Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2021/PN Pgp SAPRIADI,S.T.,M.Si KEJAKSAAN TINGGI BANGKA BELITUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2021/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 07 Des. 2021
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2021/PN Pgp
Pemohon
NoNama
1SAPRIADI,S.T.,M.Si
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN TINGGI BANGKA BELITUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print- Nomor : Print-1005/L.9/Fd.1/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 atas nama Tersangka SAPRIADI, ST, MSi (PEMOHON) yang diterbitkan oleh Termohon TIDAK SAH / CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG  DITIMBULKANNYA  ;  

3. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP ;

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print-1005/L.9/Fd.1/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021    yang telah diterbitkan adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;

5. Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula ;

6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya