Dakwaan |
Tindak Pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka NETI SUTIAH NINGSIH als NETI binti KHOIRIA (alm) terhadap korban yaitu sdri. NOVIA KARLINA, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022, sekira pukul 19.30 Wib, di dalam Transmart yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Kel. Taman Bunga Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, dengan cara tersangka NETI SUTIAH NINGSIH als NETI binti KHOIRIA (alm) ada menampar sdri. NOVIA KARLINA dengan menggunakan telapak tangan sebelah kanan kebagian pipi sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali, dan pada saat kejadian tersebut sdri. NOVIA KARLINA ada melakukan perlawanan dengan cara menendang perut sdri. NETI dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali, akibat kejadian tersebut korban yaitu sdri. NOVIA KARLINA mengalami luka memar, berdenyut dan kemerahan dibagian pipi sebelah kiri.
Terhadap perbuatan tersangka patut di duga telah melanggar Pasal 352 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan ringan. |