Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2024/PN Pgp TJONG TJIN KIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJONG TJIN KIE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan Mendiang TJHIA TJI MOIJ telah meninggal dunia pada tanggal 09 November 1986 Pukul 11.00 WIB, di Rumah yang beralamat di JL. Brokoli, RT 001 RW 001, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, di karenakan Sakti;
  3. Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan Penetapan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Pangkalpinang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama TJHIA TJI MOIJ tersebut ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;

 

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak