Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp 1.JEFERI YANDI
2.YUDA PRATAMA
PT. SHEN MAKMUR SENTOSA (J&T EXPRESS) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Rabu, 05 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEFERI YANDI
2YUDA PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ZULKARNAIN, SH.JEFERI YANDI
2H. ZULKARNAIN, SH.YUDA PRATAMA
Tergugat
NoNama
1PT. SHEN MAKMUR SENTOSA (J&T EXPRESS)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan status hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  4. Menyatakan Mutasi dan Surat Mutasi Kerja terhadap Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 12 Perjanjian Kerja Sama PT. SHEN MAKMUR SENTOSA;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat telah membayar upah kepada Para Penggugat dibawah Upah Minimum Provinsi dan menghukum Tergugat agar membayar selisih upah Para Penggugat tahun 2020 sampai 2022, sebagai berikut :
    1. JEFERI YANDI/PENGGUGAT 1, sebesar Rp41.592.010,00 (empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu sepuluh rupiah);
    2. YUDA PRATAMA/PENGGUGAT 2, sebesar Rp45.720.010,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu sepuluh rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak kepada Para Penggugat yaitu :
    1. JEFERI YANDI/PENGGUGAT 1, Uang Pesangon dan Uang Penggantian Hak total sebesar Rp10.294.652,00 (sepuluh juta dua ratus sembila puluh empat ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);
    2. YUDA PRATAMA/PENGGUGAT 2, Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Penggantian Hak total sebesar Rp33.148.840,00 (tiga puluh tiga juta seratus empat puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya