Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Pgp Effendi SELI DONI Als DUL Bin ABDULLAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 583 / SPPAPB / Enz.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Effendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELI DONI Als DUL Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------ Bahwa Terdakwa Seli Doni als Dul bin Abdullah, pada hari Senin tanggal 20 bulan November tahun 2023 pukul 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Tenggiri, RT 007 RW 003, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 22.00 wib, Saksi Hanafi bin Muhidin (penuntutan terpisah) datang ke rumah Terdakwa dengan tujuan ingin membeli Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak ½ (setengah) ji, dalam jual beli Narkotika jenis sabu tersebut, harga ½ (setengah) ji Narkotika jenis sabu Terdakwa jual dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dari harga yang ditawarkan Terdakwa, Saksi Hanafi menawar dengan harga Rp450.000.00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Saksi Hanafi membayar harga Narkotika tersebut dan uang tersebut diterima Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa untuk mengambil Narkotika selanjutnya Terdakwa menyerahkan kepada Saksi Hanafi sebanyak 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu dan setelah menerima Narkotika tersebut, selanjutnya Saksi Hanafi pulang ke rumah, selang beberapa saat kemudian saat Terdakwa sedang menonton acara televisi, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Hapin, Saksi Akhirudin beserta anggota kepolisian lainnya dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung di rumah Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan di ruang kamar rumah Terdakwa dan ditemukan timbangan digital warna hitam, uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sejumlah Rp9.100.000,00 (Sembilan juta seratus ribu rupiah) dan plastik strip kosong berukuran kecil, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada sepeda motor merek Honda Scoopy warna bau-abu dengan nomor polisi BN 6012 AA dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus paket besar dan 6 (enam) bungkus paket kecil yang disimpan Terdakwa di dalam jok sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

---------- Bahwa Terdakwa sudah menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) kali kepada Saksi Hanafi dengan harga jual Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perpaket, selain menjual kepada Saksi Hanafi Terdakwa juga menjual Narkotika jenis sabu tersebut kepada orang lain dan dari menjual Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan per gram sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).  

---------- Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : R-PP.01.01.10A.10A1.11.23.2750, barang bukti yang diuji berupa 1 (satu) bungkus besar, 6 (enam) bungkus kecil, dan 1 (satu) bungkus kecil plastic strip bening berisi Kristal warna putih, dengan berat barang bukti dan wadah 10,14 gram, berat wadah 0,37 gram, berat barang bukti Netto 9,77 gram, berat barang bukti diuji 0,1 gram, berat sisa barang bukti 10,52 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

------------ Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Atau

Kedua

------------ Bahwa Terdakwa Seli Doni als Dul bin Abdullah, pada hari Senin tanggal 20 bulan November tahun 2023 pukul 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Tenggiri, RT 007 RW 003, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 09.30 wib, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Awe (belum tertangkap) dengan cara membeli seharga Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dan Narkotika tersebut Terdakwa ambil di seputaran tugu ketam Selindung Pangkalpinang yang terbungkus kotak rokok Sampoerna Mild warna putih, selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa simpan di ruang kamar rumah Terdakwa, selanjutnya dari jumlah Narkotika yang dimiliki Terdakwa tersebut, sudah ada yang telah dijual Terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 bulan November tahun 2023 pukul 22.30 wib saat Terdakwa sedang menonton acara televisi, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Hapin, Saksi Akhirudin beserta anggota kepolisian lainnya dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung di rumah Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan di ruang kamar rumah Terdakwa ditemukan timbangan digital warna hitam, uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sejumlah Rp9.100.000,00 (Sembilan juta seratus ribu rupiah) dan plastik strip kosong berukuran kecil, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada sepeda motor merek Honda Scoopy warna bau-abu dengan nomor polisi BN 6012 AA dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus paket besar dan 6 (enam) bungkus paket kecil yang disimpan Terdakwa di dalam jok sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

---------- Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : R-PP.01.01.10A.10A1.11.23.2750, barang bukti yang diuji berupa 1 (satu) bungkus besar, 6 (enam) bungkus kecil, dan 1 (satu) bungkus kecil plastic strip bening berisi Kristal warna putih, dengan berat barang bukti dan wadah 10,14 gram, berat wadah 0,37 gram, berat barang bukti Netto 9,77 gram, berat barang bukti diuji 0,1 gram, berat sisa barang bukti 10,52 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

------------ Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya