000)
  • Setelah FS jadi kemudian  tanggal 15 Desember 2017 Terdakwa selaku kepala P2P mengajukan Kepada saksi ALWIN ALBAR  selaku Direktur Operasi dan Produksi;
  • tanggal 18 desember 2017 saksi ALWIN ALBAR memberikan disposisi persetujuan kepada Terdakwa;
  • tanggal 19 Desember 2017 dikeluarkan Sk Direksi PT. Timah.Tbk Nomor : 1827/Tbk/SK-3000/17-S11.2 Tentang Pembentukan Tim Proyek Penambangan dengan metode cutter suction dredge di laut sampur dan metoda washing plant di darat pada wilayah tanjong gunung dan sekitarnya dimana terdakwa ditunjuk sebagai Pimpinan Proyek untuk melaksanakan FS yang telah terdakwa buat
  • Terdakwa kemudian dengan Persetujuan saksi ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi akan melaksanakan penyewaan kapal Cutter suction Dredge (CSD) sebagai alat yang akan digunakan untuk penambangan (ore geting) di lokasi Tanjung Gunung dan pembangunan Washingplant terpisah di darat sebagai tempat mencuci ore yang telah di dapat dengan kapal CSD tersebut dengan cara pararel yaitu akan berjalan bersamaan dengan asumsi bahwa ketika Washingplant berdiri Kapal CSD telah beroperasi menambang dilokasi dan mendapatkan ore kemudi
Pihak Dipublikasikan Ya