Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang diletakkan terhadap obyek sengketa ;
- Menangguhkan pelaksanaan eksekusi riil ( pengosongan ) atas penetapan Pengadilan Negeri Pangkalpinang No.2/Pdt.Eks/2022/PN.Pgp karena obyek sengketa masih atas nama Pelawan dan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap (in kracht) ;
- Menyatakan eksekusi riil ( pengosongan) atas obyek sengketa belum bisa dilaksanakan karena atas obyek sengketa ( eksekusi riil Pengosongan ) masih atas nama Leni ( Pelawan ) ;
- Menyatakan bahwa lelang obyek yang telah dilakukan Penjualan lelang oleh Terlawan I dengan bantuan Telawan II yang dibeli dan dimenangkan oleh Terlawan III yaitu Rina effendi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta batal demi hukum ;
- Memerintahkan kepada Terlawan I untuk memberikan perincian berapa laku dijual lelang atas obyek sengketa tersebut dan berapa kewajiban Pelawan kepada Terlawan I itu adalah kewajiban dari Terlawan I yang hingga kini belum pernah diberikan sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat (1 ) Peraturan otoritas jasa keuangan ( OJK ) No.1/PJOK.07/2013 tentang perlindungan konsumen ;
- Menghukum Terlawan IV didalam perkara ini agar selama proses perkara ini berjalan tidak melakukan perubahan balik nama terhadap obyek sengketa, apabila ada permohonan perubahan balik nama dan atau pembebanan dalam bentuk apapun baik dari Terlawan III atau siapapun harap menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap (in kracht), dan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan hak atas tanah, satuan rumah susun,dan pendaftaran tanah pasal 91 ayat ( 1 ) ;
- Memerintahkan Terlawan V untuk tunduk dan patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|