Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2024/PN Pgp META HENDAYANI, S.H. FATRA AGUSTIAN Als FATRA Bin SANDUSI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1675/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1META HENDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATRA AGUSTIAN Als FATRA Bin SANDUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa terdakwa Fatra Agustian alias Fatra bin Sandusi pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Ahmad Asyir RT.001 RW.001 Kelurahan Pintu air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

 

Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah yang beralamatkan Jalan Ahmad Asyir RT.001 RW.001 Kelurahan Pintu air Kecamatan Rangui Kota Pangkalpinang, terdakwa menerima telepon via whatsapp dari OM (sebagaimana Daftar Pencarian Orang Nomor Pol: DPO/19/IV/2024/Narkoba tanggal 17 April 2024) mengatakan, “Kamu jalan ke arah Semabung lewat GBC nanti kamu kabar saya jika sudah berada di depan GBC” dan saksi jawab “Oke”, kemudian terdakwa langsung pergi ke tempat yang sudah dijelaskan oleh OM (DPO) tersebut, setelah sampai di depan GBC yang beralamatkan Jalan Batu Kadera RT.011 RW.003 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, tidak lama kemudian OM (DPO) menghubungi terdakwa kembali dan mengatakan, “Kamu sudah sampai belum di depan GBC” dan saksi jawab “Sudah”, kemudian OM (DPO) mengatakan “Kamu jalan lurus kemudian belok sebelah kiri tidak jauh di jalan itu ada batang bambu, narkotika jenis sabunya berada di bungkusan plastik warna hitam”. Kemudian terdakwa pergi ke tempat yang sudah dijelaskan OM (DPO), terdakwa melihat bungkusan plastik warna hitam dan terdakwa ambil dan bawa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Ahmad Asyir RT.001 RW.001 Kelurahan Pintu air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, lalu terdakwa buka bungkusan plastik kresek warna hitam terdapat 3 (tiga) bungkus plastik strip bening ukuran besar narkotika jenis sabu dan 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran sedang narkotika jenis sabu, kemudian saksi simpan di dalam kotak warna hitam dalam lemari pakaian di dalam kamar rumah terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu dari bungkusan plastik strip bening ukuran sedang untuk terdakwa gunakan di dalam kamar rumah saksi. Pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa ambil lagi sedikit narkotika jenis sabu dari bungkusan plastik strip bening ukuran sedang untuk terdakwa gunakan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa menerima telepon via whatsapp dari OM (DPO) dan mengatakan “Kamu lempar 1 bungkus ukuran sedang”, kemudian terdakwa ambil 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan saksi masukkan ke dalam bungkus kotak rokok Raptor dan terdakwa pergi ke mesin PDAM yang berada di kolong pintu air yang beralamatkan Jalan senopati Kelurahan Kacang pedang Kecamatan Gerunggang Kota pangkalpinang, kemudian terdakwa lempar di dekat mesin PDAM tersebut, kemudian terdakwa foto 1 (satu) bungkus kotak rokok Raptor yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan saksi kirim ke OM (DPO). Kemudian pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa menerima whatsapp dari OM (DPO) mengatakan “Kamu bikin 21 bungkus ukuran kecil dari 1 bungkus ukuran sedang”. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dari dalam lemari pakaian dan terdakwa bagi menjadi 21 (dua puluh satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil, setelah itu terdakwa bawa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan terdakwa letakkan di seputaran Kelurahan Pintu air Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

 

Selanjutnya saat terdakwa sedang berbaring sambil bermain handphone di rumah tiba-tiba datang saksi Windra Aditia bin Kabul Ashari, saksi Handiaz Mauludi bin Marta Atmadja, dan saksi Febby Purnama Putra bin Cendra Purnama anggota Satnarkoba Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ketika dilakukan tindakan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh saksi Nurkhikmah binti Achmad Syamsudian selaku Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik strip bening ukuran besar dan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran sedang di dalam 1(satu) buah kotak warna hitam yang berada didalam lemari pakaian serta 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari potongan kertas, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) ball plastik strip bening yang terdapat di dalam kamar rumah tersangka, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru dengan nomor handphone 083199184694, dan nomor Imei1: 861936074071237, Imei2: 861936074071229 milik tersangka yang mana menurut pengakuan tersangka mendapatkan Narkotika tersebut dari OM (DPO).

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris sebagaimana Sertifikat Pengujian dari BPOM Nomor: R-PP.01.01.8B.05.24.801 tanggal 06 Mei 2024 dengan hasil yang pada pokoknya menyatakan bahwa 5 (lima) bungkus dengan berat netto 35,34 gram, berat uji 0,11 gram, berat sisa 35,1 gram mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, meniadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa terdakwa Fatra Agustian alias Fatra bin Sandusi pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Ahmad Asyir RT.001 RW.001 Kelurahan Pintu air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa menerima whatsapp dari OM (DPO) mengatakan “Kamu bikin 21 bungkus ukuran kecil dari 1 bungkus ukuran sedang”. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dari dalam lemari pakaian dan terdakwa bagi menjadi 21 (dua puluh satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil, setelah itu terdakwa bawa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan terdakwa letakkan di seputaran Kelurahan Pintu air Kecamatan Rangkui Pangkalpinang kemudian sekira pukul 22.30 WIB, saat terdakwa sedang berbaring sambil bermain handphone di rumah tiba-tiba datang saksi Windra Aditia bin Kabul Ashari, saksi Handiaz Mauludi bin Marta Atmadja, dan saksi Febby Purnama Putra bin Cendra Purnama anggota Satnarkoba Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ketika dilakukan tindakan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh saksi Nurkhikmah binti Achmad Syamsudian selaku Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik strip bening ukuran besar dan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran sedang di dalam 1(satu) buah kotak warna hitam yang berada didalam lemari pakaian serta 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari potongan kertas, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) ball plastik strip bening yang terdapat di dalam kamar rumah tersangka, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru dengan nomor handphone 083199184694, dan nomor Imei1: 861936074071237, Imei2: 861936074071229 milik tersangka yang mana menurut pengakuan tersangka mendapatkan Narkotika tersebut dari OM (DPO).

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris sebagaimana Sertifikat Pengujian dari BPOM Nomor: R-PP.01.01.8B.05.24.801 tanggal 06 Mei 2024 dengan hasil yang pada pokoknya menyatakan bahwa 5 (lima) bungkus dengan berat netto 35,34 gram, berat uji 0,11 gram, berat sisa 35,1 gram mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya