Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.NOVIANDARI, S.H.
2.Yuli Redha Rosalin
EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2024 / SPPAPB / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
2Yuli Redha Rosalin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------- Bahwa Terdakwa  EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN  pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Raya Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu  dengan  berat Netto keseluruhan seberat 0,07 (Nol koma nol tujuh)gram ,Perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

---------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN sedang berada di rumah tiba-tiba sdri DIANA  (DPO) menghubungi Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN melalui Via WA dan mengatakan “ Jok .. ni ada uang seratus, tolong carikan bahan (Narkotika jenis shabu), Kemudian Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN mengatakan TF saja melalui Akun Dana atas nama Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN, lalu sdri DIANA (DPO)  mengatakan oke, dan sekira pukul 10.10 Wib, Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN langsung menghubungi OM KI (DPO) yang berada di Lapas Narkotika dan Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN meminta disiapkan Narkotika jenis shabu  dengan harga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian  OM KI mengiyakan permintaan Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN tersebut dan Terdakwapun langsung mentransfer uang  sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke salah satu Konter yang berada di Pangkal Balam, dengan Rekening Bank BCA atas nama FAJAR. kemudian sekira pukul 10.30 Wib, Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN menghubungi OM KI (DPO) , untuk memberi kabar bahwa uang sudah  ditransfer lalu Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN menanyakan dimana akan mengambil Narkotika jenis shabu yang sudah  dibeli tersebut, lalu OM KI mengatakan agar Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN mengambil di sekolahan Depati Amir pangkal balam dengan  ciri-ciri terbungkus dalam kertas warna putih yang berada di pinggiran tembok sekolah, lalu Terdakwapun langsung menuju tempat yang dimaksud, dan sesampainya Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN langsung mengambil dan membawanya pulang kerumah orang tua Terdakwa  yang tidak jauh dari rumah Terdakwa  sendiri, sesampai dirumah orangtuanya Terdakwa langsung mengambil Narkotika dalam bungkusan tersebut dan langsung menggunakannya di dalam kamar rumah orang tua Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN, dan setelah Terdakwa   menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa  langsung menyimpan sisanya didalam saku celana sebelah kiri, kemudian sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN dihubungi oleh sdri DIANA dengan tujuan agar Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN mengantarkan Shabu yang telah dibeli dari Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN, namun saat itu Terdakwa menolak sehubungan cuaca hujan, dan Terdakwa meminta kepada sdr DIANA  akan mengantarnya setelah magrib,  kemudian sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN mengambil 1(satu) unit sepeda motor warna putih No.Pol BN-7964 SB  milik Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN, kemudian Terdakwa  langsung keluar rumah dan hendak mengatarkan Narkotika jenis shabu kepada sdri DIANA yang saat itu akan transaksi di Pasar Rumput jalan raya Ketapang Kec, Pangkalbalam saat dalam perjalanan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu Terdakwa pegang menggunakan tangan kiri Terdakwa .

 

Bahwa  Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 09.30 wib, Anggota Dit Reserse Narkotika Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi M. DONI dan saksi FAIRUZ ZHARFAN beserta beberapa rekan polisi lainnya mendapatkan informasi bahwa sering terjadi penyalahguna Narkotika di seputaran Pangkal Balam, dengan informasi tersebut saksi M.DONI dan saksi FAIRUZ ZHARFAN  bersama rekan-rekan lainnya melakukan Penyelidikan di tempat yang dimaksud, kemudian pada hari Sabtu Ranggal 25 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib, Anggota mengamankan Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN, Di pinggir jalan Raya Kelurahan Ketapang Kec. Pangkal Balam  Kota. Pangkalpinang, kemudian saksi  M. DONI melakukan introgasi terhadap Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN yang saat itu berada diatas 1 (satu) unit sepeda motor warna putih BN 7964 SB , dan saat Terdakwa dilakukan introgasi  tiba-tiba saksi FAIRUZ ZHARFAN melihat Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN menjatuhkan sesuatu yang tepat dibawah sepeda motornya, lalu  saksi FAIRUZ ZHARFAN, menanyakan kepada Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN tentang barang yang dijatuhkan tersebut yaitu 1 (satu) paket plastik strip ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis shabu, dan Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN mengatakan bahwa benar barang tersebut milik Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN sendiri, dan Terdakwa juga mengatakan bahwa dirinya akan menyerahkan   1 (satu) paket plastik strip ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut kepada seseorang yang telah memesan kepadanya ,  lalu saksi M. DONI menanyakan kembali kepada Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN, bagaimana cara memesannya, lalu Terdakwa  EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN mengatakan dengan cara Via Telp, lalu saksi M. DONI menanyakan dimana HP miliknya, dan Terdakwa mengatakan berada di saku celana sebelah kiri, dan saksi  M. DONI pun langsung mengamankannya 1(satu) unit Handphone Vivo warna Hitam, dan M. DONI juga menanyakan kembali apakah masih ada barang/ Narkotika jenis shabu yang lain yang Terdakwa simpan, lalu Terdakwa mengatakan bahwa masih ada 2 (dua) paket Narkotika yang masih tersimpan dirumahnya dan 1 (satu) Unit Timbangan digital yang digunakan Terdakwa untuk menimbang Narkotika jenis shabu, dengan jawaban Terdakwa  EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN saksi bersama rekan-rekanpun langsung menuju kediaman sdr EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN yaitu di Gang Tenggiri 5 Rt: 002 Rw: 003 Kel. Ketapang  Kec. Pangkal Balam  Kota. Pangkalpinang, kemudian tidak berapa lama datang ketua RT saksi SURYADI  yang dipanggil oleh salah satu Anggota, sebelum dilakukan penggeledahan saksi M.DONI dan saksi FAIRUZ ZHARFAN dan beberapa rekan Anngota lainnya menunjukkan surat perintah tugas kepada ketua RT tersebut, disaksikan ketua RT setempat dilakukan Penggeledahan terhadap rumah, kediaman atau ruang tetutup lainnya/ sekitarannya, dalam penggeledahan dirumah , tidak ditemukan barang bukti Narkotika ataupun Timbangan digital sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Dengan kejadian tersebut lalu saksi, rekan-rekan Anggota dan bersama Ketua RT setempat kembali lagi ke tempat dimana dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN. Sesampainya di lokasi penangkapan lalu saksi M. DONI menjelaskan kepada ketua RT saksi SURYADI  bahwa disinilah tempat diamankannya Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN diamankan yang saat itu sedang mengendarai 1(satu) unit  sepeda motor warna putih BN 7964 SB dan hendak menjual Narkotika jenis shabu kepada orang yang telah memesannya, lalu saksi M. DONI juga menjelaskan bahwa saat diamankannya ,  saksi FAIRUZ ZHARFAN melihat Terdakwa  EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN menjatuhkan sesuatu dari tangannya, dan di saat saksi sedang melakukan Intrograsi, kemudian saksi mendekati barang yang dijatuhkannya ternyata saksi FAIRUZ ZHARFANmenemukan 1 (satu) Paket plastik strip ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu, lalu saksi FAIRUS ZHARFAN langsung mengamankan 1 (satu) Unit HP Vivo wrna hitam yang berada di saku celana sebelah kiri Terdakwa , begitu juga 1 (satu) Unit sepeda motor No. Pol BN 7964 SB yang di gunakan saat Terdakwa , kemudian saksi M. DONI juga menanyakan siapa pemilik 1 (satu) Paket Narkotika tersbut, dan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa pemiliknya, kemudian Terdakwa  dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda kep. Bangka belitung untuk di periksa lebih lanjut

 

 

---------- Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0143  tanggal 27  Mei 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik  strip bening kecil berisikan Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu an. EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN  diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  0,21 gram, berat wadah 0,14 gram, berat BB Netto 0,07 gram , berat diuji 0,06 gram dan berat Sisa 0,01 gram adalah POSITIF mengandung metamfentamin (sabu). Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

-------------- Bahwa Terdakwa  EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN  pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Raya Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan seberat 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa  Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 09.30 wib, Anggota Dit Reserse Narkotika Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi M. DONI dan saksi FAIRUZ ZHARFAN beserta beberapa rekan polisi lainnya mendapatkan informasi bahwa sering terjadi penyalahguna Narkotika di seputaran Pangkal Balam, dengan informasi tersebut saksi M.DONI dan saksi FAIRUZ ZHARFAN  bersama rekan-rekan lainnya melakukan Penyelidikan di tempat yang dimaksud, kemudian pada hari Sabtu Ranggal 25 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib, Anggota mengamankan Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN, Di pinggir jalan Raya Kelurahan Ketapang Kec. Pangkal Balam  Kota. Pangkalpinang, kemudian saksi  M. DONI melakukan introgasi terhadap Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN yang saat itu berada diatas 1 (satu) unit sepeda motor warna putih BN 7964 SB , dan saat Terdakwa dilakukan introgasi  tiba-tiba saksi FAIRUZ ZHARFAN melihat Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN menjatuhkan sesuatu yang tepat dibawah sepeda motornya, lalu  saksi FAIRUZ ZHARFAN, menanyakan kepada Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN tentang barang yang dijatuhkan tersebut yaitu 1 (satu) paket plastik strip ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis shabu, dan Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN mengatakan bahwa benar barang tersebut milik Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN sendiri, dan Terdakwa juga mengatakan bahwa dirinya akan menyerahkan   1 (satu) paket plastik strip ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut kepada seseorang yang telah memesan kepadanya ,  lalu saksi M. DONI menanyakan kembali kepada Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN, bagaimana cara memesannya, lalu Terdakwa  EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN mengatakan dengan cara Via Telp, lalu saksi M. DONI menanyakan dimana HP miliknya, dan Terdakwa mengatakan berada di saku celana sebelah kiri, dan saksi  M. DONI pun langsung mengamankannya 1(satu) unit Handphone Vivo warna Hitam, dan M. DONI juga menanyakan kembali apakah masih ada barang/ Narkotika jenis shabu yang lain yang Terdakwa simpan, lalu Terdakwa mengatakan bahwa masih ada 2 (dua) paket Narkotika yang masih tersimpan dirumahnya dan 1 (satu) Unit Timbangan digital yang digunakan Terdakwa untuk menimbang Narkotika jenis shabu, dengan jawaban Terdakwa  EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN saksi bersama rekan-rekanpun langsung menuju kediaman sdr EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN yaitu di Gang Tenggiri 5 Rt: 002 Rw: 003 Kel. Ketapang  Kec. Pangkal Balam  Kota. Pangkalpinang, kemudian tidak berapa lama datang ketua RT saksi SURYADI  yang dipanggil oleh salah satu Anggota, sebelum dilakukan penggeledahan saksi M.DONI dan saksi FAIRUZ ZHARFAN dan beberapa rekan Anngota lainnya menunjukkan surat perintah tugas kepada ketua RT tersebut, disaksikan ketua RT setempat dilakukan Penggeledahan terhadap rumah, kediaman atau ruang tetutup lainnya/ sekitarannya, dalam penggeledahan dirumah , tidak ditemukan barang bukti Narkotika ataupun Timbangan digital sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Dengan kejadian tersebut lalu saksi, rekan-rekan Anggota dan bersama Ketua RT setempat kembali lagi ke tempat dimana dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN. Sesampainya di lokasi penangkapan lalu saksi M. DONI menjelaskan kepada ketua RT saksi SURYADI  bahwa disinilah tempat diamankannya Terdakwa EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN diamankan yang saat itu sedang mengendarai 1(satu) unit  sepeda motor warna putih BN 7964 SB dan hendak menjual Narkotika jenis shabu kepada orang yang telah memesannya, lalu saksi M. DONI juga menjelaskan bahwa saat diamankannya ,  saksi FAIRUZ ZHARFAN melihat Terdakwa  EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN menjatuhkan sesuatu dari tangannya, dan di saat saksi sedang melakukan Intrograsi, kemudian saksi mendekati barang yang dijatuhkannya ternyata saksi FAIRUZ ZHARFANmenemukan 1 (satu) Paket plastik strip ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu, lalu saksi FAIRUS ZHARFAN langsung mengamankan 1 (satu) Unit HP Vivo wrna hitam yang berada di saku celana sebelah kiri Terdakwa , begitu juga 1 (satu) Unit sepeda motor No. Pol BN 7964 SB yang di gunakan saat Terdakwa , kemudian saksi M. DONI juga menanyakan siapa pemilik 1 (satu) Paket Narkotika tersbut, dan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa pemiliknya, kemudian Terdakwa  dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kep. Bangka belitung untuk di periksa lebih lanjut

 

 

 

 

 

---------- Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0143  tanggal 27  Mei 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik  strip bening kecil berisikan Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu an. EFENDI ROMADHON Als FENDI Bin MUSLIMIN  diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  0,21 gram, berat wadah 0,14 gram, berat BB Netto 0,07 gram , berat diuji 0,06 gram dan berat Sisa 0,01 gram adalah POSITIF mengandung metamfentamin (sabu). Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang  dalam memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya