Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon ;
- Menetapkan, Pengesahan Anak-Anak ke-1 (satu) s/d Anak ke-4 (empat) yang bernama NOVITA SARI, jenis kelamin Perempuan, tempat dan tanggal lahir Pangkalpinang, 19 Nopember 1989, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah TK. II Pangkalpinang dengan Akta Kelahiran Nomor : 518/1989, OLIVIA FRANSISKA, jenis kelamin Perempuan, tempat dan tanggal lahir Pangkalpinang, 27 Oktober 1990, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah TK. II Pangkalpinang dengan Akta Kelahiran Nomor : 611/1990, A THIN, jenis kelamin Perempuan, tempat dan tanggal lahir Pangkalpinang, 10 Nopember 1994, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah TK. II Pangkalpinang dengan Akta Kelahiran Nomor : 213/Disp/1997 tertanggal 04 Agustus 1997 dan DICKY PRANATA, jenis kelamin laki-laki, tempat dan tanggal lahir Pangkalpinang, 20 Desember 1998, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah TK. II Pangkalpinang dengan Akta Kelahiran Nomor : 549/1998, adalah Sah menurut Hukum ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk mencatatkan atas Sahnya menurut hukum terhadap Pengesahan Anak ke-1 (satu) s/d Anak ke-4 (empat) dari Para Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Anak ke-1 (satu) s/d Anak ke-4 (empat) Para Pemohon, serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada para pemohon ;
|