Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.Ummi Azizatul Aryfah
2.MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
WENDI Als LEMBEK Bin WIRO IHCSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 764 / SPPAPB / Enz.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ummi Azizatul Aryfah
2MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENDI Als LEMBEK Bin WIRO IHCSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa terdakwa WENDI Als LEMBEK Bin WIRO IHCSAN pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Opas Indah No. 205 RT/RW 008/002 Kel. Opas Indah Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman berupa shabu”.------------------

------Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ---------

------Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menerima panggilan whatsapp dari BOSKU (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk pergi mengambil narkotika jenis shabu di dalam Gang depan SPBU, tepatnya ditikungan ke kiri sebanyak ½ (setengah) kantong / ½ (setengah) paket ukuran sedang narkotika jenis shabu dengan berat ± 5 (lima) jie/gram.

Setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Opas Indah No. 205 RT/RW 008/002 Kel. Opas Indah Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang untuk membagi paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) paket kecil narkotika jenis shabu. Setelah selesai, dimulai pada pukul 18.00 WIB s.d. pukul 22.00 WIB, terdakwa pergi melempar/meletakan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket kecil ke lokasi yang berbeda-beda di seputaran Simpang Jalan Kp. Opas Kel. Opas Indah Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang atas perintah langsung dari BOSKU.

Selanjutnya sekira pukul 22.05 WIB terdakwa menerima panggilan whatsaap dari  BOSKU yang menghubungi terdakwa untuk melempar/meletakan narkotika jenis shabu di pinggir jalan depan Gudang Bulog Pangkalpinang, lalu terdakwapun segera melempar 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang terdakwa bungkus dalam bungkusan tisu warna putih di pinggir jalan tersebut, kemudian setelah terdakwa melempar Narkotika jenis Shabu tersebut, terdakwapun langsung pulang ke rumah terdakwa untuk menghubungi BOSKU dan memberitahukan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut sudah terdakwa lempar di tempat yang sudah ditentukan tesebut.

Kemudian sekira pukul 22.30 WIB pada saat terdakwa sedang duduk didalam rumah, datang pihak kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa di samping rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Opas Indah No. 205 RT/RW 008/002 Kel. Opas Indah Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang dan setelah terdakwa diamankan, terdakwa langsung disuruh masuk ke dalam rumah terdakwa tepatnya di dapur rumah dan langsung diinterogasi terkait barang apa yang telah terdakwa lempar/letakan di pinggir jalan depan Gudang Bulog Pangkalpinang, Lalu terdakwa menjawab, terdakwa melempar Narkotika jenis Shabu. Kemudian anggota kepolisisan didampingi Ketua RT setempat ikut menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa, Terdakwapun langsung mengeluarkan 17 (tujuh belas) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam 8 (delapan) plastik strip kosong ukuran Sedang, lalu 1 (satu) unit Timbangan Digital merek CONSTANT warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merek NOKIA warna Biru berada di dalam plastik merek KOPI KINGKONG warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merek REDMI warna Hitam berada di atas meja dapur rumah terdakwa. ----Kemudian semua barang bukti tersebut langsung dikumpul dan dibawa menuju ke Simpang Jalan Kp. Opas Kel. Opas Indah Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, tepatnya di pinggir jalan depan Gudang Bulog Pangkalpinang dimana tempat tersebut adalah tempat terdakwa melempar 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang terdakwa bungkus di dalam 1 (satu) lembar tisu warna Putih. Kemudian setelah terdakwa, Ketua RT setempat dan semua dari Kepolisian tersebut tiba di daerah yang dimaksud, terdakwa pun langsung menunjuk dan mengambil bungkusan kertas tisu warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu tersebut.-
Setelah itu terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang Nomor : RLHU.087.K.05.16.24.0033, tertanggal 31 Januari 2024, menyimpulkan 18 (delapan belas) bungkus plastic strip bening yang berisikan diduga narkotika milik Tersangka WENDI Als LEMBEK Bin WIRO IHCSAN tersebut adalah benar positif mengandung METAMFETAMIN, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.11.16.05.0035 terhadap 18 (delapan belas) bungkus plastic strip bening yang berisikan diduga narkotika milik Tersangka WENDI Als LEMBEK Bin WIRO IHCSAN dengan berat netto sebelum uji laboratoris 2,74 gram (dua koma tujuh puluh empat gram), dan berat netto setelah uji laboratoris 2,65 gram (dua koma enam puluh lima gram).

 

----Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I. --------------

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

ATAU                                       

KEDUA :

-------Bahwa terdakwa WENDI Als LEMBEK Bin WIRO IHCSAN pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Opas Indah No. 205 RT/RW 008/002 Kel. Opas Indah Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau  menyediakan  narkotika golongan I (satu)  bukan tanaman” --------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------------

------Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB pada saat terdakwa sedang duduk didalam rumah, datang pihak kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa di samping rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Opas Indah No. 205 RT/RW 008/002 Kel. Opas Indah Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang dan setelah terdakwa diamankan, terdakwa langsung disuruh masuk ke dalam rumah terdakwa tepatnya di dapur rumah dan langsung diinterogasi terkait barang apa yang telah terdakwa lempar/letakan di pinggir jalan depan Gudang Bulog Pangkalpinang, Lalu terdakwa menjawab, terdakwa melempar Narkotika jenis Shabu. Kemudian anggota kepolisisan didampingi Ketua RT setempat ikut menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa, Terdakwapun langsung mengeluarkan 17 (tujuh belas) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam 8 (delapan) plastik strip kosong ukuran Sedang, lalu 1 (satu) unit Timbangan Digital merek CONSTANT warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merek NOKIA warna Biru berada di dalam plastik merek KOPI KINGKONG warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merek REDMI warna Hitam berada di atas meja dapur rumah terdakwa. Kemudian semua barang bukti tersebut langsung dikumpul dan dibawa menuju ke Simpang Jalan Kp. Opas Kel. Opas Indah Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, tepatnya di pinggir jalan depan Gudang Bulog Pangkalpinang dimana tempat tersebut adalah tempat terdakwa melempar 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang terdakwa bungkus di dalam 1 (satu) lembar tisu warna Putih. Kemudian setelah terdakwa, Ketua RT setempat dan semua dari Kepolisian tersebut tiba di daerah yang dimaksud, terdakwa pun langsung menunjuk dan mengambil bungkusan kertas tisu warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu tersebut.-
Setelah itu terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang Nomor : RLHU.087.K.05.16.24.0033, tertanggal 31 Januari 2024, menyimpulkan 18 (delapan belas) bungkus plastic strip bening yang berisikan diduga narkotika milik Tersangka WENDI Als LEMBEK Bin WIRO IHCSAN tersebut adalah benar positif mengandung METAMFETAMIN, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.11.16.05.0035 terhadap 18 (delapan belas) bungkus plastic strip bening yang berisikan diduga narkotika milik Tersangka WENDI Als LEMBEK Bin WIRO IHCSAN dengan berat netto sebelum uji laboratoris 2,74 gram (dua koma tujuh puluh empat gram), dan berat netto setelah uji laboratoris 2,65 gram (dua koma enam puluh lima gram).

------Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya