Dakwaan |
PRIMAIR : ----------Bahwa Terdakwa DASTRA Bin EDY pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari di tahun 2024 bertempat didaerah Jalan Air Bunyi RT.003 RW.001 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,’’tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Golongan I’’. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa DASTRA Bin EDY dihubungi sdr. Bujang Arek (daftar pencarian orang) dari nomor whatsapp +1 (519) 3424663 ko nomor whatsapp milik Terdakwa 0887 4370 43985 untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu di daerah gramedia depan sekolah Theresia kemudian Terdakwa DASTRA Bin EDY dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 4160 CA, Nomor Rangka :MH1JM9120NK183466 dan Nomor Mesin : JM91E2179655 pergi kearah daerah Gramedia lalu Terdakwa DASTRA Bin EDY mengambil sebuah plastik hitam yang berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket dengan isi Narkotika berupa bongkahan kristal Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus Narkotika yang berisikan 33 (tiga puluh tiga) paket Narkotika jenis sabu dan Terdakwa DASTRA Bin EDY membawa pulang kerumah Terdakwa DASTRA Bin EDY yang beralamat di Jalan Depati Hamzah RT.005 RW.002 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. - Selanjutnya Sdr. Bujang Arek kembali menghubungi Terdakwa DASTRA Bin EDY menyuruh pergi kearah SD Negeri Nomor 21 Pangkalpinang dan melemparkan 1 (satu) paket dengan isi Narkotika berupa bongkahan kristal Narkotika jenis sabu didalam kotak sampah lalu menyuruh Terdakwa DASTRA Bin EDY membeli sedotan (pipet) dan kemudian Terdakwa DASTRA Bin EDY mengambil sedotan (pipet) di hutan daerah Jalan Air Bunyi RT.003 RW.001 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan memasukkan 33 (tiga puluh tiga) paket Narkotika jenis sabu kedalam sedotan (pipet) plastik warna kuning dan kemudian Terdakwa DASTRA Bin EDY melempar 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu kearah Citra Land Pangkalpinang lalu 23 (dua pulu tiga) paket Narkotika jenis sabu Terdakwa DASTRA Bin EDY simpan dirumah. - Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 Terdakwa DASTRA Bin EDY pergi kearah daerah Jalan Air Bunyi RT.003 RW.001 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang melempar 21( dua puluh satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam sedotan/pipet plastik yang berwarna kuning dan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu Terdakwa DASTRA Bin EDY simpan didalam selipan sandal jepit yang Terdakwa DASTRA Bin EDY gunakan. - Selanjutnya pada hari Sabtu sekitar pukul 10 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa DASTRA Bin EDY menuju ke sungai di daerah Jalan Air Bunyi RT.003 RW.001 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan hendak mengambil foto lokasi tempat Terdakwa DASTRA Bin EDY melempar Narkotika jenis sabu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa DASTRA Bin EDY oleh saksi Handiaz Mauludi, saksi Achmad Rafazar, Saksi Dwi Satrio dan tim res Narkotika lainnya dari Polres Pangkalpinang dan disaksikan juga oleh saksi Welly Romlan (selaku RT setempat) ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu didalam selipan sandal jepit yang terdakwa DASTRA Bin EDY gunakan, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu diselipan kulit kayu, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di atas tembok pinggir sungai selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor : RPP.01.01.8B.02.24.439 tanggal 29 Februari 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap nomor sampel :24.087.11.16.05.0070.K barang bukti dan hasil positif mengandung metamfetamin (shabu); Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik strip bening kecil berisi kristal warna putih dengan berat Netto 1,11 gram (penimbangan PT Pegadaian Nomor:17/10543/2024 tanggal 12 Februari 2024) dengan berat Netto Awal 1,11 gram dan berat Netto sisa 1,08 gram milik Terdakwa DASTRA Bin EDY tersebut adalah Positif Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 047/LFBE/KOMINFO/03/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SYOFIAN KURNIAWAN, S.T.,MTI.,CEH,CHFI,CCO,CCPA,OFC selaku Kepala Laboratorium dan NUR FAJRI AMALI, S.KOM.,CEH,CHFI, OFC, CCO, CCPA yang melakukan Pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan : 1 (satu) unit Handphone merk RealMe C55 warna hitam dengan nomor sim card 0887-4370-43985 Imie 1 : 863218068616138 Imei 2 : 863218068616120 ditemukan informasi sebagai berikut : ? Riwayat percakapan pada aplikasi Whatsapp Business antara 60887-4370-43985@s.whatsapp.net bloods%dms (owner) dengan 15193424663@s.whatsapp.net Bujang Arek; ? Riwayat Panggilan menggunakan aplikasi Whatsapp Business antara 60887-4370-43985@s.whatsapp.net bloods%dms (owner) dengan 15193424663@s.whatsapp.net Bujang Arek; ? Gambar- gambar yang terkait dengan Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR : ----------Bahwa Terdakwa DASTRA Bin EDY pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat didaerah Jalan Air Bunyi RT.003 RW.001 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,‘’tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’’. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Sabtu sekitar pukul 10 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa DASTRA Bin EDY menuju ke sungai di daerah Jalan Air Bunyi RT.003 RW.001 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan hendak mengambil foto lokasi tempat Terdakwa DASTRA Bin EDY melempar Narkotika jenis sabu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa DASTRA Bin EDY oleh saksi Handiaz Mauludi, saksi Achmad Rafazar, Saksi Dwi Satrio dan Tim Res Narkotika lainnya dari Polres Pangkalpinang dan disaksikan juga oleh saksi Welly Romlan (selaku RT setempat) ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu didalam selipan sandal jepit yang Terdakwa DASTRA Bin EDY gunakan, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu diselipan kulit kayu, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di atas tembok pinggir sungai selanjutnya Terdakwa DASTRA Bin EDY berikut dengan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor : RPP.01.01.8B.02.24.439 tanggal 29 Februari 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap nomor sampel :24.087.11.16.05.0070.K barang bukti dan hasil positif mengandung metamfetamin (shabu); Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik strip bening kecil berisi kristal warna putih dengan berat Netto 1,11 gram (penimbangan PT Pegadaian Nomor:17/10543/2024 tanggal 12 Februari 2024) dengan berat Netto Awal 1,11 gram dan berat Netto sisa 1,08 gram milik Terdakwa DASTRA Bin EDY tersebut adalah Positif Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 047/LFBE/KOMINFO/03/2024 tanggal 06 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SYOFIAN KURNIAWAN, S.T.,MTI.,CEH,CHFI,CCO,CCPA,OFC selaku Kepala Laboratorium dan NUR FAJRI AMALI, S.KOM.,CEH,CHFI, OFC, CCO, CCPA yang melakukan Pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan : 1 (satu) unit Handphone merk RealMe C55 warna hitam dengan nomor sim card 0887-4370-43985 Imie 1 : 863218068616138 Imei 2 : 863218068616120 ditemukan informasi sebagai berikut : ? Riwayat percakapan pada aplikasi Whatsapp Business antara 60887-4370-43985@s.whatsapp.net bloods%dms (owner) dengan 15193424663@s.whatsapp.net Bujang Arek; ? Riwayat Panggilan menggunakan aplikasi Whatsapp Business antara 60887-4370-43985@s.whatsapp.net bloods%dms (owner) dengan 15193424663@s.whatsapp.net Bujang Arek; ? Gambar- gambar yang terkait dengan Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UndangUndang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------- |