Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2024/PN Pgp SADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pengesahan Anak yang ke-1 (satu) Bernama HENDRIX, jenis kelamin Laki-Laki, tempat/tanggal lahir di Pangkalpinang, 22 September 2002, agama Khonghucu, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 491/2002, Tertanggal 26 September 2002 dari perkawinan Pemohon dan YULIATI yang telah tercatat dan sudah diterbitkan Akta Perkawinan Nomor 1971-KW-10072014-0004, tertanggal 10 Juli 2014, di Kota Pangkalpinang pada tanggal 10 Juli 2014 ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk mencatatkan Pengesahan Anak ke-1 (satu) Pemohon tersebut dengan cara membuat akta kelahiran baru atau membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Anak ke-1 (satu) bernama HENDRIX, Nomor 491/2002 setelah ada keputusan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan ;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak