Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
118/Pid.Sus/2024/PN Pgp | Irdo Nanto Rossi | MUKHLISON Als LISON Bin IMRON | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 118/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1323 / SPPAPB / Eoh.2 / 06 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama
-------- Bahwa Terdakwa MUKHLISON Als LISON Bin IMRON pada hari Sabtu tanggal 31 Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 yang bertempat di kantor PT. Clipan Finance Jl. Soekarno HATTA Km. 5 Ruko Bangka Square No. 4 RT. 014 RW. 005 Kel. Dul Kab. Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------
-------- Bahwa sekira bulan Desember tahun 2022 saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN mendapatkan konfirmasi dari saksi DWITASARI Als DWITA Binti AHMAD ARIF yang mana bekerja di PT. TRI MANDIRI SELARAS atau tepatnya pada Dealer Mobil Daihatsu yang beralamat di Jl. Raya Koba, bahwa ada satu aplikasi pembelian dengan cara kredit, untuk itulah saksi DWITASARI Als DWITA Binti AHMAD ARIF menunjuk saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN dari PT. Clipan Finance Cab. Bangka Tengah. Setelah saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN diberikan data nomor handphone nomor Terdakwa di Nomor 082180003828 oleh saksi DWITASARI Als DWITA Binti AHMAD ARIF, dan saat itu juga saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN mulai menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah benar Terdakwa akan mengajukan pembiayaan untuk digunakan dalam membeli mobil di PT. TRI MANDIRI SELARAS tepatnya pada Dealer Daihatsu yang beralamat di Jl. Raya Koba Kab. Bangka Tengah.----------------------------------------- ------ Awalnya saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN menelepon Terdakwa dan meminta bertemu untuk dilakukan survei, kemudian sekira pada tanggal 26 Desember 2022 saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN bertemu dengan Terdakwa yang saat itu dimintainya untuk datang ke kantor tempat Terdakwa bekerja di PT. RCU (Rajawali Citra Utama) yang beralamat di Jl. M. Saleh Zainudin Kel. Gabek I Kec. Gabek Pangkalpinang dan bergerak dalam bidang tenaga pengamanan/ Satpam, kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN menanyakan kediaman rumah tempat tinggal Terdakwa dan diberikan penjelasan yaitu berada di Jl. Fatmawati Dalam Perum. Pinang Mas 1 Blok D.3 Rt.006/002 Kel. Jerambah Gantung Pangkalpinang. Selanjutnya saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN pada tanggal 26 Desember 2022 mendatangi kediaman Terdakwa yang berada di Jl. Fatmawati Dalam Perum. Pinang Mas 1 Blok D.3 Rt.006/002 Kel. Jerambah Gantung Pangkalpinang, kemudian saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN memproses data-data yang dibutuhkan seperti KTP, NPWP, KK dan buku tabungan dan mengambi gambar dari lokasi kediaman Terdakwa dan Terdakwa juga memberikan bukti selip gaji yang diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN yang telah diakui selip gaji tersebut adalah asli dan sah dari PT. RAJAWALI CAKRA UTAMA yang dibuat oleh Sdr. ERIK FERNANDO SAPUTRA NEGARA (DPO) selaku direktur utama yang masing-masing strip gaji tersebut yaitu pada tanggal 03 Oktober 2022 sebesar Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah), pada tanggal 01 November 2022 sebesar Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah), dan pada tanggal 01 Desember 2022 sebesar Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah). Berdasarkan pengakuan saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN bahwa Terdakwa tidak ada menyebut nama pihak lain selain namanya dalam pengajuan kredit, dan mengakui dihadapan saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN saat itu dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan, teror atau paksaan dan sudah diterangkan semuanya tentang kewajibannya kepada Terdakwa serta menjelaskan tentang angusran yang wajib dibayarkan oleh Konsumen. Kemudian setelah memproses data survei dari kediaman Terdakwa di Jl. Fatmawati Dalam Perum. Pinang Mas 1 Blok D.3 Rt.006/002 Kel. Jerambah Gantung Pangkalpinang, saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN melakukan pengajuan di Kantor PT. Clipan Finance Cab. Bangka Tengah dan menunggu persetujuan dari kantor pusat.----------------------------------- ------ Bahwa didalam Dokumen Perjanjian Kredit Nomor : No: 73700192211 terdapat Surat Kuasa An. MUKHLISON Als. LISON Bin IMRON yang dikuasakan kepada pihak PT. CLipan Finance pada tanggal 31 Desember 2022 perihal tentang mewakili Pemberi Kuasa membuat/menandatangani Akta Jaminan Fidusia secara Notaril serta mendaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana terlampir Dokumen Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W7.00000394.AH.05.01 Tahun 2023 pada pukul Jam: 20:34:04 yang terbit pada tanggal 4 Januari 2023, bahwa Pemberi Fidusia adalah Terdakwa MUKHLISON yang beralamat di Jl. Fatmawati Dalam Perum. Pinang Mas I Blok D.3, Rt..006/002 Kel. Jeramabah Gantung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang Prov. Kep. Bangka Belitung Kode Pos. 33119, Sedangkan Penerima Fidusia adalah Pihak PT. Clipan Finance Indonesia Tbk yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta Km. 5 No. 17 Rt.000/000 Kel. Dul Kec. Pangkalan Baru Kota Pangkalpinang Prov. Kep. Bangka Belitung Kode Pos. 33171. Bahwa saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN sudah menjelaskan kewajiban kepada Terdakwa selaku pemberi fidusia atau Debitur, dan Terdakwa sudah tahu dan memahami kewajibannya terhadap pihak PT. Clipan Finance Cab. Bangka Tengah, dikarenakan dari pada saat survey saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN sudah menjelaskan dari awal semua peraturan perjanjian kontrak kepada Terdakwa selaku konsumen atau pemberi fidusia seperti :
dan saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN juga menerangkan besaran DP, angsuran bulanan berikut dendanya yakni:
------ Kemudian pada tanggal 31 Desember 2022, bertempat di kantor PT. TRI MANDIRI SELARAS atau tepatnya pada gudang Dealer Mobil Daihatsu yang beralamat di Jl. Raya Koba, Saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN bersama-sama dengan pihak Shorum serta Terdakwa melakukan serah terima 1 (satu) Unit Mobil R4 Merk DAIHATSU ALL NEW XENIA 1.3 X.MT Dengan Nomor Rangka MHKAA1AYXNK020155 Nomor Mesin :1NRG206426 Warna Hitam Nomor Polisi : BN 1532 AB, yang diterima langsung oleh Debitur an. MUKHLISON Als LISON Bin IMRON. Sekira tanggal 15 bulan Mei 2023 saksi DEDI PRATIKNO Als DEDI Bin KUSNADI diberitahukan oleh Eselaku Marketing PT. Clipan Finance Cab. Bangka Tangah dan Sdr. TIPO SULTAN selaku Field Collection penanganan di bucket 8 s.d 30 Hari tunggakan angsuran bahwa Terdakwa MUKHLISON selaku Debitur kontrak nomor : 73700192211 an Debitur Terdakwa MUKHLISON atas 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU ALL NEW XENIA 1.3 X MT tahun 2022 dengan Nomor Rangka : MHKAA1AYXNK020155 Nomor mesin : 1NRG206426 Warna HITAM BPKB atas nama MUKHLISON dengan Nomor Polisi : BN 1532 AB Mengalihkan Kendaraan yang di Kreditnya di PT. Clipan Finance Cab. Bangka Tengah kepada Pihak Lain tanpa sepengetahuan atau ijin resmi tertulis kepada Pihak PT. Clipan Finance Cab. Bangka Tengah.---------------------------------------------------------- ------ Saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN menjelaskan pada Terdakwa, bahwa pada saat dilakukan survei pada tanggal 26 Desember 2022 di kediaman Terdakwa yang berada di Jl. Fatmawatii Dalam Perum. Pinang Mas 1 Blok D.3 Rt.006/002 Kel. Jerambah Gantung Pangkalpinang, Saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN saat itu memproses data-data yang dibutuhkan seperti KTP, NPWP, KK, Slip Gaji 3 bulan kebelakang dan buku tabungan dan mengambil gambar dari lokasi kediaman Terdakwa MUKHLISON serta menjelaskan tentang angsuran yang wajib dibayarkan oleh Konsumen. Bukti Slip Gaji yang yang diserahkan oleh Terdakwa MUKHLISON kepada Saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN diakui serta yang mengeluarkan dari PT. Rajawali Cakra Utama yang dibuat oleh Sdr. ERIK FERNANDO SAPUTRA NEGARA (DPO) selaku Direktur Utama, yang masing-masing slip Gaji tersebut yaitu :
------ Berdasarkan pengakuan Saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN bahwa Terdakwa MUKHLISON tidak ada menyebut nama pihak lain selain namanya dalam pengajuan kredit, dan mengakui dihadapan Saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN saat itu dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan, teror atau paksaan dan sudah diterangkan semuanya tentang kewajibannya kepada Terdakwa MUKHLISON. Kemudian pada tanggal 5 Juni 2023 saksi DEDI PRATIKNO Als DEDI Bin KUSNADI datang ke rumah Terdakwa MUKHLISON yang beralamat di Jl. Fatmawati Dalam Perum Pinang Mas I Blok D 3 Rt. 006 Rw. 002 Kel. Jerambah Gantung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang untuk melakuakn penagihan tunggakan angsuran ke-5 (lima) dan ke-6 (enam) akan tetapi Terdakwa MUKHLISON tidak ada di tempat. Kemudian pada tanggal 8 Juni 2023 saksi DEDI PRATIKNO Als DEDI Bin KUSNADI datang kembali ke rumah Terdakwa MUKHLISON yang beralamat di Jl. Fatmawati Dalam Perum Pinang Mas I Blok D 3 Rt. 006 Rw. 002 Kel. Jerambah Gantung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang untuk bertujuan mengantarkan SURAT SOMASI dan barulah saksi DEDI PRATIKNO Als DEDI Bin KUSNADI bertemu dengan Terdakwa MUKHLISON dan saksi DEDI PRATIKNO Als DEDI Bin KUSNADI bertanya kepada Terdakwa MUKHLISON Mobil yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dialihkan kepada siapa, kemudian Terdakwa MUKHLISON menjelaskan kepada saksi DEDI PRATIKNO Als DEDI Bin KUSNADI bahwa Kendaraan tersebut berada pada penguasan Sdr. ERIK FERNANDO SAPUTRA NEGARA (DPO) yang mana awal ceritanya adalah Kendaraan R4 tersebut memang digunkan oleh Terdakwa MUKHLISON untuk operasionalnya selama bekerja di PT. RAJAWALI CITRA UTAMA (RCU) dan setelah terjadi permaslah PT yaitu bangkrut, Kendaraan tersebut diambil oleh Sdr. ERIK FERNANDO SAPUTRA NEGARA (DPO) an Terdakwa MUKHLISON memberikan Kendraan tersebut untuk digunkan oleh Sdr. ERIK FERNANDO SAPUTRA NEGARA (DPO), dan kemudian semenjak terjadinya tunggakan angsuran, Kendaraan tersebut sudah tidak tahu keberadanya menurut pengakuan Terdakwa MUKHLISON dan tidak Sdr. ERIK FERNANDO SAPUTRA NEGARA (DPO) sudah tidak dapat ditemui dan tidak tahu keberadanya.------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Atas kejadian tersebut saksi DEDI PRATIKNO Als DEDI Bin KUSNADI melaporkan kepada ARH (Account Resefibel Head) PT. Clipan Finance Cab. Bangka Tengah yaitu Sdr. KUSWANTO, S.Kom bahwa 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU ALL NEW XENIA 1.3 X MT tahun 2022 dengan Nomor Rangka : MHKAA1AYXNK020155 Nomor mesin : 1NRG206426 Warna HITAM BPKB atas nama Terdakwa MUKHLISON dengan Nomor Polisi : BN 1532 AB tersebut sudah pindah tangan dari Debitur/ pemberi fidusia yaitu Terdakwa MUKHLISON ke Sdr. ERIK FERNANDO SAPUTRA NEGARA (DPO) (DPO) FERNANDO SAPUTRA NEGARA (DPO) dan akhirnya atas kejadian tersebut diatas ARH (Account Resefibel Head) akan melaporkan Kejadian tersebur kepada Pihak Kepolisian untuk ditangani secara hukum.-----------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia ---------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa MUKHLISON Als LISON Bin IMRON pada hari Sabtu tanggal 31 Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 yang bertempat di kantor PT. Clipan Finance Jl. Soekarno HATTA Km. 5 Ruko Bangka Square No. 4 RT. 014 RW. 005 Kel. Dul Kab. Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, selaku Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terkebih dahulu dari penerima Fidusia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa sekira bulan Desember tahun 2022 saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN mendapatkan konfirmasi dari saksi DWITASARI Als DWITA Binti AHMAD ARIF yang mana bekerja di PT. TRI MANDIRI SELARAS atau tepatnya pada Dealer Mobil Daihatsu yang beralamat di Jl. Raya Koba, bahwa ada satu aplikasi pembelian dengan cara kredit, untuk itulah saksi DWITASARI Als DWITA Binti AHMAD ARIF menunjuk saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN dari PT. Clipan Finance Cab. Bangka Tengah. Setelah saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN diberikan data nomor handphone nomor Terdakwa di Nomor 082180003828 oleh saksi DWITASARI Als DWITA Binti AHMAD ARIF, dan saat itu juga saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN mulai menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah benar Terdakwa akan mengajukan pembiayaan untuk digunakan dalam membeli mobil di PT. TRI MANDIRI SELARAS tepatnya pada Dealer Daihatsu yang beralamat di Jl. Raya Koba Kab. Bangka Tengah.----------------------------------------- ------ Awalnya saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN menelepon Terdakwa dan meminta bertemu untuk dilakukan survei, kemudian sekira pada tanggal 26 Desember 2022 saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN bertemu dengan Terdakwa yang saat itu dimintainya untuk datang ke kantor tempat Terdakwa bekerja di PT. RCU (Rajawali Citra Utama) yang beralamat di Jl. M. Saleh Zainudin Kel. Gabek I Kec. Gabek Pangkalpinang dan bergerak dalam bidang tenaga pengamanan/ Satpam, kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN menanyakan kediaman rumah tempat tinggal Terdakwa dan diberikan penjelasan yaitu berada di Jl. Fatmawati Dalam Perum. Pinang Mas 1 Blok D.3 Rt.006/002 Kel. Jerambah Gantung Pangkalpinang. Selanjutnya saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN pada tanggal 26 Desember 2022 mendatangi kediaman Terdakwa yang berada di Jl. Fatmawati Dalam Perum. Pinang Mas 1 Blok D.3 Rt.006/002 Kel. Jerambah Gantung Pangkalpinang, kemudian saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN memproses data-data yang dibutuhkan seperti KTP, NPWP, KK dan buku tabungan dan mengambi gambar dari lokasi kediaman Terdakwa dan Terdakwa juga memberikan bukti selip gaji yang diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN yang telah diakui selip gaji tersebut adalah asli dan sah dari PT. RAJAWALI CAKRA UTAMA yang dibuat oleh Sdr. ERIK FERNANDO SAPUTRA NEGARA (DPO) selaku direktur utama yang masing-masing strip gaji tersebut yaitu pada tanggal 03 Oktober 2022 sebesar Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah), pada tanggal 01 November 2022 sebesar Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah), dan pada tanggal 01 Desember 2022 sebesar Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah). Berdasarkan pengakuan saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN bahwa Terdakwa tidak ada menyebut nama pihak lain selain namanya dalam pengajuan kredit, dan mengakui dihadapan saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN saat itu dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan, teror atau paksaan dan sudah diterangkan semuanya tentang kewajibannya kepada Terdakwa serta menjelaskan tentang angusran yang wajib dibayarkan oleh Konsumen. Kemudian setelah memproses data survei dari kediaman Terdakwa di Jl. Fatmawati Dalam Perum. Pinang Mas 1 Blok D.3 Rt.006/002 Kel. Jerambah Gantung Pangkalpinang, saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN melakukan pengajuan di Kantor PT. Clipan Finance Cab. Bangka Tengah dan menunggu persetujuan dari kantor pusat.---------------------------------- ------ Bahwa didalam Dokumen Perjanjian Kredit Nomor : No: 73700192211 terdapat Surat Kuasa An. MUKHLISON Als. LISON Bin IMRON yang dikuasakan kepada pihak PT. CLipan Finance pada tanggal 31 Desember 2022 perihal tentang mewakili Pemberi Kuasa membuat/menandatangani Akta Jaminan Fidusia secara Notaril serta mendaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana terlampir Dokumen Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W7.00000394.AH.05.01 Tahun 2023 pada pukul Jam: 20:34:04 yang terbit pada tanggal 4 Januari 2023, bahwa Pemberi Fidusia adalah Terdakwa MUKHLISON yang beralamat di Jl. Fatmawati Dalam Perum. Pinang Mas I Blok D.3, Rt..006/002 Kel. Jeramabah Gantung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang Prov. Kep. Bangka Belitung Kode Pos. 33119, Sedangkan Penerima Fidusia adalah Pihak PT. Clipan Finance Indonesia Tbk yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta Km. 5 No. 17 Rt.000/000 Kel. Dul Kec. Pangkalan Baru Kota Pangkalpinang Prov. Kep. Bangka Belitung Kode Pos. 33171. Bahwa saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN sudah menjelaskan kewajiban kepada Terdakwa selaku pemberi fidusia atau Debitur, dan Terdakwa sudah tahu dan memahami kewajibannya terhadap pihak PT. Clipan Finance Cab. Bangka Tengah, dikarenakan dari pada saat survey saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN sudah menjelaskan dari awal semua peraturan perjanjian kontrak kepada Terdakwa selaku konsumen atau pemberi fidusia seperti :
dan saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN juga menerangkan besaran DP, angsuran bulanan berikut dendanya yakni:
------ Kemudian pada tanggal 31 Desember 2022, bertempat di kantor PT. TRI MANDIRI SELARAS atau tepatnya pada gudang Dealer Mobil Daihatsu yang beralamat di Jl. Raya Koba, Saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN bersama-sama dengan pihak Shorum serta Terdakwa melakukan serah terima 1 (satu) Unit Mobil R4 Merk DAIHATSU ALL NEW XENIA 1.3 X.MT Dengan Nomor Rangka MHKAA1AYXNK020155 Nomor Mesin :1NRG206426 Warna Hitam Nomor Polisi : BN 1532 AB, yang diterima langsung oleh Debitur an. MUKHLISON Als LISON Bin IMRON. Sekira tanggal 15 bulan Mei 2023 saksi DEDI PRATIKNO Als DEDI Bin KUSNADI diberitahukan oleh Eselaku Marketing PT. Clipan Finance Cab. Bangka Tangah dan Sdr. TIPO SULTAN selaku Field Collection penanganan di bucket 8 s.d 30 Hari tunggakan angsuran bahwa Terdakwa MUKHLISON selaku Debitur kontrak nomor : 73700192211 an Debitur Terdakwa MUKHLISON atas 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU ALL NEW XENIA 1.3 X MT tahun 2022 dengan Nomor Rangka : MHKAA1AYXNK020155 Nomor mesin : 1NRG206426 Warna HITAM BPKB atas nama MUKHLISON dengan Nomor Polisi : BN 1532 AB Mengalihkan Kendaraan yang di Kreditnya di PT. Clipan Finance Cab. Bangka Tengah kepada Pihak Lain tanpa sepengetahuan atau ijin resmi tertulis kepada Pihak PT. Clipan Finance Cab. Bangka Tengah.---------------------------------------------------------- ------ Saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN menjelaskan pada Terdakwa, bahwa pada saat dilakukan survei pada tanggal 26 Desember 2022 di kediaman Terdakwa yang berada di Jl. Fatmawatii Dalam Perum. Pinang Mas 1 Blok D.3 Rt.006/002 Kel. Jerambah Gantung Pangkalpinang, Saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN saat itu memproses data-data yang dibutuhkan seperti KTP, NPWP, KK, Slip Gaji 3 bulan kebelakang dan buku tabungan dan mengambil gambar dari lokasi kediaman Terdakwa MUKHLISON serta menjelaskan tentang angsuran yang wajib dibayarkan oleh Konsumen. Bukti Slip Gaji yang yang diserahkan oleh Terdakwa MUKHLISON kepada Saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN diakui serta yang mengeluarkan dari PT. Rajawali Cakra Utama yang dibuat oleh Sdr. ERIK FERNANDO SAPUTRA NEGARA (DPO) FERNANDO SAPUTRA NEGARA (DPO) FERNANDO SAPUTRA NEGARA selaku Direktur Utama, yang masing-masing slip Gaji tersebut yaitu :
------ Berdasarkan pengakuan Saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN bahwa Terdakwa MUKHLISON tidak ada menyebut nama pihak lain selain namanya dalam pengajuan kredit, dan mengakui dihadapan Saksi SANDI Als SANDI Bin SUHERMAN saat itu dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan, teror atau paksaan dan sudah diterangkan semuanya tentang kewajibannya kepada Terdakwa MUKHLISON. Kemudian pada tanggal 5 Juni 2023 saksi DEDI PRATIKNO Als DEDI Bin KUSNADI datang ke rumah Terdakwa MUKHLISON yang beralamat di Jl. Fatmawati Dalam Perum Pinang Mas I Blok D 3 Rt. 006 Rw. 002 Kel. Jerambah Gantung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang untuk melakuakn penagihan tunggakan angsuran ke-5 (lima) dan ke-6 (enam) akan tetapi Terdakwa MUKHLISON tidak ada di tempat. Kemudian pada tanggal 8 Juni 2023 saksi DEDI PRATIKNO Als DEDI Bin KUSNADI datang kembali ke rumah Terdakwa MUKHLISON yang beralamat di Jl. Fatmawati Dalam Perum Pinang Mas I Blok D 3 Rt. 006 Rw. 002 Kel. Jerambah Gantung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang untuk bertujuan mengantarkan SURAT SOMASI dan barulah saksi DEDI PRATIKNO Als DEDI Bin KUSNADI bertemu dengan Terdakwa MUKHLISON dan saksi DEDI PRATIKNO Als DEDI Bin KUSNADI bertanya kepada Terdakwa MUKHLISON Mobil yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dialihkan kepada siapa, kemudian Terdakwa MUKHLISON menjelaskan kepada saksi DEDI PRATIKNO Als DEDI Bin KUSNADI bahwa Kendaraan tersebut berada pada penguasan Sdr. ERIK FERNANDO SAPUTRA NEGARA (DPO) yang mana awal ceritanya adalah Kendaraan R4 tersebut memang digunkan oleh Terdakwa MUKHLISON untuk operasionalnya selama bekerja di PT. RAJAWALI CITRA UTAMA (RCU) dan setelah terjadi permaslah PT yaitu bangkrut, Kendaraan tersebut diambil oleh Sdr. ERIK FERNANDO SAPUTRA NEGARA (DPO) memberikan Kendraan tersebut untuk digunkan oleh Sdr. ERIK FERNANDO SAPUTRA NEGARA (DPO), dan kemudian semenjak terjadinya tunggakan angsuran, Kendaraan tersebut sudah tidak tahu keberadanya menurut pengakuan Terdakwa MUKHLISON dan tidak Sdr. ERIK FERNANDO SAPUTRA NEGARA (DPO)FERNANDO SAPUTRA NEGARA (DPO) sudah tidak dapat ditemui dan tidak tahu keberadanya.----------------------------------------------- ------ Atas kejadian tersebut saksi DEDI PRATIKNO Als DEDI Bin KUSNADI melaporkan kepada ARH (Account Resefibel Head) PT. Clipan Finance Cab. Bangka Tengah yaitu Sdr. KUSWANTO, S.Kom bahwa 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU ALL NEW XENIA 1.3 X MT tahun 2022 dengan Nomor Rangka : MHKAA1AYXNK020155 Nomor mesin : 1NRG206426 Warna HITAM BPKB atas nama Terdakwa MUKHLISON dengan Nomor Polisi : BN 1532 AB tersebut sudah pindah tangan dari Debitur/ pemberi fidusia yaitu Terdakwa MUKHLISON ke Sdr. ERIK FERNANDO SAPUTRA NEGARA (DPO) dan akhirnya atas kejadian tersebut diatas ARH (Account Resefibel Head) akan melaporkan Kejadian tersebur kepada Pihak Kepolisian untuk ditangani secara hukum.-----------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. ---------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |