Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Pgp RITA RIZONA. S.H. WAHYUDIN alias WAHYU bin USA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 729/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RITA RIZONA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDIN alias WAHYU bin USA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa Wahyudin Alias Wahyu Bin USA pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 00.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Januari di tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi Eko Supriyadi Alias Eko yang beralamat di Jalan Tirta Darma II Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambilbarangsesuatu,yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak’’ yangTerdakwa lakukandengancarasebagaiberikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

- Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 23.45 WIB, Terdakwa minta tolong kepada saksi Ayi mengantarkan Terdakwa ke rumah Saksi Eko Supriyadi Alias Eko yang beralamat di Jalan Tirta Darma II Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang kemudian Terdakwa pergi bersama saksi Heriyansyah Alias Ayi Bin Yamin dengan berboncengan melintas menuju ke rumah saksi Eko Supriyadi Alias Eko lalu Terdakwa menyuruh saksi Heriyansyah Alias Ayi Bin Yamin untuk menunggu dan Terdakwa membuka grandel pintu gerbang kecil yang tidak terkunci masuk kedalam pekarangan rumah saksi Eko Supriyadi Alias Eko dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 125 tahun 1972 tangki warna hitam/putih dengan nomor polisi BN 5753 LB nomor rangka : Q00100006 Nomor Mesin : CB125SEE1036853 yang tersimpan didalam parkir dan kemudian Terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 125 tahun 1972 tangki warna hitam/putih dengan nomor polisi BN 5753 LB nomor rangka : Q00100006 Nomor Mesin : CB125SEE1036853 dari parkiran menuju ke pintu gerbang kecil hingga keluar rumah saksi Eko Supriyadi Alias Eko kemudian Terdakwa meminta saksi Heriyansyah Alias Ayi Bin Yamin mendorong/menyetep 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 125 tahun 1972 tangki warna hitam/putih dengan nomor polisi BN 5753 LB nomor rangka : Q00100006 Nomor Mesin : CB125SEE1036853 membawa ke sebuah rumah yang beralamat di Jalan Meleset Kelurahan Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang.

- Bahwa saksi Eko Supriyadi Alias Eko tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 125 tahun 1972 tangki warna hitam/putih dengan nomor polisi BN 5753 LB nomor rangka : Q00100006 Nomor Mesin : CB125SEE1036853 dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi Eko Supriyadi Alias Eko mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

----------------------PerbuatanTerdakwadiaturdandiancamPidanadalamPasal 363ayat(1)Ke-3 KUPidana.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya