Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
2.Yuli Redha Rosalin
VIRNANDO YULIO PRATAMA JAMES Bin RAVIANO JAMES (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1172 / SPPAPB / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
2Yuli Redha Rosalin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIRNANDO YULIO PRATAMA JAMES Bin RAVIANO JAMES (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa VIRNANDO YULIO PRATAMA JAMES Als NANDO Bin RAVIANO JAMES (Alm) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Bahagia Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima ) gram yaitu Narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) bungkus sedang dan 16 ( enam belas) bungkus kecil plastik strip bening dengan berat Netto keseluruhan  10,94 ( sepuluh koma sembilan puluh empat ) gram , 23 (dua puluh tiga) butir Pil Segilima warna merah muda yang diduga Narkotika jenis Ekstasi ,18 ( delapan belas ) butir  Pil Pinguin warna coklat yang diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan berat Netto keseluruhan 4,53 ( empat koma lima puluh tiga) gram , 16 (enam belas) butir Pil Segitiga warna kuning yang diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan berat Netto keseluruhan 3,98 ( tiga koma sembilan puluh delapan ) gram ,15 ( lima belas ) butir Pil Segi lima warna ungu yang diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan berat Netto keseluruhan 4,83 ( empat koma delapan puluh tiga ) gram . Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal sekira awal bulan Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib  terdakwa dihubungi oleh Sdr. SANDI (DPO) dengan nomor 0821-8167-2236 untuk mengambil Narkotika jenis shabu di Jl. Helikopter Gandaria I , lalu terdakwa langsung pergi dan setelah terdakwa sampai di Jl. Helikopter Gandaria I tiba-tiba ada seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan mnggunakan helm menemui terdakwa dan langsung memberikan 1(satu)buah plastik warna hitam , setelah itu terdakwa langsung pulang kerumahnya. Setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa langsung membuka 1(satu) buah plastik warna hitam tersebut dan didalamnya berisi Kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat ± 50 ( lima puluh) gram, kemudian atas perintah Sdr. SANDI terdakwa membagi Narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 5(lima) paket sedang dengan berat masing-masing 10 (sepuluh) gram, lalu terdakwa melempar / menempel 4 (empat) paket sedang Narkotika jenis shabu disamping jalan dekat hutan di pohon besar sebelum Perumahan Raskin atas perintah Sdr. SANDI . Selanjutnya Sdr. SANDI meminta terdakwa untuk membagi 1(satu) paket sedang Narkotika jenis shabu menjadi paket-paket kecil dengan kode S1 dengan harga Rp. 150.000,- ( serratus lima puluh ribu rupiah), kode S2 dengan harga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) , kode S4 dengan harga Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah), kode S5 dengan harga Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan masih ada beberapa paket kecil Narkotika jenis shabu yang merupakan sisa Narkotika jenis shabu yang diambil terdakwa sebelumnya. Pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. SANDI untuk mengambil Narkotika jenis Ekstasi di tanah kosong depan rumah terdakwa , setelah Narkotika jenis ekstasi tersebut diambil terdakwa lalu terdakwa menghitung dan memisahkan sesuai warna dan bentuk ekstasi dengan keseluruhan 122 ( seratus dua puluh dua) butir  , lalu terdakwa atas perintah Sdr. SANDI melempar /meletakkan 50 (lima puluh) butir ekstasi disamping jalan dekat pohon besar sebelum Perumahan Raskin.

 

Bahwa dalam menjadi perantara jual beli Narkotika tersebut terdakwa diberikan upah bayaran uang   sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) yang dikirimkan oleh Sdr. SANDI melalui Akun dana No e-Walet 081373585328 dan mendapatkan Narkotika jenis shabu paket S4 dengan harga Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Bahwa selanjutnya  pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 16.00 wib, anggota Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi ARI SANJAYA dan saksi AHMAD DIANTIKA PUTRA mendapatkan informasi dari informan terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu dan Ekstasi di sebuah Ruko yang beralamat di jalan Seputaran Perumahan Delano di Jl. Bahagia Desa Kace Timur Kec. Mendo Barat Kab. Bangka, atas informasi tesebut lalu anggota Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan tindakan berupa penyelidikan di daerah tersebut, setelah di ketahui lokasi dan di ketahui ciri – ciri pelaku yang sering bertransaksi narkotika jenis shabu dan ekstasi  lalu pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 20.30 wib  saksi ARI SANJAYA dan saksi AHMAD DIANTIKA PUTRA serta beberapa anggota Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan  terdakwa VIRNANDO YULIO PRATAMA JAMES Bin RAVIANO JAMES (Alm) di rumah terdakwa yang beralamatkan di Perumahan Delano di Jl. Bahagia Desa Kace Timur Kec. Mendo Barat Kab. Bangka, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat saksi JUNAIDI langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa VIRNANDO YULIO PRATAMA JAMES Bin RAVIANO JAMES (Alm) dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit Handphone merek Sonny Experia warna silver yang ditemukan ditangan sebelah kanan terdakwa , 1(satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1(satu) paket sedang plastik strip bening yang berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis shabu , 16 (enam belas) paket kecil plastik strip yang berisikan keristal warna putih Narkotika jenis shabu, 23 (dua puluh tiga) butir  ekstasi bentuk segi lima warna merah muda , 18 (delapan belas) butir ekstasi bentuk pinguin warna coklat , 16 (enam belas) butir ekstasi bentuk segitiga warna kuning , 15 (lima belas) butir ekstasi bentuk segilima warna ungu, 1(satu) unit timbangan digital Merk Pocket Scale warna hitam yang ditemukan dibawah Wastafel dibelakang rumah terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa , selanjutnya anggota Polisi dari Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung langsung membawa terdakwa  berikut barang bukti yang ditemukan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0058 tanggal 23 Februari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 1(satu) bungkus Plastik sedang strip bening sedang dan 16 (enam belas) bungkus Plastik strip kecil yang  berisikan Kristal warna putih diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  13,46 gram, berat wadah 2,52 gram, berat BB Netto 10,94 gram. Berat diuji 0,11 gram dan berat Sisa 10,83 gram adalah POSITIF mengandung metamfentamin (sabu). Keterangan Metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0060 tanggal 23 Februari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) butir Pil segilima warna merah muda yang diduga Narkotika jenis Ekstasi  diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  9,58 gram, berat wadah 0,60 gram, berat BB Netto 8,98 gram. Berat diuji 0,75 gram dan berat Sisa 8,23 gram adalah NEGATIF  mengandung MDMA. Keterangan  tidak mengandung MDMA.

 

Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0061 tanggal 23 Februari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 18 (Delapan belas) butir Pil Pinguin warna coklat  yang diduga Narkotika jenis Ekstasi  diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  5,13 gram, berat wadah 0,60 gram, berat BB Netto 4,53 gram. Berat diuji 0,49 gram dan berat Sisa 4,04 gram adalah POSITIF  mengandung MDMA. Keterangan  MDMA termasuk narkotika golongan I nomor urut 37, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0059 tanggal 23 Februari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) butir Pil Segitiga warna kuning  yang diduga Narkotika jenis Ekstasi  diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  4,58 gram, berat wadah 0,60 gram, berat BB Netto 3,98 gram. Berat diuji 0,52 gram dan berat Sisa 3,46 gram adalah POSITIF mengandung MDMA. Keterangan  MDMA termasuk narkotika golongan I nomor urut 37, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0062 tanggal 23 Februari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 15 (lima belas) butir Pil Segilima warna ungu  yang diduga Narkotika jenis Ekstasi  diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  5,43 gram, berat wadah 0,60 gram, berat BB Netto 4,83 gram. Berat diuji 0,62 gram dan berat Sisa 4,21 gram adalah POSITIF  mengandung MDMA. Keterangan  MDMA termasuk narkotika golongan I nomor urut 37, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika jenis shabu  dan Narkotika jenis Ekstasi tersebut.---------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa  VIRNANDO YULIO PRATAMA JAMES Bin RAVIANO JAMES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa VIRNANDO YULIO PRATAMA JAMES Als NANDO Bin RAVIANO JAMES (Alm) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Bahagia Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat,, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu   Narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) bungkus sedang dan 16 ( enam belas) bungkus kecil plastik strip bening dengan berat Netto keseluruhan  10,94 ( sepuluh koma sembilan puluh empat ) gram , 23 (dua puluh tiga) butir Pil Segilima warna merah muda yang diduga Narkotika jenis Ekstasi ,18 ( delapan belas ) butir  Pil Pinguin warna coklat yang diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan berat Netto keseluruhan 4,53 ( empat koma lima puluh tiga) gram , 16 (enam belas) butir Pil Segitiga warna kuning yang diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan berat Netto keseluruhan 3,98 ( tiga koma sembilan puluh delapan ) gram ,15 ( lima belas ) butir Pil Segi lima warna ungu yang diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan berat Netto keseluruhan 4,83                              ( empat koma delapan puluh tiga ) gram . Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 16.00 wib, anggota Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi ARI SANJAYA dan saksi AHMAD DIANTIKA PUTRA mendapatkan informasi dari informan terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu dan Ekstasi di sebuah Ruko yang beralamat di jalan Seputaran Perumahan Delano di Jl. Bahagia Desa Kace Timur Kec. Mendo Barat Kab. Bangka, atas informasi tesebut lalu anggota Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan tindakan berupa penyelidikan di daerah tersebut, setelah di ketahui lokasi dan di ketahui ciri – ciri pelaku yang sering bertransaksi narkotika jenis shabu dan ekstasi  lalu pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 20.30 wib  saksi ARI SANJAYA dan saksi AHMAD DIANTIKA PUTRA serta beberapa anggota Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan  terdakwa VIRNANDO YULIO PRATAMA JAMES Bin RAVIANO JAMES (Alm) di rumah terdakwa yang beralamatkan di Perumahan Delano di Jl. Bahagia Desa Kace Timur Kec. Mendo Barat Kab. Bangka, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat saksi JUNAIDI langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa VIRNANDO YULIO PRATAMA JAMES Bin RAVIANO JAMES (Alm) dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit Handphone merek Sonny Experia warna silver yang ditemukan ditangan sebelah kanan terdakwa , 1(satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1(satu) paket sedang plastik strip bening yang berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis shabu , 16 (enam belas) paket kecil plastik strip yang berisikan keristal warna putih Narkotika jenis shabu, 23 (dua puluh tiga) butir  ekstasi bentuk segi lima warna merah muda , 18 (delapan belas) butir ekstasi bentuk pinguin warna coklat , 16 (enam belas) butir ekstasi bentuk segitiga warna kuning , 15 (lima belas) butir ekstasi bentuk segilima warna ungu, 1(satu) unit timbangan digital Merk Pocket Scale warna hitam yang ditemukan dibawah Wastafel dibelakang rumah terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa , selanjutnya anggota Polisi dari Dit Reserse narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung langsung membawa terdakwa  berikut barang bukti yang ditemukan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0058 tanggal 23 Februari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 1(satu) bungkus Plastik sedang strip bening sedang dan 16 (enam belas) bungkus Plastik strip kecil yang  berisikan Kristal warna putih diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  13,46 gram, berat wadah 2,52 gram, berat BB Netto 10,94 gram. Berat diuji 0,11 gram dan berat Sisa 10,83 gram adalah POSITIF mengandung metamfentamin (sabu). Keterangan Metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0060 tanggal 23 Februari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) butir Pil segilima warna merah muda yang diduga Narkotika jenis Ekstasi  diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  9,58 gram, berat wadah 0,60 gram, berat BB Netto 8,98 gram. Berat diuji 0,75 gram dan berat Sisa 8,23 gram adalah NEGATIF  mengandung MDMA. Keterangan  tidak mengandung MDMA.

 

 

Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0061 tanggal 23 Februari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 18 (Delapan belas) butir Pil Pinguin warna coklat  yang diduga Narkotika jenis Ekstasi  diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  5,13 gram, berat wadah 0,60 gram, berat BB Netto 4,53 gram. Berat diuji 0,49 gram dan berat Sisa 4,04 gram adalah POSITIF  mengandung MDMA. Keterangan  MDMA termasuk narkotika golongan I nomor urut 37, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0059 tanggal 23 Februari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) butir Pil Segitiga warna kuning  yang diduga Narkotika jenis Ekstasi  diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  4,58 gram, berat wadah 0,60 gram, berat BB Netto 3,98 gram. Berat diuji 0,52 gram dan berat Sisa 3,46 gram adalah POSITIF mengandung MDMA. Keterangan  MDMA termasuk narkotika golongan I nomor urut 37, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0062 tanggal 23 Februari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 15 (lima belas) butir Pil Segilima warna ungu  yang diduga Narkotika jenis Ekstasi  diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  5,43 gram, berat wadah 0,60 gram, berat BB Netto 4,83 gram. Berat diuji 0,62 gram dan berat Sisa 4,21 gram adalah POSITIF  mengandung MDMA. Keterangan  MDMA termasuk narkotika golongan I nomor urut 37, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang  dalam memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika jenis shabu dan Narkotika jenis Ekstasi .

 

 

 

 

 

 

 

 

Perbuatan Terdakwa  VIRNANDO YULIO PRATAMA JAMES Bin RAVIANO JAMES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya