Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2024/PN Pgp HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H. JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 141/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1778/SPPAPB/L.9.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO bersama-sama saksi ADI YORDAN Als JORDAN Bin MUK SUDI (penuntutannya diajukan terpisah)  pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 11. 30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Maret 2024 bertempat di rumah saksi  YUDISTIRA als TIRA binti MUSLIMIN Jalan R. Hundani Rt/Rw 005/002 Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang,atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal12 Maret 2024 sekira pukul 09.30 wib Terdakwa menjemput saksi ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type BJ8 W A/T (Fino) No.Pol BN 6145 AC No.ka.  MH3SE88D0JJ084998 No.sin E3R2E2038068 warna putih dengan tujuan hendak melakukan pencurian di karenakansebelumnya saksi ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI mengatakan bahwa ada orang yang hendak membeli sepeda kemudian Terdakwa dan saksi ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI pergi mencari sepeda untuk di jual, selanjutnya  Terdakwa dan saksi ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI berkeliling seputaran kota Pangkalpinang dengan tujuan untuk mencari sepeda dan sekira pukul 11.30 wib Terdakwa dan saksi ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI sampai di Jl. R. Hundani Rt/Rw 005/002 Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang dan melihat 1 (satu) buah sepeda merek pacific mazzara warna hijau stabilo di dalam perkarangan dan pagar rumah tidak tertutup rapat kemudian saksi ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI mengatakan bahwa itu sudah ada sepedanya untuk di ambil lalu Terdakwa  memutar balik sebanyak 3 (tiga) kali untuk memantau apakah situasi aman atau tidak kemudian saksi ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI turun dari sepeda motor berjalan masuk kedalam perkarang rumah mengambil 1 (satu) buah sepeda merek pacific mazzara warna hijau stabile sementara Terdakwa menunggu di sepeda motor untuk melihat kondisi disekitar, tidak berapa lama kemudin saksi  ADI YORDAN als JORDAN bin MUK SUDI datang kemudian langsung naik keatas sepeda dan tangan kanannya memegang besi belakang sepeda motor dan langsung meninggalkan tempat tersebut.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO saksi YUDISTIRA als TIRA binti MUSLIMIN mengalami kerugian  ±  sebesar   Rp.  3.000.000,-(tiga juta rupiah)

.---------------   Perbuatan Terdakwa JORDI ANDREAN als JOJO bin DJUHARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal  363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya