Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Secara Hukum Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon bertentangan dengan Pasal 39 dan 129 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
- Menyatakan Prosedur Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon dilakukan tanpa pemberitahuan dan sepengetahuan dari Pemilik yang Sah (Pemohon) terhadap objek penyitaan berupa:
- Satu Unit Kapal KIP TITAN 99M eks AISYAH 1 dengan Nomor Pendaftaran 2011 Ba No. 2167/L, Panjang 83.00 m, Lebar 16.00 m, Dalam 2.30 m, Gross Tonnage 355, Isi Bersih 107 Ton, Tahun Pembuatan 2009 sesuai dengan Gross Akte Nomor 6067 tanggal 16 Januari 2020 atas nama PT. Multi Inti Resources Sejahtera, milik Gouw Iwan Kurniawan berdasarkan Akta Jual Beli Kapal No: 6 tanggal 28 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Daniel Danang Brienstarto, S.H., M.Kn. Notaris di Banten.
Adalah Tidak sah dan bertentangan dengan Hukum.
4. Menyatakan Penyitaan atas:
- Satu Unit Kapal KIP TITAN 99M eks AISYAH 1 dengan Nomor Pendaftaran 2011 Ba No. 2167/L, Panjang 83.00 m, Lebar 16.00 m, Dalam 2.30 m, Gross Tonnage 355, Isi Bersih 107 Ton, Tahun Pembuatan 2009 sesuai dengan Gross Akte Nomor 6067 tanggal 16 Januari 2020 atas nama PT. Multi Inti Resources Sejahtera, milik Gouw Iwan Kurniawan berdasarkan Akta Jual Beli Kapal No: 6 tanggal 28 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Daniel Danang Brienstarto, S.H., M.Kn. Notaris di Banten.
Adalah tidak sah secara hukum.
5. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengembalikan Barang Milik Pemohon yang disita oleh Termohon berupa:
- Satu unit Kapal KIP TITAN 99M eks AISYAH 1 dengan Nomor Pendaftaran 2011 Ba No. 2167/L, Panjang 83.00 m, Lebar 16.00 m, Dalam 2.30 m, Gross Tonnage 355, Isi Bersih 107 Ton, Tahun Pembuatan 2009 sesuai dengan Gross Akte Nomor 6067 tanggal 16 Januari 2020 atas nama PT. Multi Inti Resources Sejahtera berdasarkan Akta Jual Beli Kapal No: 6 tanggal 28 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Daniel Danang Brienstarto, S.H., M.Kn. Notaris di Banten;
Secara patut seketika setelah Putusan ini dibacakan.
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau Tindakan Termohon yang berkenaan dengan Penyitaan Barang Milik Pemohon;
7. Menghukum termohon untuk membayar segala biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |