Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
219/Pid.B/2024/PN Pgp | HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H. | ANDRY PRATAMA als ANDRI bin HASAN BASRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 219/Pid.B/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2555/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa ANDRY PRATAMA als ANDRI bin HASAN BASRI pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 11.00 wib bertempat di depan Apotik K-24 Jl. Kampung Melayu Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 14.00 wib bertempat di depan TK AL-AZAR Jl. Fatmawati Kel. Tua Tunu Indah Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, dan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wib di depan Kampus Pertiba Kel. Kejaksaan Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wib di depan SMK N 2 Pangkalpinang Kel. Kejaksaan Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Senin 15 Juli 2024 Terdakwa memposting di Aplikasi facebook dengan postingan “ SEPERADIK DISINI KAMI MENERIMA JUAL EMAS SEPERTI, EMAS RUSAK, EMAS LAMA, EMAS TANPA SURAT, EMAS ADA SURAT, EMAS LUAR DAN EMAS PUTIH, KALAU IKAK NAK BEJUAL LANGSUNG BAI HUBUNGI NOMOR WA KU ” dan tertera nomor HP Terdakwa 0853 6652 8046, kesokan harinya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 11.00 saksi LUSIA MENTARI als TARI binti BASARUDIN menghubungi Terdakwa melalui Whatshap dan mengatakan mau menjual emas, dan mengajak bertemu di depan Apotik K-24 Jl. Kampung Melayu Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, selanjutnya Terdakwa menuju ke lokasi yang dimaksud dan pada saat sampai saksi LUSIA MENTARI als TARI binti BASARUDIN sudah menunggu kemudian langsung menawarkan 1 (satu) buah Emas Logam mulia merk FINE GOLD kepada Terdakwa, dan akhirnya sepakat untuk Terdakwa beli dengan harga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan langsung saya berikan uang cas kepada seorang perempuan tersebut, tidak lama kemudian saksi LUSIA MENTARI als TARI binti BASARUDIN kembali menawarkan 1 (satu) buah gelang emas dan sepakat dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 08.00 wib saksi LUSIA MENTARI als TARI binti BASARUDIN kembali menghubungi Terdakwa dan memberitahu akan menjual gelang dan cincin, kemudian Terdakwa mengajak bertemu pukul 14.00 wib di depan TK AL-AZAR Jl. Fatmawati Kel. Tuatunu Indah Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, pada saat Terdakwa sampai di lokasi tersebut, saksi LUSIA MENTARI als TARI binti BASARUDIN sudah menunggu, lalu mengeluarkan 2 (dua) buah gelang emas dan 1 (satu) buah cincin emas dan Terdakwa bertanya kepada saksi LUSIA MENTARI als TARI binti BASARUDIN “BARANG INI AMAN DAK” dan dijawab saksi LUSIA MENTARI als TARI binti BASARUDIN “AMAN”, dan akhirnya sepakat dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 08.00 wib kembali saksi LUSIA MENTARI als TARI binti BASARUDIN menghubungi Terdakwa dan mengatakan akan menjual emas, Terrdakwa menanyakan kepada saksi LUSIA MENTARI als TARI binti BASARUDIN “BARANG INI AMAN DAK, ADA TINDAK KRIMINAL APA DAK” dan dijawab saksi LUSIA MENTARI als TARI binti BASARUDIN “AMAN”, setelah itu Tedakwa bertemu di depan Kampus Pertiba Kel. Kejaksaan Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, setelah sampai di tempat yang di maksud saksi LUSIA MENTARI als TARI binti BASARUDIN mengeluarkan 3 (tiga) buah gelang emas putih, 1 (satu) buah cincin emas putih dan satu pasang anting emas, pada saat Terdakwa melakukan pengecekan saksi LUSIA MENTARI als TARI binti BASARUDIN menerima telephone dan kemudian ijin pergi dan tidak berapa lama kemudian kembali dan membawa 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah emas logam mulia merk FINE GOLD, dan akhirnya sepakat dengan harga total Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib saksi LUSIA MENTARI als TARI binti BASARUDIN kembali chat dan memberitahu akan menjual emas dan bertemu di depan SMK N 2 Pangkalpinang Kel. Kejaksaan Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, setelah bertemu Terdakwa kembali bertanya kepada saksi LUSIA MENTARI als TARI binti BASARUDIN “BARANG INI BARANG MALING DAK, BARANG KRIMINAL DAK, KALAU ADE MASALAH JANGAN BAWAK NAMA KU” dan saksi LUSIA MENTARI als TARI binti BASARUDIN menjawab “AMAN”, lalu saksi LUSIA MENTARI als TARI binti BASARUDIN menunjukkan 1 (satu) buah gelang emas putih, 1 (satu) buah cincin dan 1 (satu) buah cincin emas putih, kemudian antara Terdakwa dan saksi LUSIA MENTARI als TARI binti BASARUDIN sepakat dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Terdakwa memberi uang komisi kepada seorang perempuan tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ADIANA als YANA binti ADIBU ODE mengalami kerugian sebesar Rp. 32.800.000,- (tiga puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
---------------Perbuatan Terdakwa ANDRY PRATAMA als ANDRI bin HASAN BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |