Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. TRYMO SAPUTRA Als MOMO Bin ZAINUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1777/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRYMO SAPUTRA Als MOMO Bin ZAINUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin yang beralamat di Jalan Kulan Perumahan Paradise 6 RT. 010/ RW. 003 Kel. Tuatunu Indah Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima  Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 14.30 wib, bertempat di rumah Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin yang beralamat di Jalan Kulan Perumahan Paradise 6 RT. 010/ RW. 003 Kel. Tuatunu Indah Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin menerima telpon dari Jon (DPO) yang berkata  “STANBY OK, KELAK ADE NOMOR PRIBADI NELPON KA“, lalu Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin menjawab “AOK LAH”. Tidak lama berselang, Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin menerima telpon dari orang tidak dikenal yang menyuruh Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Bawal Kel. Pasir Garam Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Kemudian Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin pergi menuju lokasi yang dimaksud dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna merah dengan nomor polisi BN 5616 TB, Nomor Rangka: MH32SV00AEJ185054, Nomor Mesin: 2SV-185044 milik Saksi Nelli Binti Surya Darma, lalu Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin mengambil 1 (Satu) buah kotak rokok di pinggir jalan dan membawanya pulang ke rumah. Setibanya di rumah Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin membuka 1 (Satu) buah kotak rokok tersebut yang di dalamnya berisi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran besar, lalu Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin memasukkan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran besar itu ke dalam 1 (Satu) buah botol plastik dan menyimpannya dalam 1 (Satu) buah tas hitam di dalam lemari.  ----------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 09.00 wib, bertempat di rumah Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin yang beralamat di Jalan Kulan Perumahan Paradise 6 RT. 010/ RW. 003 Kel. Tuatunu Indah Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin membagi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran besar menjadi 20 (Dua puluh) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil, lalu Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin menyimpan sisa 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran besar dan 3 (Tiga) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil ke dalam lemari. Selanjutnya Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin meletakkannya 14 (Empat belas) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil di sepanjang Jalan Kampak dan Jalan Bukit Merapin Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang dan Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin menyimpan sisa 3 (Tiga) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil di bawah jok sepeda motor, lalu Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin pulang ke rumahnya.

----------- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.30 wib, bertempat di rumah Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin yang beralamat di Jalan Kulan Perumahan Paradise 6 RT. 010/ RW. 003 Kel. Tuatunu Indah Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, ketika Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin tiba di rumahnya, Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin diamankan oleh Saksi Febby Purnama Putra Bin Cendra Purnama, Saksi Roy Martin Bin Mustar dan Saksi Handiaz Mauludi Bin Marta Atmadja, lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikkan oleh Saksi Anita Fitriana Binti Asrarudin dan ditemukan 3 (Tiga) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil di bawah jok sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin, 1 (Satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (Satu) botol plastik yang di dalamnya berisi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran besar, 3 (Tiga) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil, 1 (Satu) bal plastik strip bening, 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 (Satu) unit timbangan digital warna hitam,  dan 1 (Satu) unit handphone merek Redmi warna hitam dengan Nomor Sim 1: 082183363601, Nomor WA Bisnis: 082183363601, Imei 1: 865236060295627, Imei 2: 865236060295635 yang digunakan oleh Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin untuk berkomunikasi dengan Jon (DPO). Selanjutnya Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut, karena karena tidak dapat menunjukkan izin untuk menguasai narkotika jenis sabu tersebut.  -------------------------------------------------------------      

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0124 tanggal 08 Mei 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 7 (Tujuh) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 7,44 (Tujuh koma empat empat) gram.    

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 7 (Tujuh) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  -----------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 124/LFBE/KOMINFO/05/2024 Tanggal 30 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) unit handphone merek Redmi warna hitam dengan Nomor Sim 1: 082183363601, Nomor WA Bisnis: 082183363601, Imei 1: 865236060295627, Imei 2: 865236060295635 yang disita dari Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan telpon Whatsapp, chat Whatsapp, dan gambar antara Nomor: 082183363601 milik Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin dengan Nomor: 0821 7852 4719 milik Jon (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika.  ------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin yang beralamat di Jalan Kulan Perumahan Paradise 6 RT. 010/ RW. 003 Kel. Tuatunu Indah Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----

----------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 14.30 wib, bertempat di rumah Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin yang beralamat di Jalan Kulan Perumahan Paradise 6 RT. 010/ RW. 003 Kel. Tuatunu Indah Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin menerima telpon dari orang tidak dikenal yang menyuruh Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Bawal Kel. Pasir Garam Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Kemudian Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin pergi menuju lokasi yang dimaksud dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna merah dengan nomor polisi BN 5616 TB, Nomor Rangka: MH32SV00AEJ185054, Nomor Mesin: 2SV-185044 milik Saksi Nelli Binti Surya Darma, lalu Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin mengambil 1 (Satu) buah kotak rokok di pinggir jalan dan membawanya pulang ke rumah. Setibanya di rumah Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin membuka 1 (Satu) buah kotak rokok tersebut yang di dalamnya berisi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran besar, lalu Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin memasukkan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran besar itu ke dalam 1 (Satu) buah botol plastik dan menyimpannya dalam 1 (Satu) buah tas hitam di dalam lemari.  -------------------------------

----------- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 09.00 wib, bertempat di rumah Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin yang beralamat di Jalan Kulan Perumahan Paradise 6 RT. 010/ RW. 003 Kel. Tuatunu Indah Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin membagi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran besar menjadi 20 (Dua puluh) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil, lalu Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin menyimpan sisa 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran besar dan 3 (Tiga) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil ke dalam lemari.  --------------------------

----------- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.30 wib, bertempat di rumah Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin yang beralamat di Jalan Kulan Perumahan Paradise 6 RT. 010/ RW. 003 Kel. Tuatunu Indah Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, ketika Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin tiba di rumahnya, Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin diamankan oleh Saksi Febby Purnama Putra Bin Cendra Purnama, Saksi Roy Martin Bin Mustar dan Saksi Handiaz Mauludi Bin Marta Atmadja, lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikkan oleh Saksi Anita Fitriana Binti Asrarudin dan ditemukan 3 (Tiga) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil di bawah jok sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin, 1 (Satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (Satu) botol plastik yang di dalamnya berisi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran besar, 3 (Tiga) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil, 1 (Satu) bal plastik strip bening, 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 (Satu) unit timbangan digital warna hitam,  dan 1 (Satu) unit handphone merek Redmi warna hitam dengan Nomor Sim 1: 082183363601, Nomor WA Bisnis: 082183363601, Imei 1: 865236060295627, Imei 2: 865236060295635 yang digunakan oleh Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin untuk berkomunikasi dengan Jon (DPO). Selanjutnya Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut, karena karena tidak dapat menunjukkan izin untuk menguasai narkotika jenis sabu tersebut.  -------------------------------------------------------------      

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0124 tanggal 08 Mei 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 7 (Tujuh) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 7,44 (Tujuh koma empat empat) gram.    

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 7 (Tujuh) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  ----------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 124/LFBE/KOMINFO/05/2024 Tanggal 30 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) unit handphone merek Redmi warna hitam dengan Nomor Sim 1: 082183363601, Nomor WA Bisnis: 082183363601, Imei 1: 865236060295627, Imei 2: 865236060295635 yang disita dari Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan telpon Whatsapp, chat Whatsapp, dan gambar antara Nomor: 082183363601 milik Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin dengan Nomor: 0821 7852 4719 milik Jon (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika.  ---------------------

----------- Perbuatan Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya