Telah terjadi Perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 18.00 wib di Alun-aun Taman Merdeka Kelurahan batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang. -----------------
Tersangka melakukan dugaan tindak pidana pencurian pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 18.00 Wib di Alun-alun Taman Merdeka Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang adalah pada saat korban sedang menyewa skuter listrik milik saya dan kemudian setelah korban selesai menyewa skuter listrik tersebut lalu korban mengembalikan skuter listrik kepada saya dan setelah dikembalikan saya melihat bahwa ban skuter listrik tersebut bocor dan saat saya mau menambal ban skuter listrik tersebut saya melihat ada 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y12S didalam keranjang bawah stang skuter listrik dalam keadaan nyala. Lalu saya ambil Hp tersebut dan saya ada membuka sms dari Hp tersebut untuk mengembalikan Hp apabila ditemukan oleh orang lain, akan tetapi setelah membaca sms tersebut saya mematikan hp tersebut. Setelah Hp tersebut saya matikan, besoknya saya nyalakan kembali dan saya ubah menjadi pengaturan pabrik di Hp tersebut. Beberapa hari kemudian Hp tersebut saya jual kepada sdri NELI sebesar Rp. 500.000,- (liima ratus ribu rupiah), lalu uang hasil penjualan Hp tersebut saya gunakan untuk keperluan sehari-hari. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).-------
Terhadap perbuatan tersangka patut di duga telah melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP |