Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa WIBOWO PRATAMA Als BOWO Bin SUDARMAJI pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 03.58 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Restoran MIE GACOAN Cabang Pangkalpinang yang terletak di Jl. Jendral Sudirman Gedung Nasional Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa yang bersembunyi dilantai 3 paling atas Restoran Mie Gacoan, lalu pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa melihat kondisi Restoran pada saat itu sudah tutup dan tidak ada aktifitas sama sekali, kemudian Terdakwa turun dari lantai 3 dan langsung menuju ruang Office tempat Brankas milik Restoran, dan Terdakwa membuka pintu Office yang tidak terkunci, setelah Terdakwa masuk Terdakwa langsung mematikan CCTV yang berada diujung ruangan, setelah CCTV dimatikan Terdakwa mengambil kunci Brankas yang tergantung di Box Penyimpanan kunci yang terletak di dinding sebelah pintu masuk. Kemudian Terdakwa membuka Brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 65.945.000,- ( enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan kunci brankas tersebut berada didalam lemari kecil tempat penyimpanan kunci, 1(satu) unit Handphone Merk VIVO Y2 7S warna biru langit berada didalam laci kasir, 1(satu) unit Charger VIVO ( original) warna putih berada di terminal listrik diruang office dan 2(dua) buah kotak Handphone Merk VIVO yang berada diatas meja diruang Office Mie Gacoan. Setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan Restoran Mie Gacoan dengan cara Terdakwa keluar melalui gorong-gorong yang ada dibelakang Restoran Mie Gacoan. Setelah itu Terdakwa langsung memesan tiket melalui Aplikasi Tiket.Com dan memesan tiket tujuan ke Jakarta untuk keberangkatan tanggal 10 Mei 2024 pukul 07.00 Wib. Kemudian Terdakwa menuju Bandara dan pergi ke Jakarta. Setelah tiba di Jakarta uang tunai sebesar Rp.65.954.000,- ( enam puluh lima juta sembilan ratus lima puluh empat juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli pakaian, bermain judi online slot, sedangkan 1(satu) unit Hnadphone Merk VIVO Y2 7S warna biru langit, 1(satu) unit Charger VIVO (Original) warna putih dan 2(dua) buah kotak handphone Merk VIVO dijual Terdakwa di PGC ( Pusat Grosir Cililitan) Jakarta Timur sebesar Rp. 1.400.000,- ( satu juta empat ratus ribu rupiah.
- Akibat Perbuatan Terdakwa Restoran MIE GACOAN mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp. 65.945.000,- (enam puluh lima juta rupiah Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) , 1 (satu) unit Hanphone Merk VIVO Y2 7S warna biru langit,1 (satu) unit Charger VIVO (original) warna putih 2 (dua) buah kotak Handphone Merk VIVO dengan total kerugian sebesar Rp. 68.345.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah ).
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari Pemilik Restoran Mie Gacoan untuk mengambil uang tunai sebesar Rp. 65.945.000,- (enam puluh lima juta rupiah Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) , 1 (satu) unit Hanphone Merk VIVO Y2 7S warna biru langit,1 (satu) unit Charger VIVO (original) warna putih 2 (dua) buah kotak Handphone Merk VIVO
--------- Perbuatan Terdakwa WIBOWO PRATAMA Als BOWO Bin SUDARMAJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. |